Polisi Memburu Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor PAMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan terus memburu pelaku pemalsuan dokumen kenda...
Polisi Memburu Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor
PAMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan terus memburu pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang sampai kini belum diketahui keberadaannya. Pengejaran terhadap pelaku dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat dalam kasus itu. Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris  Siti Maryatun menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen mobil itu terungkap saat pemilik salah satu kendaraan melakukan cek fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat beberapa waktu lalu. Dari pengecekan itu diketahui Mobil merek Suzuki Ertiga tahun 2012 bernopol L 1574 PW, milik warga Sokobanah, Sampang, yang dibeli setengah pakai, bernomor mesin dan nomer rangka seperti asli dan sesuai dengan yang tertera di dua dokumen, yakni BPKB dan STNK. Akan tetapi, saat dilakukan proses administrasi perpanjangan kendaraan yang dikroscek berdasarkan data kendaraan pada sistem komputerisasi di Samsat, ternyata STNK dan BPKB kendaraan tersebut palsu. Karena diketahui bermasalah, mobil tersebut langsung dilaporkan ke Satlantas Polres Pamekasan untuk diproses secara hukum. Saat itu, mobil tersebut langsung disita dan diamankan di Mapolres Pamekasan. Sedangkan pemilik mobil yang baru membeli setengah pakai nampak pasrah dan menerima kenyataan itu. Hingga saat ini, pemilik awal mobil tersebut belum diketahui keberadaannya dan diduga sudah lari ke luar Madura. Meski demikian, aparat terus melakukan pencarian. "Kami masih terus berupaya melakukan pencarian, karena hal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," katanya. Menurut Siti Maryatun, informasi dari beberapa penyidik, mobil tersebut diduga kuat sebagai mobil curian. Sebab, setelah dilakukan pengecekan melalui Kantor Samsat Jawa Timur, nomor rangka dan nomor mesin mobil itu tidak ada atau tidak terdaftar di Jawa Timur. Sehingga mobil tersebut diduga kuat hasil curian dari luar daerah Jawa Timur. Dia jelaskan kecanggihan teknologi memudahkan pelaku untuk menjalankan prilaku yang menyimpang dengan memalsukan surat-surat penting, untuk menipu pembeli. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar hati-hati dan waspada saat membeli kendaraan, terutama setengah pakai disarankan agar kendaraan itu dicek secara teliti, jika perlu dibawa ke kantor Samsat untuk memastikan keasliannya. Ia menambahkan pelaku tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan itu dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. (uzi/muj/rah)
PAMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan terus memburu pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang sampai kini belum diketahui keberadaannya. Pengejaran terhadap pelaku dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat dalam kasus itu. Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris  Siti Maryatun menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen mobil itu terungkap saat pemilik salah satu kendaraan melakukan cek fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat beberapa waktu lalu. Dari pengecekan itu diketahui Mobil merek Suzuki Ertiga tahun 2012 bernopol L 1574 PW, milik warga Sokobanah, Sampang, yang dibeli setengah pakai, bernomor mesin dan nomer rangka seperti asli dan sesuai dengan yang tertera di dua dokumen, yakni BPKB dan STNK. Akan tetapi, saat dilakukan proses administrasi perpanjangan kendaraan yang dikroscek berdasarkan data kendaraan pada sistem komputerisasi di Samsat, ternyata STNK dan BPKB kendaraan tersebut palsu. Karena diketahui bermasalah, mobil tersebut langsung dilaporkan ke Satlantas Polres Pamekasan untuk diproses secara hukum. Saat itu, mobil tersebut langsung disita dan diamankan di Mapolres Pamekasan. Sedangkan pemilik mobil yang baru membeli setengah pakai nampak pasrah dan menerima kenyataan itu. Hingga saat ini, pemilik awal mobil tersebut belum diketahui keberadaannya dan diduga sudah lari ke luar Madura. Meski demikian, aparat terus melakukan pencarian. "Kami masih terus berupaya melakukan pencarian, karena hal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," katanya. Menurut Siti Maryatun, informasi dari beberapa penyidik, mobil tersebut diduga kuat sebagai mobil curian. Sebab, setelah dilakukan pengecekan melalui Kantor Samsat Jawa Timur, nomor rangka dan nomor mesin mobil itu tidak ada atau tidak terdaftar di Jawa Timur. Sehingga mobil tersebut diduga kuat hasil curian dari luar daerah Jawa Timur. Dia jelaskan kecanggihan teknologi memudahkan pelaku untuk menjalankan prilaku yang menyimpang dengan memalsukan surat-surat penting, untuk menipu pembeli. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar hati-hati dan waspada saat membeli kendaraan, terutama setengah pakai disarankan agar kendaraan itu dicek secara teliti, jika perlu dibawa ke kantor Samsat untuk memastikan keasliannya. Ia menambahkan pelaku tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan itu dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. (uzi/muj/rah)