Pemkab Tidak Sediakan THR untuk PNS PAMEKASAN - Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Pamekasan tidak menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pe...
Pemkab Tidak Sediakan THR untuk PNS
PAMEKASAN - Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Pamekasan tidak menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab mereka dinyatakan sudah mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang dinilai sama dengan THR. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pamekasan, Taufiqurrahman mejelaskan pemerintah sudah menyediakan tunjangan kesejahteraan untuk PNS sebesar Rp 100 ribu perbulan, sehingga tidak dianggarkan lagi THR.Tunjangan kesejahteraan itu dibayarkan setiap tiga bulan (triwulan) sekali sebesar Rp 300 ribu. âSemua tunjangan itu sudah disatukan dalam tunjangan kesejahteraan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali di luar gaji,â katanya. Tunjangan kesejahteraan itu untuk menyederhanakan berbagai macam tunjangan. Hal itu dilakukan untuk mengefektikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan yang sangat terbatas. Dengan tunjangan kesehteraan pemberian paket lebaran untuk PNS seperti yang biasa diberikan menjelang lebaran pada tahun-tahun sebelumnya juga ditiadakan. Kebijakan itu, baru diterapkan mulai lebaran tahun ini. Taufik menjelaskan tidak ada aturan yang mengatur pemberian tunjangan terhadap aparatur negara ini, sehingga pemkab mengganti tunjangan tersebut dengan tunjangan lain yang dibayarkan secara rutin di luar hari raya. âJika dihitung, tunjangan kesejahteraaan itu nilainya lebih besar dibanding THR. Sebab, sebelumnya melalui THR hanya mendapat Rp 250 ribu sekali dalam setahun, namun dengan format tunjangan kesejahteraan, Â jumlah yang diterima mencapai Rp 1,2 juta dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali,â katanya. (CR-1/muj/rah)
PAMEKASAN - Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Pamekasan tidak menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab mereka dinyatakan sudah mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang dinilai sama dengan THR. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pamekasan, Taufiqurrahman mejelaskan pemerintah sudah menyediakan tunjangan kesejahteraan untuk PNS sebesar Rp 100 ribu perbulan, sehingga tidak dianggarkan lagi THR.Tunjangan kesejahteraan itu dibayarkan setiap tiga bulan (triwulan) sekali sebesar Rp 300 ribu. âSemua tunjangan itu sudah disatukan dalam tunjangan kesejahteraan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali di luar gaji,â katanya. Tunjangan kesejahteraan itu untuk menyederhanakan berbagai macam tunjangan. Hal itu dilakukan untuk mengefektikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan yang sangat terbatas. Dengan tunjangan kesehteraan pemberian paket lebaran untuk PNS seperti yang biasa diberikan menjelang lebaran pada tahun-tahun sebelumnya juga ditiadakan. Kebijakan itu, baru diterapkan mulai lebaran tahun ini. Taufik menjelaskan tidak ada aturan yang mengatur pemberian tunjangan terhadap aparatur negara ini, sehingga pemkab mengganti tunjangan tersebut dengan tunjangan lain yang dibayarkan secara rutin di luar hari raya. âJika dihitung, tunjangan kesejahteraaan itu nilainya lebih besar dibanding THR. Sebab, sebelumnya melalui THR hanya mendapat Rp 250 ribu sekali dalam setahun, namun dengan format tunjangan kesejahteraan, Â jumlah yang diterima mencapai Rp 1,2 juta dan dibayarkan tiap tiga bulan sekali,â katanya. (CR-1/muj/rah)