Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan PPDB SUMENEP â" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar di sejumlah sekolah mendapat per...
Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan PPDB
SUMENEP â" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar di sejumlah sekolah mendapat peringatan dari Komisi D DPRD Sumenep. Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan itu mewanti-wanti lembaga pendidikan untuk tidak menarik pungutan kepada calon peserta didik baru. Ketua Komisi D DPRD Sumenep Moh. Subaidi menjelaskan, PPDB yang sedang berlangsung di sekolah tidak boleh memungut biaya. Sebab, dana pendaftaran sudah disediakan. âSemua sekolah yang ada di Sumenep haram hukumnya memungut biaya PPDB. Jangan ada yang bermain,â katanya, Kamis (4/7). Politisi PPP ini menuturkan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan PPDB di semua sekolah negeri di Kota Sumekar. Bahkan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan, ke sejumlah sekolah. âItu untuk mengetahui ada dan tidaknya pungutan. Kalau terjadi berarti liar. Itu pungli namanya,â ujarnya datar. Selain itu, sambung dia, pihaknya meminta pelaksanaan PPDB dilakukan secara transparan. Supaya penilaian terhadap calon peserta didik dilakukan secara objektif. âTidak boleh lagi ada makelar di lembaga pendidikan. Kalau hasil tesnya bagus, silakan diterima, kalau tidak bagus, jangan,â tuturnya. Menurut Subaidi, pihaknya menginginkan pelaksanaan PPDB tahun ini bersih, tidak ternodai oleh hal-hal yang melanggar aturan. âMakanya, semua yang terlibat, dinas pendidikan (disdik), dewan pendidikan dan masyarakat berhak melakukan pengawasan. Agar pendidikan di Sumenep berkualitas,â tuturnya. Dia menambahkan, sekolah tentu bisa menarik pungutan setelah dinyatakan diterima. Itu sudah menjadi kewenangan sekolah, karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi. âKalau sudah diterima, dan ada pembiyaanya itu sudah sekolah yang mengatur. Kalau PPDB-nya tetap haram,â tukasnya. Secara terpisah, Kepala Disdik Sumenep A. Shadik mengatakan, pungutan dengan alasan apapun dalam pelaksanaan PPDB itu haram. Sebab, dana PPDB itu sudah diambilkan dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). âTidak boleh, karena sudah ada BOS. BOS memang boleh digunakan untuk PPDB. Sesuai dengan aturan yang berlaku,â katanya. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara intensif kepada lembaga pendidikan. Kalau memang terbukti ada lembaga pendidikan yang menarik pungutan akan ditindak tegas. âPasti akan kami tindak tegas. Itu kalau memang lembaga pendidikan negeri terbukti menarik pungutan,â ucapnya. (yat)
SUMENEP â" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar di sejumlah sekolah mendapat peringatan dari Komisi D DPRD Sumenep. Komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan itu mewanti-wanti lembaga pendidikan untuk tidak menarik pungutan kepada calon peserta didik baru. Ketua Komisi D DPRD Sumenep Moh. Subaidi menjelaskan, PPDB yang sedang berlangsung di sekolah tidak boleh memungut biaya. Sebab, dana pendaftaran sudah disediakan. âSemua sekolah yang ada di Sumenep haram hukumnya memungut biaya PPDB. Jangan ada yang bermain,â katanya, Kamis (4/7). Politisi PPP ini menuturkan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan PPDB di semua sekolah negeri di Kota Sumekar. Bahkan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan, ke sejumlah sekolah. âItu untuk mengetahui ada dan tidaknya pungutan. Kalau terjadi berarti liar. Itu pungli namanya,â ujarnya datar. Selain itu, sambung dia, pihaknya meminta pelaksanaan PPDB dilakukan secara transparan. Supaya penilaian terhadap calon peserta didik dilakukan secara objektif. âTidak boleh lagi ada makelar di lembaga pendidikan. Kalau hasil tesnya bagus, silakan diterima, kalau tidak bagus, jangan,â tuturnya. Menurut Subaidi, pihaknya menginginkan pelaksanaan PPDB tahun ini bersih, tidak ternodai oleh hal-hal yang melanggar aturan. âMakanya, semua yang terlibat, dinas pendidikan (disdik), dewan pendidikan dan masyarakat berhak melakukan pengawasan. Agar pendidikan di Sumenep berkualitas,â tuturnya. Dia menambahkan, sekolah tentu bisa menarik pungutan setelah dinyatakan diterima. Itu sudah menjadi kewenangan sekolah, karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi. âKalau sudah diterima, dan ada pembiyaanya itu sudah sekolah yang mengatur. Kalau PPDB-nya tetap haram,â tukasnya. Secara terpisah, Kepala Disdik Sumenep A. Shadik mengatakan, pungutan dengan alasan apapun dalam pelaksanaan PPDB itu haram. Sebab, dana PPDB itu sudah diambilkan dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). âTidak boleh, karena sudah ada BOS. BOS memang boleh digunakan untuk PPDB. Sesuai dengan aturan yang berlaku,â katanya. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara intensif kepada lembaga pendidikan. Kalau memang terbukti ada lembaga pendidikan yang menarik pungutan akan ditindak tegas. âPasti akan kami tindak tegas. Itu kalau memang lembaga pendidikan negeri terbukti menarik pungutan,â ucapnya. (yat)