Sekolah Swasta Perlu Meningkatkan Potensi BANGKALAN - Dengan adanya pendidikan gratis bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, sekolah swast...
Sekolah Swasta Perlu Meningkatkan Potensi
BANGKALAN - Dengan adanya pendidikan gratis bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, sekolah swasta dituntut bersaing dalam membangun pendidikan yang ada. Sebab, hal itu menjadi konsekwensi sekolah swasta atau pemilik yayasan untuk menanggung biaya pendidikan. Kepala Bidang SMP/SMA Abdullah Muad mengatakan dengan adanya pendidikan gratis bagi SMA Negeri lebih memberikan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan sekolah swasta agar tidak kalah saing. Sekolah swasta berdiri atas dasar kemandirian. Oleh karena itu, pihak sekolah harus bisa membangun pendidikan yang tidak hanya sekedar asal-asalan. Tak hanya itu, yang membedakan sekolah swasta dengan sekolah negeri, yakni yayasan juga diberikan bantuan dana oleh pemerintah. Termasuk, sekolah swasta juga diperkenankan meminta pungutan belajar terhadap sekolah. Sebab, hal itu juga sesuai undang-undang. Muad menjelaskan pihak sekolah swasta sebenarnya punya kesempatan dan ruang untuk menggali dana pendidikan melalui segala sisi. Sebab, peluang mencari dana di SMA swasta bersifat legal dalam menggali potensi pendanaan. Mereka diberi kebebasan menarik biaya operasional, sarana, dan prasarana sekolah. âSekolah Swasta boleh pro aktif melakukan semua kebijakan, asalkan ada persetujuan dan respon dari pihak wali murid dan masyarakat,â jelasnya. Menurutnya, sebenarnya hal itu merupakan peluang bagi sekolah swasta untuk memajukan pendidikan. Sebab, lembaga swasta boleh minta tanggungan pembiayaan ke pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, yang perlu dikhawatirkan dan menjadi pengawasan bersama, dengan dijadikan sekolah sebagai tempat komoditi mencari keuntungan pribadi. Hal itu yang tidak dibenarkan. âJadi, SMA swasta seharusnya diuntungkan dengan jalur dua arah tersebut. Lain halnya, sekolah negeri, semua kebutuhannya dibiayai oleh pemerintah. Justru, akan menjadi salah jika masih melakukan praktik pungutan,â katanya. Namun, lanjutnya, tak jadi persoalan jika wali murid memberikan batuan hibah kepada sekolah negeri untuk perkembangan kemajuan sekolah ke depan. Asalkan, tidak menargetkan dengan jumlah dan biaya tertentu. (ori/rah)
BANGKALAN - Dengan adanya pendidikan gratis bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, sekolah swasta dituntut bersaing dalam membangun pendidikan yang ada. Sebab, hal itu menjadi konsekwensi sekolah swasta atau pemilik yayasan untuk menanggung biaya pendidikan. Kepala Bidang SMP/SMA Abdullah Muad mengatakan dengan adanya pendidikan gratis bagi SMA Negeri lebih memberikan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan sekolah swasta agar tidak kalah saing. Sekolah swasta berdiri atas dasar kemandirian. Oleh karena itu, pihak sekolah harus bisa membangun pendidikan yang tidak hanya sekedar asal-asalan. Tak hanya itu, yang membedakan sekolah swasta dengan sekolah negeri, yakni yayasan juga diberikan bantuan dana oleh pemerintah. Termasuk, sekolah swasta juga diperkenankan meminta pungutan belajar terhadap sekolah. Sebab, hal itu juga sesuai undang-undang. Muad menjelaskan pihak sekolah swasta sebenarnya punya kesempatan dan ruang untuk menggali dana pendidikan melalui segala sisi. Sebab, peluang mencari dana di SMA swasta bersifat legal dalam menggali potensi pendanaan. Mereka diberi kebebasan menarik biaya operasional, sarana, dan prasarana sekolah. âSekolah Swasta boleh pro aktif melakukan semua kebijakan, asalkan ada persetujuan dan respon dari pihak wali murid dan masyarakat,â jelasnya. Menurutnya, sebenarnya hal itu merupakan peluang bagi sekolah swasta untuk memajukan pendidikan. Sebab, lembaga swasta boleh minta tanggungan pembiayaan ke pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, yang perlu dikhawatirkan dan menjadi pengawasan bersama, dengan dijadikan sekolah sebagai tempat komoditi mencari keuntungan pribadi. Hal itu yang tidak dibenarkan. âJadi, SMA swasta seharusnya diuntungkan dengan jalur dua arah tersebut. Lain halnya, sekolah negeri, semua kebutuhannya dibiayai oleh pemerintah. Justru, akan menjadi salah jika masih melakukan praktik pungutan,â katanya. Namun, lanjutnya, tak jadi persoalan jika wali murid memberikan batuan hibah kepada sekolah negeri untuk perkembangan kemajuan sekolah ke depan. Asalkan, tidak menargetkan dengan jumlah dan biaya tertentu. (ori/rah)