Polrestabes Tindaklanjuti Gratifikasi Ponten Purabaya SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memastikan akan menindaklanjuti dugaan...
Polrestabes Tindaklanjuti Gratifikasi Ponten Purabaya
SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memastikan akan menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi ponten di Terminal Purabaya senilai Rp500 juta, dengan mengecek dan mempelajari kembali berkas yang dikembalikan kejaksaan. "Pasti akan ditindaklanjuti dan mengeceknya lagi. Saya akan memanggil Kasatreskrim dan menanyakannya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di Surabaya, Kamis (25/7). Ketika disinggung tentang Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengembalikan berkas perkara dugaan gratifikasi ponten Terminal Purabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya pada pekan lalu, Kapolrestabes mengaku belum mengetahui pengembalian berkas tersebut dan baru mendengarnya. "Seingat saya sudah 3 kali dan saya baru mendengarnya kalau dikembalikan ke penyidik. Tapi yang pasti, kasus-kasus seperti ini tetap menjadi prioritas dan tidak akan dibiarkan," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu. Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Tim Penyidik Polrestabes telah mengumpulkan berkas perkara tersebut setelah sebelumnya dinyatakan P18-19 (belum lengkap, dikembalikan disertai petunjuk, red). "Sekitar sebulan yang lalu, Polrestabes telah mengembalikan berkasnya sejak kita tetapkan P18-19. Tapi setelah dipelajari ternyata masih belum lengkap," ungkapnya. Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Eddy, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Penyidikan berawal dari laporan adanya dugaan gratifikasi terkait pengelolaan ponten di terminal. Saat itu, Eddy menjabat Kepala UPTD Terminal Purabaya tahun 2009 dan disebut-sebut telah menerima uang gratifikasi tersebut. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy tidak pernah ditahan dengan alasan bersikap kooperatif dengan penyidik polisi. Di samping itu, penyidik polisi sempat membidik beberapa orang yang menerima dan memberi gratifikasi dalam dugaan kasus ini. Hanya saja, hingga sekarang belum dinyatakan ada penambahan jumlah tersangka. Menurut Nurcahyo, saat ini berkasnya sudah dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes dengan status P19. Pihaknya tengah menunggu hasil penyempurnaan berkas perkara selanjutnya. "Ada yang belum lengkap, P19, agar dilengkapi. Kami tunggu saja pengembalian berkas perkaranya dari penyidik polisi," kata dia. (ant/dik)
SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya memastikan akan menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi ponten di Terminal Purabaya senilai Rp500 juta, dengan mengecek dan mempelajari kembali berkas yang dikembalikan kejaksaan. "Pasti akan ditindaklanjuti dan mengeceknya lagi. Saya akan memanggil Kasatreskrim dan menanyakannya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan di Surabaya, Kamis (25/7). Ketika disinggung tentang Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengembalikan berkas perkara dugaan gratifikasi ponten Terminal Purabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya pada pekan lalu, Kapolrestabes mengaku belum mengetahui pengembalian berkas tersebut dan baru mendengarnya. "Seingat saya sudah 3 kali dan saya baru mendengarnya kalau dikembalikan ke penyidik. Tapi yang pasti, kasus-kasus seperti ini tetap menjadi prioritas dan tidak akan dibiarkan," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu. Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Tim Penyidik Polrestabes telah mengumpulkan berkas perkara tersebut setelah sebelumnya dinyatakan P18-19 (belum lengkap, dikembalikan disertai petunjuk, red). "Sekitar sebulan yang lalu, Polrestabes telah mengembalikan berkasnya sejak kita tetapkan P18-19. Tapi setelah dipelajari ternyata masih belum lengkap," ungkapnya. Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Eddy, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Penyidikan berawal dari laporan adanya dugaan gratifikasi terkait pengelolaan ponten di terminal. Saat itu, Eddy menjabat Kepala UPTD Terminal Purabaya tahun 2009 dan disebut-sebut telah menerima uang gratifikasi tersebut. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy tidak pernah ditahan dengan alasan bersikap kooperatif dengan penyidik polisi. Di samping itu, penyidik polisi sempat membidik beberapa orang yang menerima dan memberi gratifikasi dalam dugaan kasus ini. Hanya saja, hingga sekarang belum dinyatakan ada penambahan jumlah tersangka. Menurut Nurcahyo, saat ini berkasnya sudah dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes dengan status P19. Pihaknya tengah menunggu hasil penyempurnaan berkas perkara selanjutnya. "Ada yang belum lengkap, P19, agar dilengkapi. Kami tunggu saja pengembalian berkas perkaranya dari penyidik polisi," kata dia. (ant/dik)