Tak Ada yang Menjegal BerKah SURABAYA â" Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Kar...
Tak Ada yang Menjegal BerKah
SURABAYA â" Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa) menolak hak tergugat Khofifah Indar Parawansa-HermanSuryadi Sumawireja (BerKah) yang mengintervensi sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. âYang mendasari penolakan ini. Pertama tim sukses Karsa merasa yakin dapat memenangkan pemilu, baik ada tidaknya Khofifah sebagai peserta pilgub Jatimâ, ujar Tim kuasa hukum paslon KarSa, Trimoelja Soerjadi, di Surabaya, Minggu (28/7). Trimoelja mengatakan, pihaknya tidak akan terbawa arus seputar polemik materi gugatan yang dilayangkan BerKah, yang berdampak pada opini publik, yang seakan-akan KarSa menjegal BerKah. âTidak ada itu jegal menjegal. kami tidak takut dengan Khofifah. Lagi pula, dampak opini masyarakat terhadap Karsa tambah tidak bagus. jadi biar PTUN yang menyelesaikanâ, lanjut Trimoelja. Trimoelja mengakui, besar harapan Khofifah bisa memenangkan sidang gugatan di PTUN, meski keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun. kecuali KPU selaku tergugat mengajukan upaya hukum banding. âTentu kami berharap gugatan Khofifah di PTUN kandas. karena dengan 4 kontestan pilgub, tentu suaranya akan terbagi lagi, karena kami sedikit ngoyo (berat-red)â , tegas Trimoelja. Seperti diketahui, pemeriksaan berkas perkara sidang gugatan Khofifah di PTUN, Kamis (25/7), Tim pemenangan KarSa mendapat undangan sebagai tergugat intervensi. Namun Tim kuasa hukum KarSa menyatakan menolak hak tersebut. Dengan alasan, keputusan PTUN Surabaya tetap tidak bisa diganggu. kecuali KPU selaku tergugat mengajukan upaya hukum banding. (ddy/ara)
SURABAYA â" Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa) menolak hak tergugat Khofifah Indar Parawansa-HermanSuryadi Sumawireja (BerKah) yang mengintervensi sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. âYang mendasari penolakan ini. Pertama tim sukses Karsa merasa yakin dapat memenangkan pemilu, baik ada tidaknya Khofifah sebagai peserta pilgub Jatimâ, ujar Tim kuasa hukum paslon KarSa, Trimoelja Soerjadi, di Surabaya, Minggu (28/7). Trimoelja mengatakan, pihaknya tidak akan terbawa arus seputar polemik materi gugatan yang dilayangkan BerKah, yang berdampak pada opini publik, yang seakan-akan KarSa menjegal BerKah. âTidak ada itu jegal menjegal. kami tidak takut dengan Khofifah. Lagi pula, dampak opini masyarakat terhadap Karsa tambah tidak bagus. jadi biar PTUN yang menyelesaikanâ, lanjut Trimoelja. Trimoelja mengakui, besar harapan Khofifah bisa memenangkan sidang gugatan di PTUN, meski keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun. kecuali KPU selaku tergugat mengajukan upaya hukum banding. âTentu kami berharap gugatan Khofifah di PTUN kandas. karena dengan 4 kontestan pilgub, tentu suaranya akan terbagi lagi, karena kami sedikit ngoyo (berat-red)â , tegas Trimoelja. Seperti diketahui, pemeriksaan berkas perkara sidang gugatan Khofifah di PTUN, Kamis (25/7), Tim pemenangan KarSa mendapat undangan sebagai tergugat intervensi. Namun Tim kuasa hukum KarSa menyatakan menolak hak tersebut. Dengan alasan, keputusan PTUN Surabaya tetap tidak bisa diganggu. kecuali KPU selaku tergugat mengajukan upaya hukum banding. (ddy/ara)