Fuad Amin Yakin Mendapat Bantuan Hukum dari Gerindra ...
Fuad Amin Yakin Mendapat Bantuan Hukum dari Gerindra
Jakarta - Ketua DPRD
Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di
Bangkalan, Jawa Timur, mendatangi Gedung KPK, Rabu (3/12).
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.40 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan itu tak banyak berkomentar pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya itu. Namun, saat ditanya mengenai sikap partai yang menaunginya, Fuad Amin meyakini akan mendapat bantuan hukum dari Partai Gerindra.
"Pasti. Iya pasti (beri bantuan hukum)," kata Fuad Amin sambil mengacungkan jempolnya.
Diberitakan, pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad Amin di rumahnya di Bangkalan atas dugaan menerima suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Bangkalan, Jawa Timur. Sebelum menangkap Fuad, KPK terlebih dahulu menangkap ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko serta perantaranya yang merupakan anggota TNI AL, yakni Kopral Satu Darmono.
Selanjutnya, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio ditahan di Rutan KPK. Untuk Kopral Satu Darmono diserahkan kepada Puspomal.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.40 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan itu tak banyak berkomentar pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya itu. Namun, saat ditanya mengenai sikap partai yang menaunginya, Fuad Amin meyakini akan mendapat bantuan hukum dari Partai Gerindra.
"Pasti. Iya pasti (beri bantuan hukum)," kata Fuad Amin sambil mengacungkan jempolnya.
Diberitakan, pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad Amin di rumahnya di Bangkalan atas dugaan menerima suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Bangkalan, Jawa Timur. Sebelum menangkap Fuad, KPK terlebih dahulu menangkap ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko serta perantaranya yang merupakan anggota TNI AL, yakni Kopral Satu Darmono.
Selanjutnya, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio ditahan di Rutan KPK. Untuk Kopral Satu Darmono diserahkan kepada Puspomal.
Penulis: F-5/YS
Sumber:Suara Pembaruan