Pembangunan Monumen Keris Tanpa Amdal Lalin SUMENEP- Pembangunan monomen keris yang ada di simpang empat Jl. Diponegoro, perbatasan Des...
Pembangunan Monumen Keris Tanpa Amdal Lalin
SUMENEP- Pembangunan monomen keris yang ada di simpang empat Jl. Diponegoro, perbatasan Desa Pandian dan Karangduak ternyata tanpa melalui analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin). Hal itu dikatakan oleh kepala satuan polisi lalu lintas (Lakalantas) Kabupaten Sumenep, AKP Musa Bachtiar, Kamis (23/10).
Seharusnya, kata Musa, segala bentuk pembangunan, seperti pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan harus dilakukan analisis dampak lalu lintas terlebih dahulu. Pasalnya, hasil dari Andal Lalin itu, nantinya yang akan menjadi persyaratan ketika pengajuan izin mendirikan bangunan.
Namun Musa mengaku, sebelumnya pihaknya tidak pernah terlibat dalam pembahasan mengenai pembangunan monumen keris itu. "Seharusnya itu dibahas dalam forum lalu lintas. Di mana forum itu biasanya terdiri dari PU Cipta Karya, Dinas Perhungan dan dari kepolisian," tegasnya.
Hanya saja, imbuhnya, sampai saat ini, di Sumenep masih belum ada forum lalu lintas. Padahal, yang berhak memberikan rekomendasi apabila ingin mendirikan bangunan di tempat yang berkaitan dengan lalu lintas adalah forum itu. Karena secara aturan, rekomendasi dari forum itu nanti akan menjadi persyaratan pengajuan izin mendirikan bangunan kepada badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kabupaten Sumenep. Silahkan tanyakan kepada BP2T, apakah sudah ada izinnya atau tidak, kata mantan anggota Brimob Polda Jatim.
Lebih lanjut, Musa menuturkan bahwa Andal Lalin itu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. "Jadi perlu dievaluasi. Alasannya, kita lihat jalan di sana. Semakin sempit, kan? Kalau menurut saya, seharusnya itu tidak di sana. Apakah tidak ada simpang empat yang lebih luas selain di sana? Apakah itu tidak mubadzir nantinya, jika seiring dengan semakin banyaknya lalu lintas dapat menyebabkan kemacetan. Bagaimana nanti jika itu harus di bongkar?," lanjutnya sembari dengan ekspresi heran dengan pembangunan momumen keris yang tak sesuai itu.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Mohammad Fadillah mengatakan, penempatan monumen keris di simpang empat di Jalan Diponegoro itu karena di tempat lain sudah tidak memungkinkan. Pasalnya, jalan raya di Sumenep sudah tidak ada lagi titik yang luas untuk membangun monomen.
Yang jelas, kita akan dunkung itu jika untuk kepentingan bersama. Mengenai pengaturan lalu lintasnya, nanti akan kita atur sesuai dengan monumen yang ada di situ. Karena itu juga akan menjadi tanda bahwa awas kalau melewati jalan itu harus berhati-hati, tandasnya.
Sementara itu, anggaran untuk monumen keris tersebut hingga saat ini masih misterius. Bambang Iriyanto, selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Citakatarung) enggan menyebutkan ketika ditanyakan besaran anggaran pembangunan itu, bahkan ia terkesan tertutup. Pasalnya, saat hendak dimintai keterangan, ia tidak berkenan berkomentar kepada wartawan Koran Madura. Alasannya, anggaran untuk pembangunan tersebut tidak dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sumenep. Padahal, informasi yang beredar, anggaran untuk pembangunan monumen keris itu sebesar Rp 250 juta. FATHOL ALIF/SYM