Wali Kota Surabaya Belum Putusi Jawaban LKPJ SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum memberikan keputusan terkait akan memberi j...
Wali Kota Surabaya Belum Putusi Jawaban LKPJ
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum memberikan keputusan terkait akan memberi jawaban Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2012 sebagaimana permintaan DPRD Surabaya. "Dalam aturan memang tidak ada. Tapi saya harus lapor ke ibu wali kota dulu soal perlu tidaknya jawaban wali kota soal LKPJ," kata Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji saat rapat pansus LKPJ di ruang Komisi B DPRD Surabaya. Menurut dia, jika Komisi B DPRD Surabaya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perlunya jawaban wali kota, maka pihaknya perlu membicarakan hal ini ke wali kota. Bahkan bila perlu pihaknya juga melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menyamakan persepsi. "Intinya kita ini taat azaz, taat hukum dan taat aturan," katanya. Sementara itu, anggota pansus LKPJ Komisi B DPRD Surabaya Edi Rusianto mengatakan bahwa hasil konsultasi pansus LKPJ ke Kemendagri beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa setelah paripurna pengesahan LKPJ Wali Kota Surabaya maka diperbolehkan ada jawaban wali kota. "Tujuannya untuk perbaikan agar pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di masa lalu bisa dikerjakan di masa mendatang," katanya. Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Surabaya Tri Setijo Purowito memberikan penilaian mengenai adanya perbedaan data penduduk khususnya warga miskin yang diacu Pemkot Surabaya dalam program kerjanya. Data yang diacu Pemkot Surabaya dalam menentukan warga penerima Jamkesmas atau penerima raskin berasal dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan data yang digunakan Pemerintah pusat dalam pemberian jamkesmas maupun lainnya bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS). "Ada data yang tidak sama. Bagaimana pemkot mengelola data yang tidak sama ini. Ini rutin terjadi tiap tahun," katanya. Menanggapi hal itu, Agus Sonhaji mengatakan data BPS merupakan data sensus yang dilakukan setiap 10 tahun sekali, sedangkan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya diperbaharui setiap hari. "Kalau dalam tahun pertama mungkin data BPS sama, tapi kalau sudah dua atau tiga tahun pasti terjadi perubahan. Tapi kita tetap gunakan dua data tersebut. Untuk hal-hal yang berkenaan langsung dengan masyarakat ya menggunakan data Dispendukcapil sedangkan untuk hal-hal yang sifatnya perkirakan seperti jumlah pengangguran dan lainnya menggunakan data BPS yang memakai statistik," katanya. Ketua Pansus LKPJ Blegur Prijanggono sebelumnya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, khususnya pasal 23 disebutkan DPRD memberikan keputusan dalam rapat paripurna istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. "Jika mengacu pada PP 3/2007, pansus ini tidak ada gunanya karena tidak ada jawaban dari wali kota atas keputusan DPRD itu," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar LKPJ yang dibahas kali ini ada jawaban wali kota meskipun jawabannya tidak melegakan semua pihak. "Yang penting ada progres dan inisiatif yang dijawab pemkot," ujarnya. (ant/dik)
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum memberikan keputusan terkait akan memberi jawaban Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2012 sebagaimana permintaan DPRD Surabaya. "Dalam aturan memang tidak ada. Tapi saya harus lapor ke ibu wali kota dulu soal perlu tidaknya jawaban wali kota soal LKPJ," kata Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji saat rapat pansus LKPJ di ruang Komisi B DPRD Surabaya. Menurut dia, jika Komisi B DPRD Surabaya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perlunya jawaban wali kota, maka pihaknya perlu membicarakan hal ini ke wali kota. Bahkan bila perlu pihaknya juga melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menyamakan persepsi. "Intinya kita ini taat azaz, taat hukum dan taat aturan," katanya. Sementara itu, anggota pansus LKPJ Komisi B DPRD Surabaya Edi Rusianto mengatakan bahwa hasil konsultasi pansus LKPJ ke Kemendagri beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa setelah paripurna pengesahan LKPJ Wali Kota Surabaya maka diperbolehkan ada jawaban wali kota. "Tujuannya untuk perbaikan agar pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di masa lalu bisa dikerjakan di masa mendatang," katanya. Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Surabaya Tri Setijo Purowito memberikan penilaian mengenai adanya perbedaan data penduduk khususnya warga miskin yang diacu Pemkot Surabaya dalam program kerjanya. Data yang diacu Pemkot Surabaya dalam menentukan warga penerima Jamkesmas atau penerima raskin berasal dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan data yang digunakan Pemerintah pusat dalam pemberian jamkesmas maupun lainnya bersumber pada data Badan Pusat Statistik (BPS). "Ada data yang tidak sama. Bagaimana pemkot mengelola data yang tidak sama ini. Ini rutin terjadi tiap tahun," katanya. Menanggapi hal itu, Agus Sonhaji mengatakan data BPS merupakan data sensus yang dilakukan setiap 10 tahun sekali, sedangkan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya diperbaharui setiap hari. "Kalau dalam tahun pertama mungkin data BPS sama, tapi kalau sudah dua atau tiga tahun pasti terjadi perubahan. Tapi kita tetap gunakan dua data tersebut. Untuk hal-hal yang berkenaan langsung dengan masyarakat ya menggunakan data Dispendukcapil sedangkan untuk hal-hal yang sifatnya perkirakan seperti jumlah pengangguran dan lainnya menggunakan data BPS yang memakai statistik," katanya. Ketua Pansus LKPJ Blegur Prijanggono sebelumnya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, khususnya pasal 23 disebutkan DPRD memberikan keputusan dalam rapat paripurna istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan. "Jika mengacu pada PP 3/2007, pansus ini tidak ada gunanya karena tidak ada jawaban dari wali kota atas keputusan DPRD itu," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar LKPJ yang dibahas kali ini ada jawaban wali kota meskipun jawabannya tidak melegakan semua pihak. "Yang penting ada progres dan inisiatif yang dijawab pemkot," ujarnya. (ant/dik)