Pemkab Upayakan Biaya Pilkades Murah PAMEKASAN Â - Pemerintah Kabupaten Pamekasan berjanji akan mengupayakan agar biaya pelaksanaan pemiliha...
Pemkab Upayakan Biaya Pilkades Murah
PAMEKASAN  - Pemerintah Kabupaten Pamekasan berjanji akan mengupayakan agar biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) murah, karena selama ini terlalu tinggi dan banyak dikeluhkan para bakal calon. Menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii, biaya pelaksanaan pilkades mahal juga bisa berpengaruh kepada sistem pemerintahan di tingkat desa. "Sebab jika biaya pemilihan mahal, maka kepala desa terpilih itu  tentunya akan berpikir bagaimana mengembalikan modal uang yang telah dikeluarkan. Dan caranya kita tidak tahu dengan cara apa," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Kamis. Oleh karenanya, sambung dia, pemkab ke depan akan berupaya menekan biaya pilkades di Kabupaten Pamekasan itu bisa lebih murah sehingga tidak terlalu membebani calon kepala desa. Bahkan, bupati juga menganggap bagus adanya sebagian kelompok masyarakat yang tidak akan menggunakan hak pilihnya jika biaya pemilihan sangat mahal. "Itu merunut hemat saya merupakan gagasan yang sangat bagus, karena faktanya di beberapa desa biaya pilkades di Pamekasan memang di luar batas kewajaran," kata Bupati Achmad Syafii. Saat berdialog dalam acara safari Ramadan di Kecamatan Pademawu, beberapa waktu lalu, buka juga sempat mengemukakan hal itu, dan meminta masyarakat agar bisa proaktif menyampaikan masukan terkait biaya pilkades mahal tersebut, sehingga pemkab memiliki pijakan untuk membuat kebijakan baru agar biaya pilkades bisa lebih murah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan pemkab menurut dia ialah mengubah ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pilkades. "Sebab diakui atau tidak, biaya pemilihan yang sangat akan berdampak pada kondisi dan tatanan pemerintahan," ucapnya. Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tersebut Pemerintahan Desa disebutkan bahwa ketentuan biaya pilkades ialah mengacu kepada jumlah pemilih di desa itu. Dalam ketentuan itu disebuhkan bahwa perhitungan alokasi anggaran dalam pelaksanaan pilkades dihitung sebesar Rp 40 ribu per orang, sehingga biaya yang harus ditanggung bersama para calon kepala desa ialah Rp 40 ribu dikalikan jumlah pemilih yang ada di desa itu. "Kami akan berupaya membantu meringankan beban biaya pilkades itu nanti tentu melalui alokasi dana desa, termasuk melalui perubahan ketentuan itu, apabila memang disetujui oleh DPRD Pamekasan," demikian Bupati Achmad Syafii. (ant/rah)
PAMEKASAN  - Pemerintah Kabupaten Pamekasan berjanji akan mengupayakan agar biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) murah, karena selama ini terlalu tinggi dan banyak dikeluhkan para bakal calon. Menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii, biaya pelaksanaan pilkades mahal juga bisa berpengaruh kepada sistem pemerintahan di tingkat desa. "Sebab jika biaya pemilihan mahal, maka kepala desa terpilih itu  tentunya akan berpikir bagaimana mengembalikan modal uang yang telah dikeluarkan. Dan caranya kita tidak tahu dengan cara apa," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Kamis. Oleh karenanya, sambung dia, pemkab ke depan akan berupaya menekan biaya pilkades di Kabupaten Pamekasan itu bisa lebih murah sehingga tidak terlalu membebani calon kepala desa. Bahkan, bupati juga menganggap bagus adanya sebagian kelompok masyarakat yang tidak akan menggunakan hak pilihnya jika biaya pemilihan sangat mahal. "Itu merunut hemat saya merupakan gagasan yang sangat bagus, karena faktanya di beberapa desa biaya pilkades di Pamekasan memang di luar batas kewajaran," kata Bupati Achmad Syafii. Saat berdialog dalam acara safari Ramadan di Kecamatan Pademawu, beberapa waktu lalu, buka juga sempat mengemukakan hal itu, dan meminta masyarakat agar bisa proaktif menyampaikan masukan terkait biaya pilkades mahal tersebut, sehingga pemkab memiliki pijakan untuk membuat kebijakan baru agar biaya pilkades bisa lebih murah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan pemkab menurut dia ialah mengubah ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pilkades. "Sebab diakui atau tidak, biaya pemilihan yang sangat akan berdampak pada kondisi dan tatanan pemerintahan," ucapnya. Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tersebut Pemerintahan Desa disebutkan bahwa ketentuan biaya pilkades ialah mengacu kepada jumlah pemilih di desa itu. Dalam ketentuan itu disebuhkan bahwa perhitungan alokasi anggaran dalam pelaksanaan pilkades dihitung sebesar Rp 40 ribu per orang, sehingga biaya yang harus ditanggung bersama para calon kepala desa ialah Rp 40 ribu dikalikan jumlah pemilih yang ada di desa itu. "Kami akan berupaya membantu meringankan beban biaya pilkades itu nanti tentu melalui alokasi dana desa, termasuk melalui perubahan ketentuan itu, apabila memang disetujui oleh DPRD Pamekasan," demikian Bupati Achmad Syafii. (ant/rah)