Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali SURABAYA â" Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan tarif baru untuk Angkuta...
Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali
SURABAYA â" Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan tarif baru untuk Angkutan Kota (angkot), bus kota (Damri), dan taksi. Kenaikan tarif angkutan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 49 Tahun 2013. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Eddi. Dirinya mengatakan, jika kenaikan tiap jenis angkutan bervariasi, antara 14 persen hingga 23 persen. Oleh karena itu, dirinya menghimbahau kepada Oeganisasi Angkutan Darat (Organda), pemilik angkutan maupun sopir angkutan, untuk memberlakukan tarif sesuai dengan Perwali. âDengan kenaikan tarif baru ini, kita minta DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Organda (Organisasi Angkutan Darat) bersama para pemilik dan pengemudi angkutan kota maupun taksi melaksanakan tarif baru sebagaimana mestinya,â ungkap dia. Senin (1/7). Dalam Perwali tersebut, kenaikan tarif angkot dan bus kota yang masuk dalam Angkutan Umum Dalam Trayek (AUDT) tidak signifikan, antara 14 persen sampai 23 persen. Seperti tarif angkot semula Rp. 2.600 kini naik menjadi Rp. 3.200 atau ada kenaikan 23 persen. Sedangkan kenaikan tarif untuk bus kota ekonomi sebesar 16 persen. Jika tarif semula Rp. 1.900 kini naik menjadi Rp. 2.200 atau 16 persen. Sedangkan tarif bus kota Patas yang semula Rp. 2.100 akan naik menjadi Rp. 2.400 atau naik 14 persen. Kemudian, tarif bus kota Patas yang melewati 1 pintu tol naik dari Rp. 3.200 menjadi Rp. 3.700 atau naik 16 persen. Sedangkan, bus kota Patas melewati 2 pintu tol tarif semula Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000 atau naik 14 persen. Untuk kenaikan tarif taksi, flag fall atau biaya awal yang muncul pada argometer setelah argometer dihidupkan, batas bawah semula Rp. 4.500, naik menjadi Rp 5.000 atau naik 15 persen. Sedangkan batas atas atas semula Rp. 5.000 menjadi Rp. 5.500 atau hanya 10 persen. Sedangkan, untuk per kilometer jalan, batas bawah semula Rp. 3.000 kini naik menjadi 3.500 atau naik 17 persen. Sedangkan batas atas semula Rp. 3.250 naik menjadi 4.000 atau naik mencapai 23 persen. Selain itu, waktu tunggu per jam jika dulu batas bawah Rp. 30.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 35.000 atau ada kenaikan 17 persen. Dan untuk batas atas semula Rp. 32.500 kini naik menjadi menjadi Rp. 40.000 atau naik 23 persen. Atas kebijakan penyesuaian tarif baru tersebut, Kadishub Kota Surabaya, Eddi sudah meminta DPC Organda untuk melakukan sosialisasi selama satu Minggu. Sedangkan, khusus untuk taksi, pihaknya menminta kepada semua operator taksi sebelum menetapkan tarif baru supaya melaksanakan tera ulang argometer sesuai dengan tarif baru. âHal ini agar pengemudi dan pengguna jasa tidak saling bersitegang,â jelas dia. (wan/kas).
SURABAYA â" Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan tarif baru untuk Angkutan Kota (angkot), bus kota (Damri), dan taksi. Kenaikan tarif angkutan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 49 Tahun 2013. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Eddi. Dirinya mengatakan, jika kenaikan tiap jenis angkutan bervariasi, antara 14 persen hingga 23 persen. Oleh karena itu, dirinya menghimbahau kepada Oeganisasi Angkutan Darat (Organda), pemilik angkutan maupun sopir angkutan, untuk memberlakukan tarif sesuai dengan Perwali. âDengan kenaikan tarif baru ini, kita minta DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Organda (Organisasi Angkutan Darat) bersama para pemilik dan pengemudi angkutan kota maupun taksi melaksanakan tarif baru sebagaimana mestinya,â ungkap dia. Senin (1/7). Dalam Perwali tersebut, kenaikan tarif angkot dan bus kota yang masuk dalam Angkutan Umum Dalam Trayek (AUDT) tidak signifikan, antara 14 persen sampai 23 persen. Seperti tarif angkot semula Rp. 2.600 kini naik menjadi Rp. 3.200 atau ada kenaikan 23 persen. Sedangkan kenaikan tarif untuk bus kota ekonomi sebesar 16 persen. Jika tarif semula Rp. 1.900 kini naik menjadi Rp. 2.200 atau 16 persen. Sedangkan tarif bus kota Patas yang semula Rp. 2.100 akan naik menjadi Rp. 2.400 atau naik 14 persen. Kemudian, tarif bus kota Patas yang melewati 1 pintu tol naik dari Rp. 3.200 menjadi Rp. 3.700 atau naik 16 persen. Sedangkan, bus kota Patas melewati 2 pintu tol tarif semula Rp 3.500 naik menjadi Rp 4.000 atau naik 14 persen. Untuk kenaikan tarif taksi, flag fall atau biaya awal yang muncul pada argometer setelah argometer dihidupkan, batas bawah semula Rp. 4.500, naik menjadi Rp 5.000 atau naik 15 persen. Sedangkan batas atas atas semula Rp. 5.000 menjadi Rp. 5.500 atau hanya 10 persen. Sedangkan, untuk per kilometer jalan, batas bawah semula Rp. 3.000 kini naik menjadi 3.500 atau naik 17 persen. Sedangkan batas atas semula Rp. 3.250 naik menjadi 4.000 atau naik mencapai 23 persen. Selain itu, waktu tunggu per jam jika dulu batas bawah Rp. 30.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 35.000 atau ada kenaikan 17 persen. Dan untuk batas atas semula Rp. 32.500 kini naik menjadi menjadi Rp. 40.000 atau naik 23 persen. Atas kebijakan penyesuaian tarif baru tersebut, Kadishub Kota Surabaya, Eddi sudah meminta DPC Organda untuk melakukan sosialisasi selama satu Minggu. Sedangkan, khusus untuk taksi, pihaknya menminta kepada semua operator taksi sebelum menetapkan tarif baru supaya melaksanakan tera ulang argometer sesuai dengan tarif baru. âHal ini agar pengemudi dan pengguna jasa tidak saling bersitegang,â jelas dia. (wan/kas).