Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menegaskan, KPK membidik perusahaan penyuplai gas terha...
Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menegaskan, KPK membidik perusahaan penyuplai gas terhadap PD Sumber Daya (PDSD) dalam kasus suap terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Penyuplai gas tersebut diduga adalah Pertamina PHE.
“Kita dalami semua, kalau mendalami kasus itu semua anatomi kita lihat, kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan,” ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Dari informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, perusahaan penyuplai gas ke PDSD adalah Pertamina PHE yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang paritcipating interest dalam mengelola hasil ekspolasi gas di Blok West Madura Offshore.
Namun, perusahaan ini menunjuk Pertamina EP selaku trader hasil eksploitasi. Perusahaan ini kemudian membuat kontrak kerja sama perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Media Karya Sentosa pada 5 September 2007 untuk dialirkan ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan Gresik. Belakangan, Bupati Bangkalan kala itu, Fuad Amin Imron, memasukan PDSD dalam kontrak PJBG tersebut. Meski ada di kontrak, suplai gas rupanya hanya diterima PT Media Karya Sentosa (MKS) yang diketahui milik Sardjono (pendiri PT Mahaka Energy).
Kejanggalan ini tengah ditelisik KPK. Sebab, PDSD yang punya payung hukum sebagai penyalur gas tak pernah mendapat pasokan gas sama sekali. Gas yang dipasok Pertamina PHE pun diduga dijual ulang PT MKS ke perusahaan lain.
Zulkarnain pun mengaku, KPK tengah memilah seluruh kasus untuk dilihat batas pidana dan administrasi. Sehingga, KPK bisa menjerat pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kita petakan dahulu secara mendalam kasus ini secara utuh, kapan, di mana, apa kegiiatannya, 5W 1H nya harus jelas,” tegas dia.