Sidang Perdana Mattawi Dijaga Ketat SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (25/7) sekitar pukul 10.30 Wib, menggelar sidang pembunu...
Sidang Perdana Mattawi Dijaga Ketat
SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (25/7) sekitar pukul 10.30 Wib, menggelar sidang pembunuhan yang menimpa Habib Alwi (50) dengan tersangka Mattawi (61). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan tersangka. Pantauan Koran Madura, sidang tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Warga yang hendak memasuki ruang sidang, baik dari keluarga korban maupun tersangka, untuk menyaksikan proses sidang tidak lepas dari alat detektor. Saat terdakwa dibopong dari mobil milik rumah tahanan (Rutan) Sampang menuju ruang sidang, anggota korps baju cokelat dan anggota brimob Polda Jatim semakin memperketat penjagaan. Terdakwa dibopong karena tidak bisa berjalan sejak tahun 2006 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Danang Purwoko menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Namun, terdakwa merasa keberatan atas surat pembacaan dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/7) dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum. "Hari ini sidang perdana untuk surat pembacaan dakwaan Mattawi atas kejadian pembunuhan terhadap korban Habib Alwi. Saya langsung pantau apa yang menjadi tugas penuntut umum. Dari rekonstruksi Pasalnya 340 itu ancaman seumur hidup, tetapi kita lihat nanti karena pasalnya berlapis tidak berpatokan terhadap itu. Kita formalisasikan dengan apa yang sudah kita bacakan," ucapnya usai persidangan. Sementara itu, Fatima (20), anak korban Alm Habib Alwi berharap persidangan tersebut sama dengan yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yakni, pelaku pembunuhan maupun otak pembunuhan juga dihukum seadil-adilnya secara benar sesuai dengan harapan keluarga korban. "Saya mengharapkan otak pelakunya (Mattawi, red) dihukum seumur hidup sama seperti pelaku pembunuhanya (Matluki, red) waktu sidang PN Sidoarjo. Meski tuntutannya pada saat itu hanya 15 tahun. Tapi dengan hati nuraninya hakim ketua akhirnya Matluki di hukum seumur hidup," harapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sampang berhasil menangkap Mattawi (61) sebagai otak pembunuhan Alm Habib Alwi (50) selaku tokoh masyarakat Desa Batu Poro Barat Kec Kedungdung Sampang ketika pelaku berada di rumahnya. Tak hanya itu, Mattawi juga pernah menyuruh Sahuri alias Sakur untuk menyerahkan diri ke aparat kepolisian agar mengaku sebagai pelaku dalam peristiwa pembunuhan (30/10/2012). (ryn)
SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (25/7) sekitar pukul 10.30 Wib, menggelar sidang pembunuhan yang menimpa Habib Alwi (50) dengan tersangka Mattawi (61). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan tersangka. Pantauan Koran Madura, sidang tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Warga yang hendak memasuki ruang sidang, baik dari keluarga korban maupun tersangka, untuk menyaksikan proses sidang tidak lepas dari alat detektor. Saat terdakwa dibopong dari mobil milik rumah tahanan (Rutan) Sampang menuju ruang sidang, anggota korps baju cokelat dan anggota brimob Polda Jatim semakin memperketat penjagaan. Terdakwa dibopong karena tidak bisa berjalan sejak tahun 2006 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Danang Purwoko menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Namun, terdakwa merasa keberatan atas surat pembacaan dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/7) dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum. "Hari ini sidang perdana untuk surat pembacaan dakwaan Mattawi atas kejadian pembunuhan terhadap korban Habib Alwi. Saya langsung pantau apa yang menjadi tugas penuntut umum. Dari rekonstruksi Pasalnya 340 itu ancaman seumur hidup, tetapi kita lihat nanti karena pasalnya berlapis tidak berpatokan terhadap itu. Kita formalisasikan dengan apa yang sudah kita bacakan," ucapnya usai persidangan. Sementara itu, Fatima (20), anak korban Alm Habib Alwi berharap persidangan tersebut sama dengan yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Yakni, pelaku pembunuhan maupun otak pembunuhan juga dihukum seadil-adilnya secara benar sesuai dengan harapan keluarga korban. "Saya mengharapkan otak pelakunya (Mattawi, red) dihukum seumur hidup sama seperti pelaku pembunuhanya (Matluki, red) waktu sidang PN Sidoarjo. Meski tuntutannya pada saat itu hanya 15 tahun. Tapi dengan hati nuraninya hakim ketua akhirnya Matluki di hukum seumur hidup," harapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sampang berhasil menangkap Mattawi (61) sebagai otak pembunuhan Alm Habib Alwi (50) selaku tokoh masyarakat Desa Batu Poro Barat Kec Kedungdung Sampang ketika pelaku berada di rumahnya. Tak hanya itu, Mattawi juga pernah menyuruh Sahuri alias Sakur untuk menyerahkan diri ke aparat kepolisian agar mengaku sebagai pelaku dalam peristiwa pembunuhan (30/10/2012). (ryn)