Kalab Kecewa Hukuman Atas Nurmaluddin PAMEKASAN -Â Aktivis Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab) Pamekasan mengaku kecewa terhadap putusan haki...
Kalab Kecewa Hukuman Atas Nurmaluddin
PAMEKASAN -Â Aktivis Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab) Pamekasan mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pamekasan terhadap mantan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Nurmaluddin, yang hanya dijatuhi hukuman percobaan. Ketua Kalab, Zainal Abidin mengatakan seharusnya Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Karena vonis tersebut dinilai sangat ringan dan tidak sesuai dengan status Nurmaluddin sebagai pejabat negara. âKalau pejabat seperti dia dijatuhi hukuman percobaan, bisa jadi kasus serupa akan banyak terjadi lagi dilakukan baik oleh pejabat lain apalagi yang bukan pejabat. Karena sanksinya hanya hukuman percobaan,â kata Zainal, Selasa (23/7). Tindakan Nurmaluddin dinilai tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga etika sebagai pimpinan Kantor Kementerian Agama. Ia menilai pertimbangan hakim dalam memutus perkara itu dan sikap JPU yang menyatakan menerima putusan itu, kurang mempertimbangkan dampaknya di masyarakat. Sebelumnya, majelis hakim menyidangkan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nurmaluddin menjatuhkan vonis dengan lima bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dengan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Dengan hukuman itu, maka Nurmaluddin yang kini sudah menjadi Kepala Kantor Kemenag Lumajang itu, selama menjalani masa hukuman percobaan karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum, dia harus menjalani kurungan penjara selama 5 bulan. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut di antaranya terdakwa dan saksi korban, Sukma Umbara Tirta Firdaus, telah melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh Dewan Pers, dan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan ke Polres Pamekasan. Dengan putusan itu, baik JPU, Mohammad Syafii, maupun penasihat hukum Nurmaluddin, Bahtiar Radinata menyatakan menerima sehingga putusan itu langsung memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (awa/rah).
PAMEKASAN -Â Aktivis Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab) Pamekasan mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Pamekasan terhadap mantan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Nurmaluddin, yang hanya dijatuhi hukuman percobaan. Ketua Kalab, Zainal Abidin mengatakan seharusnya Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Karena vonis tersebut dinilai sangat ringan dan tidak sesuai dengan status Nurmaluddin sebagai pejabat negara. âKalau pejabat seperti dia dijatuhi hukuman percobaan, bisa jadi kasus serupa akan banyak terjadi lagi dilakukan baik oleh pejabat lain apalagi yang bukan pejabat. Karena sanksinya hanya hukuman percobaan,â kata Zainal, Selasa (23/7). Tindakan Nurmaluddin dinilai tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga etika sebagai pimpinan Kantor Kementerian Agama. Ia menilai pertimbangan hakim dalam memutus perkara itu dan sikap JPU yang menyatakan menerima putusan itu, kurang mempertimbangkan dampaknya di masyarakat. Sebelumnya, majelis hakim menyidangkan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nurmaluddin menjatuhkan vonis dengan lima bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dengan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Dengan hukuman itu, maka Nurmaluddin yang kini sudah menjadi Kepala Kantor Kemenag Lumajang itu, selama menjalani masa hukuman percobaan karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum, dia harus menjalani kurungan penjara selama 5 bulan. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut di antaranya terdakwa dan saksi korban, Sukma Umbara Tirta Firdaus, telah melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh Dewan Pers, dan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan ke Polres Pamekasan. Dengan putusan itu, baik JPU, Mohammad Syafii, maupun penasihat hukum Nurmaluddin, Bahtiar Radinata menyatakan menerima sehingga putusan itu langsung memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (awa/rah).