Pelaku Mutilasi Belum Ajukan Banding SUMENEP â" Marsiyati (33), pelaku mutilasi kelamin kelamin, hingga Senin (22/7), belum mengajukan...
Pelaku Mutilasi Belum Ajukan Banding
SUMENEP â" Marsiyati (33), pelaku mutilasi kelamin kelamin, hingga Senin (22/7), belum mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Eny Sri Rahayu. Selasa (16/7) lalu, telah membacakan vonis, dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama satu minggu. Risvandi, Kuasa Hukum Marsiyati, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum mendapatkan kabar dari sanak keluarga Marsiyati untuk mempertimbangkan putusan hakim. âSampai saat ini, kami masih belum mendapat laporan dari sanak keluarga Marsiayati,â kata Risvandi, saat dihubungi Koran Madura, Senin (22/7). Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan keluarga Marsiyati. Keluarga Marsiyati, menurutnya, merupakan pemegang kebijakan yang kuat dalam persolan itu. âKami kan hanya sebagai pengacaranya saja. Yang berhak untuk memutuskannya itu, Marsiyati bersama keluarganya sendiri,â ungkapnya. Secara terpisah, Bagian Humas Pengadilan Negeri Sumenep Deni Indrayana mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa Marsiyati. âSampai saat ini kami masih belum mendapat laporan lebih lanjut masalah kasus itu. Biasanya, jika mengajukan banding, kami pasti diberitahu terlebih dahulu,â katanya. Marsiyati adalah pelaku mutilasi kelamin suaminya, Hasanah Riyadi (35), pada bulan Februari lalu. Warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi menggunakan arit untuk memutilasi kelamin siaminya higga tersisa satu sentimeter. Akibatnya, korban mengalami cacat seumur hidup dan tidak bisa lagi melakukan hubungan intim. Sedangkan potongan kelamin korban hingga saat ini belum diketahui. Marsiyati memotong kelamin suaminya setelah tidak kuat menahan beban batin akibat suaminya menikah siri dengan wanita lain. (edy/mk)
SUMENEP â" Marsiyati (33), pelaku mutilasi kelamin kelamin, hingga Senin (22/7), belum mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Eny Sri Rahayu. Selasa (16/7) lalu, telah membacakan vonis, dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama satu minggu. Risvandi, Kuasa Hukum Marsiyati, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum mendapatkan kabar dari sanak keluarga Marsiyati untuk mempertimbangkan putusan hakim. âSampai saat ini, kami masih belum mendapat laporan dari sanak keluarga Marsiayati,â kata Risvandi, saat dihubungi Koran Madura, Senin (22/7). Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan keluarga Marsiyati. Keluarga Marsiyati, menurutnya, merupakan pemegang kebijakan yang kuat dalam persolan itu. âKami kan hanya sebagai pengacaranya saja. Yang berhak untuk memutuskannya itu, Marsiyati bersama keluarganya sendiri,â ungkapnya. Secara terpisah, Bagian Humas Pengadilan Negeri Sumenep Deni Indrayana mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa Marsiyati. âSampai saat ini kami masih belum mendapat laporan lebih lanjut masalah kasus itu. Biasanya, jika mengajukan banding, kami pasti diberitahu terlebih dahulu,â katanya. Marsiyati adalah pelaku mutilasi kelamin suaminya, Hasanah Riyadi (35), pada bulan Februari lalu. Warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi menggunakan arit untuk memutilasi kelamin siaminya higga tersisa satu sentimeter. Akibatnya, korban mengalami cacat seumur hidup dan tidak bisa lagi melakukan hubungan intim. Sedangkan potongan kelamin korban hingga saat ini belum diketahui. Marsiyati memotong kelamin suaminya setelah tidak kuat menahan beban batin akibat suaminya menikah siri dengan wanita lain. (edy/mk)