PN Sampang Vonis Terdakwa Penipuan Hanya 1 Tahun SUMENEP- Pengadilan Negeri (PN) Sampang hanya mengganjar hukuman 1 tahun penjara unt...
PN Sampang Vonis Terdakwa Penipuan Hanya 1 Tahun
SUMENEP- Pengadilan Negeri (PN) Sampang hanya mengganjar hukuman 1 tahun penjara untuk terdakwa kasus penipuan, Muara (48), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hj Nur Jamilah (42), korban sekaligus penuntut mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Sebab dilihat dari penipuan yang ia lakukan kepada dirinya, seharusnya diganjar hukuman lebih dari satu tahu. Bahkan layak 4 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Jelas sangat kecewa. Sangat jauh dari tuntutan JPU, katanya.
Jamilah menegakan bahwa pihaknya akan naik banding terhadap putusan PN tersebut. Saya akan naik banding, sebab ini tidak adil. Sebab sangat jauh dari tuntutan awal, tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang sekaligus anggota majelis hakim, Syihab mengatakan bahwa putusan hukum kepada terdakwa Muara (48) adalah 1 tahun penjara. Iya, berdasarkan bukti dan saksi, maka majelis hakim mengganjar 1 tahun penjara, katanya.
Menanggapi kekecewaan korban, kata Syihab, itu hasilnya sudah berdasarkan atas pertimbangan majelis hakim dan semua bukti yang diajukan dalam persidangan. Jadi, terdakwa Muara telah terbukti telah melakukan penipuan. Artinya, ganjaran hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan sudah layak, tegasnya.
Diketahui, Muara telah melakukan penipuan terhadap Hj Nur Jamilah (42) warga Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dengan modus meminjam sejumlah uang dan perhiasan kepada korban dengan total kerugian mencapai 150 juta rupiah. Namun sayang, ketika korban menagih kepada tersangka agar secepatnya mengembalikan hutang tersebut, korban selalu saja menjanjikan. Akhirnya, Muara pun dilaporkan oleh Hj. Nur Jamilah.
RYAN HARIYANTO/SYMHj Nur Jamilah (42), korban sekaligus penuntut mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Sebab dilihat dari penipuan yang ia lakukan kepada dirinya, seharusnya diganjar hukuman lebih dari satu tahu. Bahkan layak 4 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Jelas sangat kecewa. Sangat jauh dari tuntutan JPU, katanya.
Jamilah menegakan bahwa pihaknya akan naik banding terhadap putusan PN tersebut. Saya akan naik banding, sebab ini tidak adil. Sebab sangat jauh dari tuntutan awal, tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang sekaligus anggota majelis hakim, Syihab mengatakan bahwa putusan hukum kepada terdakwa Muara (48) adalah 1 tahun penjara. Iya, berdasarkan bukti dan saksi, maka majelis hakim mengganjar 1 tahun penjara, katanya.
Menanggapi kekecewaan korban, kata Syihab, itu hasilnya sudah berdasarkan atas pertimbangan majelis hakim dan semua bukti yang diajukan dalam persidangan. Jadi, terdakwa Muara telah terbukti telah melakukan penipuan. Artinya, ganjaran hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan sudah layak, tegasnya.
Diketahui, Muara telah melakukan penipuan terhadap Hj Nur Jamilah (42) warga Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dengan modus meminjam sejumlah uang dan perhiasan kepada korban dengan total kerugian mencapai 150 juta rupiah. Namun sayang, ketika korban menagih kepada tersangka agar secepatnya mengembalikan hutang tersebut, korban selalu saja menjanjikan. Akhirnya, Muara pun dilaporkan oleh Hj. Nur Jamilah.