DPRD Kota Problinggo Akan Kaji Kebijakan tarif PKL PROBOLINGGO, Kenaikan tarif retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Sabtu Minggu ...
DPRD Kota Problinggo Akan Kaji Kebijakan tarif PKL
PROBOLINGGO, Kenaikan tarif retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar Sabtu Minggu (Tugu) dari Rp.1000 menjadi Rp.2000 per-PKL berbuntut panjang. Sejumlah kalangan dewan akan melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemkot yang telah menaikkan tarif retribusi tersebut.Kalau memang kenaikan itu membebani masyarakat dewan, nanti akan melakukan pengkajian, tandas salah seorang anggota DPRD Kota Problinggo, Abd. Aziz kepada wartawan, Kamis (23/10).
Pengkajian itu dengan menanyakan dasar kenaikan retribusi tersebut. Ya kita tanyakan nanti dasar kebijakan pemkot menaikan tarif retribusi PKL pasar Tugu itu apa, ungkap politisi dari PKB itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan saat dikonfirmasi mengaku pernah mendapat keluhan dari sejumlah PKL tentang kenaikan tarif retribusi itu. Saya memang sempat mendapat keluhan dari sejumlah PKL terkait kenaikan tarif itu, katanya.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya para PKL itu bukan tidak setuju dengan kebijakan pemkot yang telah menaikkan tarif retribusi tersebut. Namun karena tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot untuk menaikkan tarif retribusi itu.
Yang menjadi persoalan para PKL itu karena memang tidak ada sosialisasi dari Pemkot sebelumnya. Sehingga mereka kemudian mengeluh, terang Zulfikar Imawan yang juga Ketua DPC Nasdem Kota Probolinggo itu.
Dia menegaskan, agar persoalan itu tidak semakin berlarut-larut, pihaknya akan segera menyikapinya. Yang jelas dewan nanti akan menanyakan masalah itu kepada Dinas terkait, timpalnya.
Hanya saja, Iwan pangggilan akrab Zulfikar Imawan itu, belum bisa menjadwalkan kapan persoalan itu akan dibahas di dewan. Karena para anggota dewan kini sedang menjalani reses hingga 27 oktober mendatang.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Probolinggo, Zainullah saat dimintai komentarnya terkait persoalan ini mengatakan, jika persoalan retribusi PKL itu bukan menjadi kewenangannya.
Melainkan yang punya kewenangan itu bidang Pendapatan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Probolinggo. Persoalan retribusi itu kewenangan DPPKA, bukan Diskoperindag, terang dia.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Probolinggo, Imam Suwoko belum berhasil dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan pendek SMS, hingga berita ini ditulis belum juga membalas.
Sekedar diketahui, kalangan PKL pasar Tugu mengeluh soal adanya kenaikan tarif retribusi yang dilakukan oleh Pemkot. Mereka menilai naiknya tarif retribusi itu dinggap sepihak, karena tidak adanya sosialisasi terlebih dulu. Muhammad Sugianto.