Oknum PNS Tertangkap Jadi Bandar Judi SAMPANG - Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap Pegawai Negeri Sipil ...
Oknum PNS Tertangkap Jadi Bandar Judi
SAMPANG - Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 Wib. PNS tersebut kedapatan menjadi pengepul judi jenis togel secara online. PNS UPT Kecamatan Torjun bernama Subhan Suradi (35), warga Dusun raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Polisi berhasil mengamankan saat pelaku berada di dalam rumah ketika berlangsungnya merekap bisnis haramnya tersebut. Wakapolres Sampang Kompol Alfian Nurrizal, Selasa mengatakan oknum PNS yang tertangkap petugas itu berinisial SA, seorang staf di salah satu kecamatan di lingkungan Pemkab Sampang. "Penangkapan oknum PNS yang menjadi bandar judi togel online itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alfian Nurrizal dalam rilis yang diterima Antara. Alfian menjelaskan, penangkapan tersangka itu telah dilakukan petugas Sabtu (20/7) dan baru dirilis kepada media setelah yang bersangkutan memang terbukti menjadi bandar judi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Sampang. Ia menjelaskan, pelaku dibekuk di rumahnya di Dusun Raba Jateh, Desa Taman Sareh, Kecamatan Camplong, Sampang. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dalam seminggu ia mampu menghasilkan uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. "Kalau pembeli banyak, dia itu mengaku, mampu mengumpulkan uang hingga Rp2 juta," terang Alfian. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah notebook, uang tunai sebesar Rp47 juta, 1 buah modem, dan buku rekapan togel. "Jaringan pelaku ini ke Singapura. Jadi kalau membeli dia, beli ke Singapura, namun dengan sistem online," katanya menjelaskan. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Wakapolres menjelaskan, saat ini petugas kepolisian masih berupaya membongkar jaringan lokal pelaku dengan menerjunkan tim intelijen dan Reskrim Polres Sampang. (ryn/ant)
SAMPANG - Satuan Resesre Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 Wib. PNS tersebut kedapatan menjadi pengepul judi jenis togel secara online. PNS UPT Kecamatan Torjun bernama Subhan Suradi (35), warga Dusun raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Polisi berhasil mengamankan saat pelaku berada di dalam rumah ketika berlangsungnya merekap bisnis haramnya tersebut. Wakapolres Sampang Kompol Alfian Nurrizal, Selasa mengatakan oknum PNS yang tertangkap petugas itu berinisial SA, seorang staf di salah satu kecamatan di lingkungan Pemkab Sampang. "Penangkapan oknum PNS yang menjadi bandar judi togel online itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alfian Nurrizal dalam rilis yang diterima Antara. Alfian menjelaskan, penangkapan tersangka itu telah dilakukan petugas Sabtu (20/7) dan baru dirilis kepada media setelah yang bersangkutan memang terbukti menjadi bandar judi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Sampang. Ia menjelaskan, pelaku dibekuk di rumahnya di Dusun Raba Jateh, Desa Taman Sareh, Kecamatan Camplong, Sampang. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dalam seminggu ia mampu menghasilkan uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. "Kalau pembeli banyak, dia itu mengaku, mampu mengumpulkan uang hingga Rp2 juta," terang Alfian. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah notebook, uang tunai sebesar Rp47 juta, 1 buah modem, dan buku rekapan togel. "Jaringan pelaku ini ke Singapura. Jadi kalau membeli dia, beli ke Singapura, namun dengan sistem online," katanya menjelaskan. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Wakapolres menjelaskan, saat ini petugas kepolisian masih berupaya membongkar jaringan lokal pelaku dengan menerjunkan tim intelijen dan Reskrim Polres Sampang. (ryn/ant)