Otak Eksekutor Divonis 8 Tahun Penjara BANGKALAN - M. Jakil  (50), warga Ki Lemah Duwur Kelurahan Bancaran, makelar pembunuh bayaran divoni...
Otak Eksekutor Divonis 8 Tahun Penjara
BANGKALAN - M. Jakil  (50), warga Ki Lemah Duwur Kelurahan Bancaran, makelar pembunuh bayaran divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntut Jakil dengan hukuman 12 tahun  penjara. Ketua majelis hakim Fitriya  menyatakan M. Jakil terbukti bersalah telah sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara yang didasarkan pada pertimbangan segala bukti dan fakta-fakta dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim berpendapat M. Jakil telah melanggar ketentuan hukum pidana yaitu pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Diketahui, M. Jakil merupakan rekan kerja H.Rasul dan H.Hatijah, mertua Mustofa (korban) sekaligus otak pembunuhan berencana ini. M. Jakil  berperan sebagai makelar yang memperkenalkan Basuni (eksekutor) pembunuhan kepada kedua H. Rasul dan Hj. Khotijah serta mendapatkan imbalan 12 juta rupiah pasca terbunuhnya korban. Fakta lain dalam persidangan, ternyata M. Jakil jugalah yang merencanakan skenario tukar kepala. âSaudara Jakil  jugalah yang membuat ide ganti kepala, terdakwa berencana menyerahkan  motor milik korban kepada orang lain agar dibangun alibi pemegang motor korban itu yang telah merampok dan membunuh korban,â jelas ketua majelis hakim Fitriya. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, M. Jakil ternbukti secara sah dan meyakinkan, turut serta membantu perbuatan pidana pembunuhan berencana terhadap korban Mustofa. "Kami mengambil kesimpulan berdasarkan analisa yuridis terkait pasal 340 Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Tidak ada alasan lain yang dapat menggugurkan terdakwa dalam menerima vonis seperti yang tercantum dalam amar putusan," tegas Ketua Hakim Majelis Fitrya. Atas putusan tersebut, M.Jakil menyatakan menerima  vonis 8 tahun yang jauh lebih rendah daripada vonis Basuni 12 tahun penjara. Sedangkan  mertua korban, H Rasul dan Hj Khotijah selaku otak atas meninggalnya menantu Mustofa. Masing-masing telah divonis tujuh dan enam tahun penjara pada sidang sebelumnya. Seperti diketahui, mayat Mustofa ditemukan di persawahan di Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Jumat (23/11/2012) tanpa secuilpun identitas. Ia tewas setelah Basuni memukul tengkuk korban dengan balok kayu.(dn/rah)
BANGKALAN - M. Jakil  (50), warga Ki Lemah Duwur Kelurahan Bancaran, makelar pembunuh bayaran divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntut Jakil dengan hukuman 12 tahun  penjara. Ketua majelis hakim Fitriya  menyatakan M. Jakil terbukti bersalah telah sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara yang didasarkan pada pertimbangan segala bukti dan fakta-fakta dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim berpendapat M. Jakil telah melanggar ketentuan hukum pidana yaitu pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Diketahui, M. Jakil merupakan rekan kerja H.Rasul dan H.Hatijah, mertua Mustofa (korban) sekaligus otak pembunuhan berencana ini. M. Jakil  berperan sebagai makelar yang memperkenalkan Basuni (eksekutor) pembunuhan kepada kedua H. Rasul dan Hj. Khotijah serta mendapatkan imbalan 12 juta rupiah pasca terbunuhnya korban. Fakta lain dalam persidangan, ternyata M. Jakil jugalah yang merencanakan skenario tukar kepala. âSaudara Jakil  jugalah yang membuat ide ganti kepala, terdakwa berencana menyerahkan  motor milik korban kepada orang lain agar dibangun alibi pemegang motor korban itu yang telah merampok dan membunuh korban,â jelas ketua majelis hakim Fitriya. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, M. Jakil ternbukti secara sah dan meyakinkan, turut serta membantu perbuatan pidana pembunuhan berencana terhadap korban Mustofa. "Kami mengambil kesimpulan berdasarkan analisa yuridis terkait pasal 340 Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Tidak ada alasan lain yang dapat menggugurkan terdakwa dalam menerima vonis seperti yang tercantum dalam amar putusan," tegas Ketua Hakim Majelis Fitrya. Atas putusan tersebut, M.Jakil menyatakan menerima  vonis 8 tahun yang jauh lebih rendah daripada vonis Basuni 12 tahun penjara. Sedangkan  mertua korban, H Rasul dan Hj Khotijah selaku otak atas meninggalnya menantu Mustofa. Masing-masing telah divonis tujuh dan enam tahun penjara pada sidang sebelumnya. Seperti diketahui, mayat Mustofa ditemukan di persawahan di Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Jumat (23/11/2012) tanpa secuilpun identitas. Ia tewas setelah Basuni memukul tengkuk korban dengan balok kayu.(dn/rah)