PNS Tertangkap Basah Makan Siang di Warung PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menangkap basah 10 Pengawai Negeri S...
PNS Tertangkap Basah Makan Siang di Warung
PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menangkap basah 10 Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah asyik makan dan menghisap rokok pada siang hari di sejumlah warung di Pamekasan. Para PNS yang masih berseragam lengkap tersebut diketahui saat sejumlah petugas Satpol PP melakukan razia ke sejumlah warung yang memang sebelumnya menjadi target razia, Senin (15/7). Salah satu warung yang dirazia adalah warung pojok Jalan Agus Salim. Dari depan warung tersebut terlihat tutup. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan sekitar tujuh orang yang tidak berpuasa dan tengah makan. Bahkan, empat di antaranya masih berseragam PNS Pemkab Pamekasan. Para konsumen warung itu berusaha menghindar. Sebagian oknum PNS yang kedapatan tidak berpuasa tersebut langsung kabur sambil menutupi wajahnya. Mereka langsung didata. Usai melakukan razia di warung pojok, petugas melanjutkan razia ke warung makan kuya-kuya Jalan Kesehatan. Di warung itu, petugas hanya menemukan dua orang yang tengah berdiskudi di meja makan. Sekalipun, tidak diketahui ada sisa-sisa makanan, namun, pemilik warung tersebut tetap dinilai melakukan kesalahan, karena tetap buka di siang hari. Selanjutnya operasi dilanjutkan ke Depot Loan Jalan Darma. Di depot itu, petugas kembali menemukan sejumlah enam orang PNS yang tengah menikmati makan siang. Petugas hanya melakukan pendataan dan memberikan surat teguran kepada pemilik warung agar tidak melayani konsumen pada siang hari, sebagaimana surat edaran yang telah dikirim sebelumnya. Kepala Seksi Penegakan Perda Pol PP, Samsul Ridjal mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah tentang larangan  warung makan membuka siang hari di bulan puasa. Ia mengatakan dari razia itu pihaknya hanya memberikan surat teguran dan pendataan terhadap warung yang tetap buka siang hari. Namun, jika sampai teguran ke tiga tidak diindahkan, izin usaha warung akan dicabut.(awa/muj/rah)
PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menangkap basah 10 Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah asyik makan dan menghisap rokok pada siang hari di sejumlah warung di Pamekasan. Para PNS yang masih berseragam lengkap tersebut diketahui saat sejumlah petugas Satpol PP melakukan razia ke sejumlah warung yang memang sebelumnya menjadi target razia, Senin (15/7). Salah satu warung yang dirazia adalah warung pojok Jalan Agus Salim. Dari depan warung tersebut terlihat tutup. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan sekitar tujuh orang yang tidak berpuasa dan tengah makan. Bahkan, empat di antaranya masih berseragam PNS Pemkab Pamekasan. Para konsumen warung itu berusaha menghindar. Sebagian oknum PNS yang kedapatan tidak berpuasa tersebut langsung kabur sambil menutupi wajahnya. Mereka langsung didata. Usai melakukan razia di warung pojok, petugas melanjutkan razia ke warung makan kuya-kuya Jalan Kesehatan. Di warung itu, petugas hanya menemukan dua orang yang tengah berdiskudi di meja makan. Sekalipun, tidak diketahui ada sisa-sisa makanan, namun, pemilik warung tersebut tetap dinilai melakukan kesalahan, karena tetap buka di siang hari. Selanjutnya operasi dilanjutkan ke Depot Loan Jalan Darma. Di depot itu, petugas kembali menemukan sejumlah enam orang PNS yang tengah menikmati makan siang. Petugas hanya melakukan pendataan dan memberikan surat teguran kepada pemilik warung agar tidak melayani konsumen pada siang hari, sebagaimana surat edaran yang telah dikirim sebelumnya. Kepala Seksi Penegakan Perda Pol PP, Samsul Ridjal mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah tentang larangan  warung makan membuka siang hari di bulan puasa. Ia mengatakan dari razia itu pihaknya hanya memberikan surat teguran dan pendataan terhadap warung yang tetap buka siang hari. Namun, jika sampai teguran ke tiga tidak diindahkan, izin usaha warung akan dicabut.(awa/muj/rah)