Pembunuh Bayaran Divonis 12 Tahun Penjara BANGKALAN - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis dua belas tahun  penja...
Pembunuh Bayaran Divonis 12 Tahun Penjara
BANGKALAN - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis dua belas tahun  penjara kepada Basuni (33),warga Desa Naroâan Kecamatan Burneh  Kabupaten Bangkalan pelaku pembunuhan terhadap Mustofa (19), warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ketua majelis hakim Fitriya  menyatakan Basuni  terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas  nyawa orang lain, yaitu Mustofa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman tiga belas tahun penjara. Keringanan itu diambil majelis hakim karena terdakwa selama menjalani persidangan bersikap kooperatif dan masih menjadi kepala keluarga serta harus menghidupi putranya yang masih umur dua tahun. "Saudara terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka terdakwa divonis dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Fitria. Untuk itu, lanjut hakim perempuan ini,  bedasarkan semua alat bukti dan fakta-fakta persidangan maka majelis hakim mengabil kesimpulan berdasarkan analisa yuridis terkait pasal 340 semua unsur yang terkandung telah dipenuhi, maka tidak ada alasan lain yang dapat menggugurkan terdakwa dalam menerima vonis seperti yang tercantum dalam amar putusan. "Bagaimana saudara Basuni dengan vonis 12 tahun penjara?" tanya Fitriya. Menyikapi vonis tersebut, Basuni menyatakan menerima. Akan tetapi, ia juga  merasa tidak adil dengan  putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Sebab, vonis yang dirinya terima jauh lebih tinggi dibandingkan H. Rasul dan Hj. Khotijah sebagai otak pelaku pembunuhan yang hanya masing-masing divonis enam dan tujuh penjara beberapa waktu lalu. "Ini bagaimana vonis saya lebih tinggi dibanding H. Rasul dan Hj. Khotijah. Padahal, di pengadilan yang sama. Kalau seperti ini lebih baik buat pengadilan sendiri," ucap Basuni dengan nada sinis di depan Majelis Hakim. Perlu diketehui, Basuni merupakan eksekutor pembunuhan terhadap Mustofa (19), warga Desa Jaddih Kecamatan Socah yang didalangi oleh mertuanya yaitu H. Rasul dan Hj. Khotijah. Basuni menghabisi korban dengan menggunakan balok kayu dan membuangnya di Desa Perreng Kecamatan Burneh dengan kondisi sekarat pada hari Jumat (23/11/2012).(dn/rah)
BANGKALAN - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis dua belas tahun  penjara kepada Basuni (33),warga Desa Naroâan Kecamatan Burneh  Kabupaten Bangkalan pelaku pembunuhan terhadap Mustofa (19), warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Ketua majelis hakim Fitriya  menyatakan Basuni  terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas  nyawa orang lain, yaitu Mustofa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman tiga belas tahun penjara. Keringanan itu diambil majelis hakim karena terdakwa selama menjalani persidangan bersikap kooperatif dan masih menjadi kepala keluarga serta harus menghidupi putranya yang masih umur dua tahun. "Saudara terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maka terdakwa divonis dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Fitria. Untuk itu, lanjut hakim perempuan ini,  bedasarkan semua alat bukti dan fakta-fakta persidangan maka majelis hakim mengabil kesimpulan berdasarkan analisa yuridis terkait pasal 340 semua unsur yang terkandung telah dipenuhi, maka tidak ada alasan lain yang dapat menggugurkan terdakwa dalam menerima vonis seperti yang tercantum dalam amar putusan. "Bagaimana saudara Basuni dengan vonis 12 tahun penjara?" tanya Fitriya. Menyikapi vonis tersebut, Basuni menyatakan menerima. Akan tetapi, ia juga  merasa tidak adil dengan  putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Sebab, vonis yang dirinya terima jauh lebih tinggi dibandingkan H. Rasul dan Hj. Khotijah sebagai otak pelaku pembunuhan yang hanya masing-masing divonis enam dan tujuh penjara beberapa waktu lalu. "Ini bagaimana vonis saya lebih tinggi dibanding H. Rasul dan Hj. Khotijah. Padahal, di pengadilan yang sama. Kalau seperti ini lebih baik buat pengadilan sendiri," ucap Basuni dengan nada sinis di depan Majelis Hakim. Perlu diketehui, Basuni merupakan eksekutor pembunuhan terhadap Mustofa (19), warga Desa Jaddih Kecamatan Socah yang didalangi oleh mertuanya yaitu H. Rasul dan Hj. Khotijah. Basuni menghabisi korban dengan menggunakan balok kayu dan membuangnya di Desa Perreng Kecamatan Burneh dengan kondisi sekarat pada hari Jumat (23/11/2012).(dn/rah)