Mengapa Sidang Putusan Raskin Bulangan Timur Pamekasan Ditunda? PAMEKASAN - Sidang putusan perkara tipikor berupa penyelewengan beras ma...
Mengapa Sidang Putusan Raskin Bulangan Timur Pamekasan Ditunda?
PAMEKASAN - Sidang putusan perkara tipikor berupa penyelewengan beras masyarakat miskin (raskin) di Desa Bulangan Timur (Bultim), Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang dijadwal kemarin (23/10) ditunda ke Kamis (30/10) pekan depan.
Penundaan sidang putusan dilakukan karena majelis hakim dalam perkara ini tidak lengkap. Salah satu hakim anggotanya sedang mengikuti pelatihan tindak pidana korupsi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yulistiono mengatakan sidang dalam perkara kurupsi ini tetap digelar sesuai dengan yang telah diagendakan, namun karena majelis hakim belum lengkap, pembacaan putusan terhadap para terdakwa ditunda.
âKalau sidangnya tetap mengikuti agenda sidang, JPU (Jaksa Penuntut Umum), para terdakwa, kuasa hukumnya hadir, tapi karena majelis hakim belum komplit, sehingga ditunda sesuai dengan jadwal sebelumnya, pada hari Kamis. Jadi agenda sidang pekan depan ini tetap pembacaan putusan,â katanya.
Yulistino berharap, dalam perkara yang menyeret lima orang terdakwa, yaitu Khairul Kalam, Musa, Takdirul Amin, Hadi Murtopo, dan Hasan Samsuri, yang sudah dijadwal pekan depan tidak lagi ada penundaan, agar kasus tersebut cepat selesai.
Para terdakwa diatas dituntut berbeda, Musa dan Takdirul Amin, dikenakan pasal 5 huruf a, Undang-Undang (UU) Tipikor dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, karena perannya hanya membantu.
Kemudian, Hadi Murtopo dan Hasan Samsuri, dikenakan pasal 12 huruf a, tentang Tipikor dengan tuntutan 2 tahun penjara, kerana dianggap sebagai otak penyelewengan raskin tersebut. Sedang Khairul Kalam dikenakan pasal 12 huruf a dengan tuntutan lebih berat, yaitu 3 tahun penjara, karena yang bersangkutan tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Namun, jelasnya, dalam sidang pembelaan sebelumnya semua terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuataannya. Termasuk Khairul Kalam, yang sebelumnya tidak mengakui kesalahannya.
âMereka (terdakwa) dalam pembelaan yang disampaikan baik melalui tulisan maupun lisan, meminta keringanan pada majelis hakim atas tuntutan yang yang dijatuhkan JPU sebelumnya. Semoga Kamis depan sidang berjalan sesuai rencana, tidak ditunda lagi,â ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, selain tuntutan hukuman penjara, kelimanya juga dituntut mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, besar Rp 31,5 juta, yang ditanggung bersama-sama, masing-masing terdakwa sekitar 6 jutaan. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)