KPUD Belum Maksimal Lakukan Sosialisasi Pilgub Jatim BANGKALAN - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tinggal beberapa bulan lagi, tetapi b...
KPUD Belum Maksimal Lakukan Sosialisasi Pilgub Jatim
BANGKALAN - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tinggal beberapa bulan lagi, tetapi belum ada sosialisasi yang cukup mengenai hal itu. Bahkan, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tanggal pencoblosan. Oleh karena itu, dalam tahap awal pelaksanaan, KPUD Bangkalan berinisiatif mengumpulkan semua lembaga, baik partai, ormas, dan LSM untuk penyampaian pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan cawagub. "Memang banyak masyarakat yang belum mengetahui tanggal pencoblosan. Oleh karena itu, KPUD Bangkalan akan gencar melakukan sosialisasi," kata Fauzan Jakfar, Rabu (24/7). Apalagi setelah bulan Ramadan berakhir, menurut Fauzan Jakfar, pihaknya telah merencanakan sosialisasi melalui acara hiburan di tempat-tempat umum dan strategis. Hal itu penting untuk menarik minat masyarakat guna menghadiri pemilihan gubernur di TPS setempat. Selain itu, Fauzan menjelaskan partai dan ormas mempunyai kewajiban yang sama untuk membantu menyampaikan mengenai pelaksanaan pencoblosan yang akan dilakukan 29 Agustus mendatang. Sosialisasi akan terus dilakukan, agar gaungnya sampai ke pelosok desa. Dengan waktu yang kurang lebih satu bulan, KPUD mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat, agar mengurangi jumlah golput. "Peranan semua pihak, sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui waktu dan calon dalam pemilihan umum," harapnya. Sementara itu, anggota Komisioner KPUD Divisi Sosialisasi, Syaful Ismail menyampaikan mengenai proses pelaksanaan pilgub tidak jauh berbeda denga pemilihan bupati dan wabup waktu lalu. Alur pencoblosan dan aturannya pun sama. Menurutnya, ada dua hal dalam mensosialisasikan cagub dan cawagub setelah penetapan calon. Yang pertama, menyampaikan waktu pencoblosan. Kedua, mensosialisasikan tatacara pemungutan suara. "KPU Provinsi telah menetapkan nomor pasangan calon dengan nomor urut 1 bagi pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf dan nomor urut 2 bagi pasangan Eggi Sudjana dan Moh Sihat serta nomor urut 3 bagi pasangan Bambang DH dan Said Abdullah," terangnya. Sejauh ini, yang telah ditetapkan ada tiga pasangan calon. Dua pasangan diusung oleh partai dan satu pasangan melalui perorangan. Menurutnya, kalau pun ada salah satu paslon yang tidak lolos verifikasi KPU Provinsi dan menggugat ke PTUN, hal itu bukan lagi menjadi masalah KPUD. Keputusan yang telah ditetapkan seperti itu adanya, sehingga kewajiban KPUD hanya menyampaikan. Syaiful menerangkan tata cara pencoblosan hampir tidak ada perbedaan dengan pemilihan bupati dan wabup. Dalam surat suara berisi foto dan nama paslon. "Warga yang wajib mencoblos adalah warga yang telah ditetapkan dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya. Adapun DPT pada hari pelaksanaan akan diberikan surat undangan. Kalau pun nantinya ada pemilih yang undangannya rusak, atau sebagainya masih diberikan kesempatan untuk memilih, yang terpenting terdaftar sebagai DPT. (ori/rah)
BANGKALAN - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tinggal beberapa bulan lagi, tetapi belum ada sosialisasi yang cukup mengenai hal itu. Bahkan, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tanggal pencoblosan. Oleh karena itu, dalam tahap awal pelaksanaan, KPUD Bangkalan berinisiatif mengumpulkan semua lembaga, baik partai, ormas, dan LSM untuk penyampaian pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan cawagub. "Memang banyak masyarakat yang belum mengetahui tanggal pencoblosan. Oleh karena itu, KPUD Bangkalan akan gencar melakukan sosialisasi," kata Fauzan Jakfar, Rabu (24/7). Apalagi setelah bulan Ramadan berakhir, menurut Fauzan Jakfar, pihaknya telah merencanakan sosialisasi melalui acara hiburan di tempat-tempat umum dan strategis. Hal itu penting untuk menarik minat masyarakat guna menghadiri pemilihan gubernur di TPS setempat. Selain itu, Fauzan menjelaskan partai dan ormas mempunyai kewajiban yang sama untuk membantu menyampaikan mengenai pelaksanaan pencoblosan yang akan dilakukan 29 Agustus mendatang. Sosialisasi akan terus dilakukan, agar gaungnya sampai ke pelosok desa. Dengan waktu yang kurang lebih satu bulan, KPUD mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat, agar mengurangi jumlah golput. "Peranan semua pihak, sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui waktu dan calon dalam pemilihan umum," harapnya. Sementara itu, anggota Komisioner KPUD Divisi Sosialisasi, Syaful Ismail menyampaikan mengenai proses pelaksanaan pilgub tidak jauh berbeda denga pemilihan bupati dan wabup waktu lalu. Alur pencoblosan dan aturannya pun sama. Menurutnya, ada dua hal dalam mensosialisasikan cagub dan cawagub setelah penetapan calon. Yang pertama, menyampaikan waktu pencoblosan. Kedua, mensosialisasikan tatacara pemungutan suara. "KPU Provinsi telah menetapkan nomor pasangan calon dengan nomor urut 1 bagi pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf dan nomor urut 2 bagi pasangan Eggi Sudjana dan Moh Sihat serta nomor urut 3 bagi pasangan Bambang DH dan Said Abdullah," terangnya. Sejauh ini, yang telah ditetapkan ada tiga pasangan calon. Dua pasangan diusung oleh partai dan satu pasangan melalui perorangan. Menurutnya, kalau pun ada salah satu paslon yang tidak lolos verifikasi KPU Provinsi dan menggugat ke PTUN, hal itu bukan lagi menjadi masalah KPUD. Keputusan yang telah ditetapkan seperti itu adanya, sehingga kewajiban KPUD hanya menyampaikan. Syaiful menerangkan tata cara pencoblosan hampir tidak ada perbedaan dengan pemilihan bupati dan wabup. Dalam surat suara berisi foto dan nama paslon. "Warga yang wajib mencoblos adalah warga yang telah ditetapkan dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya. Adapun DPT pada hari pelaksanaan akan diberikan surat undangan. Kalau pun nantinya ada pemilih yang undangannya rusak, atau sebagainya masih diberikan kesempatan untuk memilih, yang terpenting terdaftar sebagai DPT. (ori/rah)