Polisi Tangkap Pencuri Antar Provinsi SAMPANG - Komplotan pencuri emas antar kota dan provinsi ditangkap Satreskrim Pemkab Sampang saat bera...
Polisi Tangkap Pencuri Antar Provinsi
SAMPANG - Komplotan pencuri emas antar kota dan provinsi ditangkap Satreskrim Pemkab Sampang saat beraksi di Toko Emas Terang Bintang, Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Dalpenang Kec/Kota Sampang, Senin (15/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Kompoltan pencuri itu berjumlah sebanyak lima orang. Semuanya bagi-bagi tugas dalam menjalankan aksinya. Tiga wanita bertugas memasuki toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan dua laki-laki berjaga di dalam mobil di luar toko. Ketiga pelaku wanita yaitu Y (72), warga asal Dusun Dalimu Gadang Desa Pasar Tubang Kec Lembah Segar Kota Sawah Lunto Provinsi Sumereta Barat; M (42) warga asal Desa Tarangtung Kec Lubuk Kilangan Kota Padang; R (31) warga asal Dusun Dalimu Gadang Desa Pasar Kubang Kec Lembah Segar Kota Sawah Lonto Provinsi Sumereta Barat. Sedangkan dua pelaku laki-laki yakni S (39), dan E (40), keduanya warga Desa Tarangtung Kec Lubuk Kilangan Kota Padang. Pemilik Toko Emas Terang Bintang Hj Murida (53) mengatakan, ketiga wanita mulai memasuki tokonya dengan berpura-pura membelinya. Tetapi, dua pelaku mengalihkan korban dengan menunjukkan emas yang hendak pelaku beli. Tiba-tiba dua kalung emas seberat 30 gram langsung disimpan oleh pelaku di tangannya kemudian berada di dalam dompet. "Tiga wanita itu masuk, terus yang dua mulai nunjuk emasnya. Saya ambilkan dan yang satunya lagi mengalihkan perhatian saya. Tapi saya sadar bahwa kalung sudah di dalam dompet yang wanita tua, Mas," ucap warga asal Jalan Panglima Kec/Kota Sampang itu. Merasa curiga, kotak wadah emas oleh korban kembali ditimbang dan hasilnya kurang dari yang sudah diketahui sebelumnya. Sebab, dua kalung seberat 30 gram tersebut berpindah tangan pada pelaku. "Ya saya timbang lagi karena sudah curiga dari gelagatnya, begitu saya timbang tenyata kurang. Dan saya suruh kembali tetapi pelaku tidak ngaku. Akhirnya saya panggil polisi yang berjaga di sekitar toko, langsung dia ketakutan dan mengeluarkan barang saya," jelasnya kepada Koran Madura. Kasatreskrim Polres Sampang AKP Jeni Al-Jauza melalui KBO Reskrim Iptu Siswo DC Tarigan membenarkan kejadian itu. Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku wanita, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki memakai mobil Avanza abu-abu Nopol B 1228 TKU, saat di parkir di depan Pasar Srimangunan Sampang. "Setelah kita amankan pelaku wanita kita kembangkan dan kita cari dengan berpatroli. Berhasil mengamankan dua orang laki-laki saat tengah parkir depan pasar dan tidak jauh dari lokasi kejadian," terangnya. Lanjut Tarigan, para pelaku di duga para kompoltan pencuri antar kota dan provinsi. Sebab, mereka diketahui dari Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Hingga kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan masih terus melakukan pemeriksaan. "Dugaan sementara memang pelaku seperti itu, karena memang dari pemeriksaan tadi mobil yang dibawa pelaku daerah Kota Jakarta dan ditemui dari dalam mobil ada tiket kapal Feri dari Kota Banjarmasin ke Surabaya," ungkapnya. Akibat dari kejadian tersebut pelaku melanggar Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ryn)
SAMPANG - Komplotan pencuri emas antar kota dan provinsi ditangkap Satreskrim Pemkab Sampang saat beraksi di Toko Emas Terang Bintang, Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Dalpenang Kec/Kota Sampang, Senin (15/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Kompoltan pencuri itu berjumlah sebanyak lima orang. Semuanya bagi-bagi tugas dalam menjalankan aksinya. Tiga wanita bertugas memasuki toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli, dan dua laki-laki berjaga di dalam mobil di luar toko. Ketiga pelaku wanita yaitu Y (72), warga asal Dusun Dalimu Gadang Desa Pasar Tubang Kec Lembah Segar Kota Sawah Lunto Provinsi Sumereta Barat; M (42) warga asal Desa Tarangtung Kec Lubuk Kilangan Kota Padang; R (31) warga asal Dusun Dalimu Gadang Desa Pasar Kubang Kec Lembah Segar Kota Sawah Lonto Provinsi Sumereta Barat. Sedangkan dua pelaku laki-laki yakni S (39), dan E (40), keduanya warga Desa Tarangtung Kec Lubuk Kilangan Kota Padang. Pemilik Toko Emas Terang Bintang Hj Murida (53) mengatakan, ketiga wanita mulai memasuki tokonya dengan berpura-pura membelinya. Tetapi, dua pelaku mengalihkan korban dengan menunjukkan emas yang hendak pelaku beli. Tiba-tiba dua kalung emas seberat 30 gram langsung disimpan oleh pelaku di tangannya kemudian berada di dalam dompet. "Tiga wanita itu masuk, terus yang dua mulai nunjuk emasnya. Saya ambilkan dan yang satunya lagi mengalihkan perhatian saya. Tapi saya sadar bahwa kalung sudah di dalam dompet yang wanita tua, Mas," ucap warga asal Jalan Panglima Kec/Kota Sampang itu. Merasa curiga, kotak wadah emas oleh korban kembali ditimbang dan hasilnya kurang dari yang sudah diketahui sebelumnya. Sebab, dua kalung seberat 30 gram tersebut berpindah tangan pada pelaku. "Ya saya timbang lagi karena sudah curiga dari gelagatnya, begitu saya timbang tenyata kurang. Dan saya suruh kembali tetapi pelaku tidak ngaku. Akhirnya saya panggil polisi yang berjaga di sekitar toko, langsung dia ketakutan dan mengeluarkan barang saya," jelasnya kepada Koran Madura. Kasatreskrim Polres Sampang AKP Jeni Al-Jauza melalui KBO Reskrim Iptu Siswo DC Tarigan membenarkan kejadian itu. Setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku wanita, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki memakai mobil Avanza abu-abu Nopol B 1228 TKU, saat di parkir di depan Pasar Srimangunan Sampang. "Setelah kita amankan pelaku wanita kita kembangkan dan kita cari dengan berpatroli. Berhasil mengamankan dua orang laki-laki saat tengah parkir depan pasar dan tidak jauh dari lokasi kejadian," terangnya. Lanjut Tarigan, para pelaku di duga para kompoltan pencuri antar kota dan provinsi. Sebab, mereka diketahui dari Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Hingga kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan masih terus melakukan pemeriksaan. "Dugaan sementara memang pelaku seperti itu, karena memang dari pemeriksaan tadi mobil yang dibawa pelaku daerah Kota Jakarta dan ditemui dari dalam mobil ada tiket kapal Feri dari Kota Banjarmasin ke Surabaya," ungkapnya. Akibat dari kejadian tersebut pelaku melanggar Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ryn)