Warga Kembali Datangi BPN SAMPANG- Setelah ratusan pemohon sertifikat massal Desa Tamberuh Daya mendatangi Kantor BPN beberapa hari lalu, Ra...
Warga Kembali Datangi BPN
SAMPANG- Setelah ratusan pemohon sertifikat massal Desa Tamberuh Daya mendatangi Kantor BPN beberapa hari lalu, Rabu (24/7), Tamsul, selaku perwakilan warga pemohon mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang. Kedatangannya untuk memastikan terkait keterlibatan oknum BPN Sampang atas nama Herman yang disebut-sebut kepala Desa Tamberuh Daya telah melakukan pengurusan sertifikat massal termasuk sejumlah dana pendaftaran yang berasal dari pemohon. Pantauan Koran Madura, Tamsul langsung ditemui Kepala BPN Sampang Wahyu. Wahyu menyampaikan beberapa perkembangan kasus sertifikat massal di Desa Tamberuh Daya yang sudah empat tahun tidak ada kepastian. Tamsul berharap pihak BPN Sampang segera mendesak oknum BPN yang telah terlibat mengurusan sertifikat massa yang hingga saat ini masih belum ada kepastian di Desa Tamberuh Daya. Sebab, menurut pengakuan kades Tamberuh Daya Samli, dana pendaftaran warga yang setiap pemohon dikenai Rp. 500.000 tersebut semua untuk pengurusan sertifikat massa dan langsung berhubungan dengan petugas BPN Herman. âPerlu diketahui jumlah pemohon di Desa Tamberuh Daya sebanyak 471 pemohon. Jika setiap pemohon dikenai biaya pendaftaran Rp. 500.000, maka jumlah uang warga yang masuk untuk sertifikat massal sebesar 235 juta, karena tidak ada kepastian warga mendesak untuk pengembalian uang pendaftaran tersebut, jika dalam jangka bulan Oktober 2013 uang warga tidak dikembalikan, maka warga akan membawa kasus ini dalam ranah hukum,â terang Tamsul. Sementara Wahyu Kepala BPN Sampang saat ditemui perwakilan warga tersebut, memastikan bahwa sertifikat massal sebanyak 471 tersebut tidak terdaftar di BPN Sampang, kemungkinan pengurusannya pihak kepala desa hanya dengan pihak petugas saja bukan dengan institusi BPN. Memang sejak awal pihak kepala desa tidak pernah mendatangi BPN untuk menindaklanjuti pengurusan sertifikat massal di Desa Tamberuh Daya, hanya baru-baru ini pihak kepala desa mendatangi BPN setelah warganya marah dan mendesak kades mengembalikan uang pendaftaran. Kata Wahyu, memang ada petugas pada waktu itu yang datang ke Desa Tamberuh Daya, akan tetapi kedatangan petugas Herman bukan kebijakan dirinya sebagai kepala BPN. âHal itu murni oknum BPN sehingga secara kelembagaan tidak bisa dipertanggungjawabkan, tetapi jika ada pemohon yang sudah terdaftar di Kantor BPN tetapi tidak direspon hal itu baru menjadi tanggungjawab saya sebagai kepala BPN,â ujarnya. (hol)
SAMPANG- Setelah ratusan pemohon sertifikat massal Desa Tamberuh Daya mendatangi Kantor BPN beberapa hari lalu, Rabu (24/7), Tamsul, selaku perwakilan warga pemohon mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang. Kedatangannya untuk memastikan terkait keterlibatan oknum BPN Sampang atas nama Herman yang disebut-sebut kepala Desa Tamberuh Daya telah melakukan pengurusan sertifikat massal termasuk sejumlah dana pendaftaran yang berasal dari pemohon. Pantauan Koran Madura, Tamsul langsung ditemui Kepala BPN Sampang Wahyu. Wahyu menyampaikan beberapa perkembangan kasus sertifikat massal di Desa Tamberuh Daya yang sudah empat tahun tidak ada kepastian. Tamsul berharap pihak BPN Sampang segera mendesak oknum BPN yang telah terlibat mengurusan sertifikat massa yang hingga saat ini masih belum ada kepastian di Desa Tamberuh Daya. Sebab, menurut pengakuan kades Tamberuh Daya Samli, dana pendaftaran warga yang setiap pemohon dikenai Rp. 500.000 tersebut semua untuk pengurusan sertifikat massa dan langsung berhubungan dengan petugas BPN Herman. âPerlu diketahui jumlah pemohon di Desa Tamberuh Daya sebanyak 471 pemohon. Jika setiap pemohon dikenai biaya pendaftaran Rp. 500.000, maka jumlah uang warga yang masuk untuk sertifikat massal sebesar 235 juta, karena tidak ada kepastian warga mendesak untuk pengembalian uang pendaftaran tersebut, jika dalam jangka bulan Oktober 2013 uang warga tidak dikembalikan, maka warga akan membawa kasus ini dalam ranah hukum,â terang Tamsul. Sementara Wahyu Kepala BPN Sampang saat ditemui perwakilan warga tersebut, memastikan bahwa sertifikat massal sebanyak 471 tersebut tidak terdaftar di BPN Sampang, kemungkinan pengurusannya pihak kepala desa hanya dengan pihak petugas saja bukan dengan institusi BPN. Memang sejak awal pihak kepala desa tidak pernah mendatangi BPN untuk menindaklanjuti pengurusan sertifikat massal di Desa Tamberuh Daya, hanya baru-baru ini pihak kepala desa mendatangi BPN setelah warganya marah dan mendesak kades mengembalikan uang pendaftaran. Kata Wahyu, memang ada petugas pada waktu itu yang datang ke Desa Tamberuh Daya, akan tetapi kedatangan petugas Herman bukan kebijakan dirinya sebagai kepala BPN. âHal itu murni oknum BPN sehingga secara kelembagaan tidak bisa dipertanggungjawabkan, tetapi jika ada pemohon yang sudah terdaftar di Kantor BPN tetapi tidak direspon hal itu baru menjadi tanggungjawab saya sebagai kepala BPN,â ujarnya. (hol)