Nasib Komisioner KPU Jatim Ditentukan Besok JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (29/7) pukul 11.00 WIB Â kembal...
Nasib Komisioner KPU Jatim Ditentukan Besok
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (29/7) pukul 11.00 WIB  kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Jawa Timur. Agenda sidang ketiga kalinya ini mendengarkan pendapat  Ahli yang diajukan oleh Teradu yakni Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga (Unair). Rencananya, DKPP akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh semua komisioner Komisi KPU Jawa Timur, pada Rabu (31/7).  . "Kami punya waktu hari ini sampai besok, Selasa (30/7) malam, sehingga putusan akan dibacakan Rabu. Rabu, kita akhiri kisah Juli kelabu," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan terakhir kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Jatim di DKPP, Senin (29/7). Sementara itu, dalam penjelasannya yang berkaitan dengan Partai Kedaulatan (PK), Emanuel mengatakan, seharusnya KPU Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai untuk mencari kejelasan terkait administrasi partai. "Maka saya lihat ada keraguan, ada yang salah dari KPU. Jadi KPU harus melakukan verifikasi pengurus (Partai Kedaulatan)," ucap Emanuel, saat memberi kesaksian, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/7). Selain itu, kata Emanuel, KPU sebagai intitusi negara yang berperan sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjaga kepercayaan publik. Sehingga, keputusan dan kebijakan KPU bisa menjadi landasan pasti peserta pemilu. âDalam hal ini KPU harus melandaskan pada asas kecermatan," terangnya. Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, penjelasan dari saksi ahli hanya bersifat mendengarkan keterangan secara normatif dan menggunakan pendekatan ilmiah. "Jadi keterangan saksi ahli ini (Emanuel Sujatmoko) bersifat normatif, dan yang digunakan adalah pendekatan kerangka teori ilmiah," ungkap Jimly. Sebagaimana  diketahui, Ketua dan anggota KPU Jawa Timur diadukan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Jimmly optimis, persoalan antara bakal calon gubernur Jatim Khofifah dengan Soekarwo bisa segera diselesaikan. Karena itu, DKPP meminta semua pihak yang berperkara menerima putusan dan menenangkan pendukungnya jika nanti putusan DKPP mengalahkannya dan menyatakan keduanya tidak layak jadi peserta Pilkada Jatim. Hal yang sama juga diminta kepada pihak teradu yaitu KPU Jatim agar tidak marah jika DKPP memberi sanksi kepada yang bersangkutan. "Sebagai pemimpin harus menenangkan pengikut. Begitu juga dengan teradu. Jangan ada emosi," kata Jimly. Semakin cepat perkara tersebut diputuskan, semakin cepat pula tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jatim dijalankan sesuai jadwal yang telah disusun.  "Sehingga pada 1 Agustus 2013, jadwal yang lain sudah bisa dilanjutkan," kata dia. Sementara itu, bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah optimis DKPP dapat memutuskan aduannya mengenai pencoretan kepesertaan kepada Komisi Pemilihan Umum Jatim memenuhi rasa keadilan. DKPP di bawah Jimly Asshidiqqie selama ini sangat kredibel dan tanpa cacat.  "Mudah-mudahan dari persyaratan yang kami penuhi jadi bagian pertimbangan penting bagi DKPP, agar bisa memberikan angin segar bagi cahaya keadilan," terang Khofifah seusai mengikuti sidang DKPP, di Gedung DKPP Jakarta, Senin (29/7). Khofifah menuturukan semua persyaratan yang diminta DKPP baik fakta di lapangan dan ahli sudah dipenuhi.  Bahkan para saksi ahli dalam persidangan sudah dengan tegas menyebut KPU Jatim sudah merampas hak konstitusi dirinya dan pasangannya. Siap Dipecat Sementara itu, Ketua KPU Daerah Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto menyatakan siap menerima apa pun putusan DKPP. "Kalau kemudian saya dipecat, tidak ada masalah. Pekerjaan lain masih banyak," kata Andy, usai sidang pemeriksaan terakhir dugaan pelanggaran kode etik KPUD Jatim, di Jakarta, Senin (29/7). Dia mengaku telah bekerja secara profesional dalam melakukan verifikasi atas dukungan partai politik (parpol) terhadap pasangan Khofifah dan Herman sebagai bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim. Menurut dia, KPUD telah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU Jatim. (gam/abd)
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (29/7) pukul 11.00 WIB  kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Jawa Timur. Agenda sidang ketiga kalinya ini mendengarkan pendapat  Ahli yang diajukan oleh Teradu yakni Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga (Unair). Rencananya, DKPP akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh semua komisioner Komisi KPU Jawa Timur, pada Rabu (31/7).  . "Kami punya waktu hari ini sampai besok, Selasa (30/7) malam, sehingga putusan akan dibacakan Rabu. Rabu, kita akhiri kisah Juli kelabu," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pemeriksaan terakhir kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Jatim di DKPP, Senin (29/7). Sementara itu, dalam penjelasannya yang berkaitan dengan Partai Kedaulatan (PK), Emanuel mengatakan, seharusnya KPU Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi terhadap kepengurusan partai untuk mencari kejelasan terkait administrasi partai. "Maka saya lihat ada keraguan, ada yang salah dari KPU. Jadi KPU harus melakukan verifikasi pengurus (Partai Kedaulatan)," ucap Emanuel, saat memberi kesaksian, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/7). Selain itu, kata Emanuel, KPU sebagai intitusi negara yang berperan sebagai penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjaga kepercayaan publik. Sehingga, keputusan dan kebijakan KPU bisa menjadi landasan pasti peserta pemilu. âDalam hal ini KPU harus melandaskan pada asas kecermatan," terangnya. Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie mengatakan, penjelasan dari saksi ahli hanya bersifat mendengarkan keterangan secara normatif dan menggunakan pendekatan ilmiah. "Jadi keterangan saksi ahli ini (Emanuel Sujatmoko) bersifat normatif, dan yang digunakan adalah pendekatan kerangka teori ilmiah," ungkap Jimly. Sebagaimana  diketahui, Ketua dan anggota KPU Jawa Timur diadukan balon Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, yang dinyatakan "Tidak Memenuhi Syarat (TMS)". Melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Pengadu menyangka telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Jimmly optimis, persoalan antara bakal calon gubernur Jatim Khofifah dengan Soekarwo bisa segera diselesaikan. Karena itu, DKPP meminta semua pihak yang berperkara menerima putusan dan menenangkan pendukungnya jika nanti putusan DKPP mengalahkannya dan menyatakan keduanya tidak layak jadi peserta Pilkada Jatim. Hal yang sama juga diminta kepada pihak teradu yaitu KPU Jatim agar tidak marah jika DKPP memberi sanksi kepada yang bersangkutan. "Sebagai pemimpin harus menenangkan pengikut. Begitu juga dengan teradu. Jangan ada emosi," kata Jimly. Semakin cepat perkara tersebut diputuskan, semakin cepat pula tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jatim dijalankan sesuai jadwal yang telah disusun.  "Sehingga pada 1 Agustus 2013, jadwal yang lain sudah bisa dilanjutkan," kata dia. Sementara itu, bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah optimis DKPP dapat memutuskan aduannya mengenai pencoretan kepesertaan kepada Komisi Pemilihan Umum Jatim memenuhi rasa keadilan. DKPP di bawah Jimly Asshidiqqie selama ini sangat kredibel dan tanpa cacat.  "Mudah-mudahan dari persyaratan yang kami penuhi jadi bagian pertimbangan penting bagi DKPP, agar bisa memberikan angin segar bagi cahaya keadilan," terang Khofifah seusai mengikuti sidang DKPP, di Gedung DKPP Jakarta, Senin (29/7). Khofifah menuturukan semua persyaratan yang diminta DKPP baik fakta di lapangan dan ahli sudah dipenuhi.  Bahkan para saksi ahli dalam persidangan sudah dengan tegas menyebut KPU Jatim sudah merampas hak konstitusi dirinya dan pasangannya. Siap Dipecat Sementara itu, Ketua KPU Daerah Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto menyatakan siap menerima apa pun putusan DKPP. "Kalau kemudian saya dipecat, tidak ada masalah. Pekerjaan lain masih banyak," kata Andy, usai sidang pemeriksaan terakhir dugaan pelanggaran kode etik KPUD Jatim, di Jakarta, Senin (29/7). Dia mengaku telah bekerja secara profesional dalam melakukan verifikasi atas dukungan partai politik (parpol) terhadap pasangan Khofifah dan Herman sebagai bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim. Menurut dia, KPUD telah bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU Jatim. (gam/abd)