Pengadaan Administrasi PKK Galis Sebaiknya Dibatalkan PAMEKASAN - Komisi A DPRD Pamekasan meminta agar pengadaan administrasi PKK di Kecamat...
Pengadaan Administrasi PKK Galis Sebaiknya Dibatalkan
PAMEKASAN - Komisi A DPRD Pamekasan meminta agar pengadaan administrasi PKK di Kecamatan Galis, yang ditentang 10 kepala desa di wilayah itu dibatalkan. Pihak kecamatan diminta untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan. Menurut anggota Komisi A DPRD, Suharto, seharusnya ada musyawaroh dengan pihak kepala desa di kecamatan itu sebelum kebijakan itu dilaksanakan. Apalagi, sudah ada sejumlah desa yang memiliki administrasi PKK tersebut. Jika memang kebijakan itu diputuskan dengan melibatkan kepala desa, tidak mungkin ada kepala desa yang menolak. âKenyataan, ternyata ada yang menolak karena dianggap belum dimusyawarahkan,â katanya. Seperti diberitakan, sepuluh kepala desa di Kecamatan Galis menolak pengadaan papan administrasi tim penggerak PKK, karena program tersebut dinilai mubadzir dan tidak melalui musyawarah secara khusus dengan kepala desa. Pengadaan papan dan administrasi PKK untuk 10 desa di kecamatan tersebut, dananya diambilkan dari anggaran Alokasi Dana Desa untuk program PKK sebesar Rp 650 ribu untuk masing-masing desa. Pengadaan administrasi PKK tesebut, menurut camat setempat, Mohammad Aminullah, dalam rangka penyeragamaan data PKK, sehingga ada kesamaan antara desa yang satu dengan desa lainnya di wilayah itu. Sebab, dia menilai, administrasi PKK di beberapa desa di kecamatan itu sudah tidak layak, tetapi masih terpampang di balai desa dan ada sebagian desa yang belum memiliki papan administrasi PKK. Aminullah mengatakan keputusan pengadaan itu sudah dimusyawarahkan dengan kepala desa melalui sebuah pertemuan, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu disepakati untuk dilakukan pengadaan administrasi desa untuk mengganti yang sudah tidak layak dan melengkapi bagi desa yang belum memilikinya.(awa/muj/rah)
PAMEKASAN - Komisi A DPRD Pamekasan meminta agar pengadaan administrasi PKK di Kecamatan Galis, yang ditentang 10 kepala desa di wilayah itu dibatalkan. Pihak kecamatan diminta untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan. Menurut anggota Komisi A DPRD, Suharto, seharusnya ada musyawaroh dengan pihak kepala desa di kecamatan itu sebelum kebijakan itu dilaksanakan. Apalagi, sudah ada sejumlah desa yang memiliki administrasi PKK tersebut. Jika memang kebijakan itu diputuskan dengan melibatkan kepala desa, tidak mungkin ada kepala desa yang menolak. âKenyataan, ternyata ada yang menolak karena dianggap belum dimusyawarahkan,â katanya. Seperti diberitakan, sepuluh kepala desa di Kecamatan Galis menolak pengadaan papan administrasi tim penggerak PKK, karena program tersebut dinilai mubadzir dan tidak melalui musyawarah secara khusus dengan kepala desa. Pengadaan papan dan administrasi PKK untuk 10 desa di kecamatan tersebut, dananya diambilkan dari anggaran Alokasi Dana Desa untuk program PKK sebesar Rp 650 ribu untuk masing-masing desa. Pengadaan administrasi PKK tesebut, menurut camat setempat, Mohammad Aminullah, dalam rangka penyeragamaan data PKK, sehingga ada kesamaan antara desa yang satu dengan desa lainnya di wilayah itu. Sebab, dia menilai, administrasi PKK di beberapa desa di kecamatan itu sudah tidak layak, tetapi masih terpampang di balai desa dan ada sebagian desa yang belum memiliki papan administrasi PKK. Aminullah mengatakan keputusan pengadaan itu sudah dimusyawarahkan dengan kepala desa melalui sebuah pertemuan, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu disepakati untuk dilakukan pengadaan administrasi desa untuk mengganti yang sudah tidak layak dan melengkapi bagi desa yang belum memilikinya.(awa/muj/rah)