TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sosok SLH (19), warga Desa Glegge, Kecamatan Arosbaya sudah tak asing lagi di kalangan Satresmob Polres B...
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN- Sosok SLH (19), warga Desa Glegge, Kecamatan Arosbaya sudah tak asing lagi di kalangan Satresmob Polres Bangkalan.
Ia kembali ditangkap di sebuah warung di akses Suramadu, Rabu (17/9/2014) atas pencurian sepeda motor.
Berdasarkan catatan kriminal SLH, ia telah dipenjara atas kasus
pencurian sejak dirinya masih duduk di kelas 1 SMP. Hingga kini, SLH
masih terus melakukan pencurian.
Tercatat, ada sembilan kasus pencurian. Mulai dari pencurian hand phone, sepeda motor, hingga penggelapan mobil di tahun 2012.
"Sejak SMP sampai sekarang SLH belum juga berhenti. Ia tidak bisa
melanjutkan sekolah lantaran sering tersandung kasus kriminal," ungkap
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.
Penangkapan SLH berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda
Beat warna putih. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, pelaku
tak lain adalah SLH. "Dia TO (target operasi) dan juga residvis,"
jelasnya.
Kali ini, SLH dipastikan akan meringkuk di tahanan lebih lama ketimbang sebelumnya. Karena saat ini, usia SLH sudah 19 tahun.
"Kalau dulu masih dikategorikan anak di bawah. Sekarang bisa
dikenakan pasal berlapis seperti penggelepan dan pencurian dengan
ancaman empat tahun penjara," pungkas Andi.