Kejari Diminta Tetapkan Tersangka SUMENEP â" Belum adanya perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan mark up SMAN 1 Batuan terus m...
Kejari Diminta Tetapkan Tersangka
SUMENEP â" Belum adanya perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan mark up SMAN 1 Batuan terus mendapatkan sorotan. Sampai detik ini, Kejaksaan Negeri (kejari) Sumenep belum menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu. Sebelumnya, kejari sudah menyatakan menemukan adanya kejanggalan pada pembelian lahan tersebut. Meski, Korp Adhyaksa itu masih merahasiakan kejanggalan yang ditemukan dengan alasan penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Jaksa masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Direktur LSM LemDek (Lembaga Demokrasi dan Kebangsaan) Syafrawi menjelaskan, seandainya kejari sudah menemukan adanya kejanggalan, itu menandakan kalau sudah ada titik terang dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, pihaknya menyesalkan belum adanya tersangka. âKalau menemukan adanya kejanggalan, kan berarti alat bukti sudah mendekati cukup. Tapi, mengapa ya belum ada tersangkanya,â tuturnya. Menurut mantan aktivis Malang ini, kejari seharusnya sudah menetapkan tersangka dengan asumsi adanya kejanggalan itu. âKejari ini cukup lamban menetapkan tersangka. Sehingga, menggantung kasus itu. Padahal, sejumlah pihak sudah banyak menanti kepastian kasus ini,â ungkapnya. Dia meminta Kejari Sumenep tidak menggantung nasib kasus dugaan mark up lahan SMAN 1 Batuan itu. Apalagi, hal itu menyangkut nasib seseorang. âIni masalah nasib seseorang, harusnya cepat ada kepastian. Supaya cepat kelar,â ungkapnya. Untuk itu, sambung dia, pihaknya meminta kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus itu. Bahkan, pihaknya berharap segera bisa masuk ke penuntutan. âKami percaya kejaksaan masih bisa menyelidik secara profesional. Kami percaya kejaksaan akan mengusut tuntas,â ungkapnya. Sementara Kepala Kejari Sumenep Bambang Hartoto mengaku kasus itu masih terus dilakukan penyelidikan. Pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti. âKasus ini masih penyelidikan, belum penyidikan. Kami terus mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan maupun dokumen,â tuturnya. Dia menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut secara profesional. Pihaknya memastikan tidak akan ada main mata dengan kasus itu. âKasus ini terus berlanjut, kami tidak tinggal diam untuk terus melakukan penyelidikan,â ungkap mantan Plt Kajari Sampang ini. Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus dugaan mark up pembelian lahan SMAN 1 Batuan. Harga pemebelian lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak). Pembelian lahan itu menggunakan dana APBD Sumenep. (yat)
SUMENEP â" Belum adanya perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan mark up SMAN 1 Batuan terus mendapatkan sorotan. Sampai detik ini, Kejaksaan Negeri (kejari) Sumenep belum menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu. Sebelumnya, kejari sudah menyatakan menemukan adanya kejanggalan pada pembelian lahan tersebut. Meski, Korp Adhyaksa itu masih merahasiakan kejanggalan yang ditemukan dengan alasan penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Jaksa masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Direktur LSM LemDek (Lembaga Demokrasi dan Kebangsaan) Syafrawi menjelaskan, seandainya kejari sudah menemukan adanya kejanggalan, itu menandakan kalau sudah ada titik terang dalam penyelidikan kasus tersebut. Namun, pihaknya menyesalkan belum adanya tersangka. âKalau menemukan adanya kejanggalan, kan berarti alat bukti sudah mendekati cukup. Tapi, mengapa ya belum ada tersangkanya,â tuturnya. Menurut mantan aktivis Malang ini, kejari seharusnya sudah menetapkan tersangka dengan asumsi adanya kejanggalan itu. âKejari ini cukup lamban menetapkan tersangka. Sehingga, menggantung kasus itu. Padahal, sejumlah pihak sudah banyak menanti kepastian kasus ini,â ungkapnya. Dia meminta Kejari Sumenep tidak menggantung nasib kasus dugaan mark up lahan SMAN 1 Batuan itu. Apalagi, hal itu menyangkut nasib seseorang. âIni masalah nasib seseorang, harusnya cepat ada kepastian. Supaya cepat kelar,â ungkapnya. Untuk itu, sambung dia, pihaknya meminta kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus itu. Bahkan, pihaknya berharap segera bisa masuk ke penuntutan. âKami percaya kejaksaan masih bisa menyelidik secara profesional. Kami percaya kejaksaan akan mengusut tuntas,â ungkapnya. Sementara Kepala Kejari Sumenep Bambang Hartoto mengaku kasus itu masih terus dilakukan penyelidikan. Pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti. âKasus ini masih penyelidikan, belum penyidikan. Kami terus mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan maupun dokumen,â tuturnya. Dia menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut secara profesional. Pihaknya memastikan tidak akan ada main mata dengan kasus itu. âKasus ini terus berlanjut, kami tidak tinggal diam untuk terus melakukan penyelidikan,â ungkap mantan Plt Kajari Sampang ini. Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus dugaan mark up pembelian lahan SMAN 1 Batuan. Harga pemebelian lahan tersebut diduga tidak sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak). Pembelian lahan itu menggunakan dana APBD Sumenep. (yat)