Sebagian Reklame Politik Ilegal PAMEKASAN- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan menyatakan sebagian besar reklame bernuansa p...
Sebagian Reklame Politik Ilegal
PAMEKASAN- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan menyatakan sebagian besar reklame bernuansa politik yang mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol dan jalan pedesaan di Pamekasan ilegal karena tak berizin. Reklame berbagai ukuran itu mulai bermunculan sejak memasuki pertengahan bulan Ramadan. Materi reklame bernuansa pencitraan politik ini beragam, mulai dari ucapan selamat berpuasa hingga yang berisi ajakan dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Sebagian reklame dipasang dengan semi permanen menggunakan bambu, ada yang dipasang di pohon dan ada juga yang dipasang secara permanen menggunakan besi cor. Yang paling banyak dari reklame tanpa izin itu adalah reklame yang dipasang salah seorang anggota DPR-RI dan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur yang sama-sama dari Daerah Pemilihan Madura serta ratusan gambar calon anggota legislatif lain yang namanya tidak begitu populer di masyarakat Pamekasan. Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Muhammad Amin menegaskan sebagian reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin pemasangan. Alat kampanye itu juga terkesan dipasang dengan tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk di wilayah terlarang. "Sampai hari ini tidak ada yang mengajukan perizinan kepada kami. Jadi kami pastikan bahwa reklame tersebut dipasang secara ilegal," katanya. Sayangnya, ia tidak bisa melakukan penertiban reklame itu, karena tidak memiliki kewenangan penertiban. Penertiban tersebut kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dan Panwaslu Kabupaten Pamekasan. Oleh karenanya, pihaknya mempersilahkan kepada pihak yang berwenang itu untuk melakukan penertiban. Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Ahmad Fauzi mengatakan reklame ilegal itu harus segera ditertibkan karena sudah merugikan pemerintah. Semestinya, dengan pemasangan itu, pemerintah mendapatkan pemasukan melalui retribusi, namun karena dipasang secara ilegal, sumbangan itu tidak ada. Lebih dari itu ia menilai reklame liar itu sangat menggangu pemandangan karena beberapa di antaranya dipasang sembarangan tanpa memperhatikan keindahan kota. Ia juga mengaku heran, karena reklame yang dipasang di berbagai ruas jalan merupakan reklame orang-orang yang mengerti aturan, namun masih melanggar. Seperti reklame politisi sekaligus wakil rakyat. Ia mencurigai adanya permainan antara pemerintah dengan politisi tersebut. Kecurigaan itu menurutnya sangat beralasan, karena meski sudah jelas-jelas tidak mengantongi izin, namun masih dibiarkan begitu saja. "Kalau memang tidak mengantongi izin, pemerintah jangan diam. Tertibkan saja semuanya jangan ada tebang pilih," katanya. Pantauan koran ini, tali sejumlah reklame yang dipasang melintang di sejumlah ruas jalan, lepas akibat terjangan angin. Reklame ini, nampak sangat mengganggu pengendara yang melintas karena khawatir tersangkut kendaraan. (uzi/muj/rah)
PAMEKASAN- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan menyatakan sebagian besar reklame bernuansa politik yang mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol dan jalan pedesaan di Pamekasan ilegal karena tak berizin. Reklame berbagai ukuran itu mulai bermunculan sejak memasuki pertengahan bulan Ramadan. Materi reklame bernuansa pencitraan politik ini beragam, mulai dari ucapan selamat berpuasa hingga yang berisi ajakan dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Sebagian reklame dipasang dengan semi permanen menggunakan bambu, ada yang dipasang di pohon dan ada juga yang dipasang secara permanen menggunakan besi cor. Yang paling banyak dari reklame tanpa izin itu adalah reklame yang dipasang salah seorang anggota DPR-RI dan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur yang sama-sama dari Daerah Pemilihan Madura serta ratusan gambar calon anggota legislatif lain yang namanya tidak begitu populer di masyarakat Pamekasan. Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Muhammad Amin menegaskan sebagian reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin pemasangan. Alat kampanye itu juga terkesan dipasang dengan tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk di wilayah terlarang. "Sampai hari ini tidak ada yang mengajukan perizinan kepada kami. Jadi kami pastikan bahwa reklame tersebut dipasang secara ilegal," katanya. Sayangnya, ia tidak bisa melakukan penertiban reklame itu, karena tidak memiliki kewenangan penertiban. Penertiban tersebut kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dan Panwaslu Kabupaten Pamekasan. Oleh karenanya, pihaknya mempersilahkan kepada pihak yang berwenang itu untuk melakukan penertiban. Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Madura, Ahmad Fauzi mengatakan reklame ilegal itu harus segera ditertibkan karena sudah merugikan pemerintah. Semestinya, dengan pemasangan itu, pemerintah mendapatkan pemasukan melalui retribusi, namun karena dipasang secara ilegal, sumbangan itu tidak ada. Lebih dari itu ia menilai reklame liar itu sangat menggangu pemandangan karena beberapa di antaranya dipasang sembarangan tanpa memperhatikan keindahan kota. Ia juga mengaku heran, karena reklame yang dipasang di berbagai ruas jalan merupakan reklame orang-orang yang mengerti aturan, namun masih melanggar. Seperti reklame politisi sekaligus wakil rakyat. Ia mencurigai adanya permainan antara pemerintah dengan politisi tersebut. Kecurigaan itu menurutnya sangat beralasan, karena meski sudah jelas-jelas tidak mengantongi izin, namun masih dibiarkan begitu saja. "Kalau memang tidak mengantongi izin, pemerintah jangan diam. Tertibkan saja semuanya jangan ada tebang pilih," katanya. Pantauan koran ini, tali sejumlah reklame yang dipasang melintang di sejumlah ruas jalan, lepas akibat terjangan angin. Reklame ini, nampak sangat mengganggu pengendara yang melintas karena khawatir tersangkut kendaraan. (uzi/muj/rah)