Mamin Rawan Kadaluarsa PAMEKASAN -  Tim inspeksi Dinas Pertenakan  Pamekasan ke Pasar 17 Agustus Pamekasan, Kamis (25/7), tidak menemukan ...
Mamin Rawan Kadaluarsa
PAMEKASAN -  Tim inspeksi Dinas Pertenakan  Pamekasan ke Pasar 17 Agustus Pamekasan, Kamis (25/7), tidak menemukan daging sapi gelongongan maupun daging sapi busuk yang dijual pedagang. Tim hanya menemukan daging sapi yang sudah tidak segar dijual di beberapa kios daging di pasar tersebut. Dimungkinkan, daging tersebut merupakan daging sapi yang  disembelih pada saat sedang sakit. Tim  mengambil sampel (contoh) sebagian dari daging tersebut, untuk dilakukan uji Laboratorium Dinas Pertenakan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan apakah daging tersebut mengandung penyakit berbahaya atau tidak. Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertenakan Pamekasan,  Akhmad Fathul Qorib mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel daging hasil razia yang dilaksanakan di Pasar Waru dan Pasar 17 Agustus, 90 persen dipastikan aman dan layak konsumsi. Sebagian besar daging-daging yang dijual di dua pasar tersebut didatangkan dari Rumah Potong Hewan (RPH)  binaan Dinas Pertenakan yang proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan. Sedang  10 persen  sisanya diindikasi belum layak sehingga petugas harus mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium, namun belum masuk kategori bahaya. Tindak lanjut dari temuan itu, juga bukan berbentuk penyitaan, namun sebatas memberi pembinaan kepada pedagang yang menjual. "Penjualnya  hanya kami himbau dan diberikan pembinaan tentang perbedaan daging yang bermasalah dan yang tidak bermasalah,â kata Fathul. Selain itu, para penjual masih memiliki kecenderungan kurang memerhatikan kebersihan tempat menjual dan menggelar dagangan mereka, padahal itu juga menjadi penyebab menurunnya kualitas daging yang mereka jual. Menurutnya, selama ini Madura masih dikenal sebagai daerah yang bebas dari peredaran daging gelonggongan. Sebab, para pedagang khawatir akan ditinggal pelanggannya jika ketahuan curang dengan menjual daging kas murahan. Razia yang dilakukan Dinas Peternakan akan terus dilakukan. Selain memeriksa daging, tim juga memeriksa komuditas lain yang berbahan dasar daging. Rencananya hari ini, Jumat (26/7), razia akan dilaksanakan di Pasar Pakong. Salah satu penjual daging, Sunarti mendukung langkah Dinas Peternakan setempat yang melakukan razia. Sebab, dengan cara itu tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membeli daging. Sementara itu, petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Pamekasan menemukan sejumlah minuman yang sudah kadaluarsa dan makanan yang sudah berjamur dan membusuk. Makanan dan minuman itu ditemukan saat tim dari kedua instansi melakukan razia makanan dan minuman di Terminal Ceguk, Kamis (25/7). Di antara minuman itu, sudah melewati ambang batas konsumsi sejak setahun lalu, namun masih dijual. Petugas juga menemukan roti yang sudah berjamur dan tidak layak konsumsi. Petugas tidak menyita makanan dan minuman  tersebut dan hanya meminta pemiliknya untuk mengembalikan kepada agen yang menjualnya. Namun jika pada razia berikutnya masih ditemukan kasus yang sama, kedua instansi akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan. "Tindakan itu bisa berupa penyitaan barang yang sudah kadaluarsa, hingga penutupan kios," kata Kepala Seksi Pengawasan Barang, Disperindag, Imam Hidayat. Imam memperkirakan masih banyak makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar di terminal tersebut. Karenanya, ia meminta masyarakat melihat masa batas akhir konsumsi yang tertera di bungkus makanan yang akan dibeli. "Jika ditemukan makanan dan minuman yang melewati batas kadaluarsa atau meragukan karena bungkus atau labelnya yang rusak, langsung ditukar ke kios yang menjual," katanya. Sementara itu, saat melakukan razia di toko dan swalayan, petugas tidak menemukan satu pun makanan dan minuman yang kadaluarsa. Sidak dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang kadaluarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil dan zat berbahaya lainnya. Namun, pada sidak itu tim tidak melakukan penyitaan dan hanya memberi teguran lisan dan meminta penjualnya menandatangani surat perjanjian untuk tidak menjual barang kadaluarsa.(awa/muj/rah)
PAMEKASAN -  Tim inspeksi Dinas Pertenakan  Pamekasan ke Pasar 17 Agustus Pamekasan, Kamis (25/7), tidak menemukan daging sapi gelongongan maupun daging sapi busuk yang dijual pedagang. Tim hanya menemukan daging sapi yang sudah tidak segar dijual di beberapa kios daging di pasar tersebut. Dimungkinkan, daging tersebut merupakan daging sapi yang  disembelih pada saat sedang sakit. Tim  mengambil sampel (contoh) sebagian dari daging tersebut, untuk dilakukan uji Laboratorium Dinas Pertenakan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan apakah daging tersebut mengandung penyakit berbahaya atau tidak. Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertenakan Pamekasan,  Akhmad Fathul Qorib mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel daging hasil razia yang dilaksanakan di Pasar Waru dan Pasar 17 Agustus, 90 persen dipastikan aman dan layak konsumsi. Sebagian besar daging-daging yang dijual di dua pasar tersebut didatangkan dari Rumah Potong Hewan (RPH)  binaan Dinas Pertenakan yang proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan. Sedang  10 persen  sisanya diindikasi belum layak sehingga petugas harus mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium, namun belum masuk kategori bahaya. Tindak lanjut dari temuan itu, juga bukan berbentuk penyitaan, namun sebatas memberi pembinaan kepada pedagang yang menjual. "Penjualnya  hanya kami himbau dan diberikan pembinaan tentang perbedaan daging yang bermasalah dan yang tidak bermasalah,â kata Fathul. Selain itu, para penjual masih memiliki kecenderungan kurang memerhatikan kebersihan tempat menjual dan menggelar dagangan mereka, padahal itu juga menjadi penyebab menurunnya kualitas daging yang mereka jual. Menurutnya, selama ini Madura masih dikenal sebagai daerah yang bebas dari peredaran daging gelonggongan. Sebab, para pedagang khawatir akan ditinggal pelanggannya jika ketahuan curang dengan menjual daging kas murahan. Razia yang dilakukan Dinas Peternakan akan terus dilakukan. Selain memeriksa daging, tim juga memeriksa komuditas lain yang berbahan dasar daging. Rencananya hari ini, Jumat (26/7), razia akan dilaksanakan di Pasar Pakong. Salah satu penjual daging, Sunarti mendukung langkah Dinas Peternakan setempat yang melakukan razia. Sebab, dengan cara itu tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membeli daging. Sementara itu, petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Pamekasan menemukan sejumlah minuman yang sudah kadaluarsa dan makanan yang sudah berjamur dan membusuk. Makanan dan minuman itu ditemukan saat tim dari kedua instansi melakukan razia makanan dan minuman di Terminal Ceguk, Kamis (25/7). Di antara minuman itu, sudah melewati ambang batas konsumsi sejak setahun lalu, namun masih dijual. Petugas juga menemukan roti yang sudah berjamur dan tidak layak konsumsi. Petugas tidak menyita makanan dan minuman  tersebut dan hanya meminta pemiliknya untuk mengembalikan kepada agen yang menjualnya. Namun jika pada razia berikutnya masih ditemukan kasus yang sama, kedua instansi akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan. "Tindakan itu bisa berupa penyitaan barang yang sudah kadaluarsa, hingga penutupan kios," kata Kepala Seksi Pengawasan Barang, Disperindag, Imam Hidayat. Imam memperkirakan masih banyak makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar di terminal tersebut. Karenanya, ia meminta masyarakat melihat masa batas akhir konsumsi yang tertera di bungkus makanan yang akan dibeli. "Jika ditemukan makanan dan minuman yang melewati batas kadaluarsa atau meragukan karena bungkus atau labelnya yang rusak, langsung ditukar ke kios yang menjual," katanya. Sementara itu, saat melakukan razia di toko dan swalayan, petugas tidak menemukan satu pun makanan dan minuman yang kadaluarsa. Sidak dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang kadaluarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil dan zat berbahaya lainnya. Namun, pada sidak itu tim tidak melakukan penyitaan dan hanya memberi teguran lisan dan meminta penjualnya menandatangani surat perjanjian untuk tidak menjual barang kadaluarsa.(awa/muj/rah)