H-7 Perusahaan Harus Sudah Bayar THR BANGKALAN â" Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan mengimbau ag...
H-7 Perusahaan Harus Sudah Bayar THR
BANGKALAN â" Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan mengimbau agar perusahaan yang berada di wilayah Bangkalan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya paling lambat H-7 lebaran, atau tepatnya tanggal 1 Agustus 2013 mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 Tahun 2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Di samping itu, Gubernur Jawa Timur juga mengirimkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Adapun besaran THR tergantung dari masa kerja karyawan tersebut pada suatu perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah melampaui masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Dengan ketentuan, bagi pekerja (buruh) dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun, tetapi telah lebih dari 3 bulan bekerja diberikan (berhak THR) secara proporsional dengan perhitungan sesuai Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] huruf b Permen-04/Men/1994). Dengan kata lain, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Adapun, bagi pekerja (buruh) dengan masa kerja satu tahun atau lebih (hingga batas waktu tak terhingga), hanya berhak 1 (satu) bulan upah sesuai Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] huruf a Permen-04/Men/1994). Akan tetapi, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB. Pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Bangkalan berjanji akan memantau terkait pembayaran THR tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR pada pekerja, terancam ada sanksi sesuai aturan yang ada. âPembayaran THR keagamaan paling lambat diberikan perusahaan pada pekerja seminggu sebelum lebaran atau tanggal 1 Agustus,â terang Kepala Dinsosnakertrans Bangkalan, Siswo Irianto, Senin (29/7). Dia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada, agar memberikan THR keagamaan kepada karyawan. Ini sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jatim dan menteri tenaga kerja serta Permenakertrans tersebut. âKami telah tegaskan pada perusahaan supaya memberikan THR pada karyawan. Sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi karyawan ketika merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman,â ucapnya. (ori/rah)
BANGKALAN â" Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangkalan mengimbau agar perusahaan yang berada di wilayah Bangkalan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya paling lambat H-7 lebaran, atau tepatnya tanggal 1 Agustus 2013 mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Selain itu, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 Tahun 2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Di samping itu, Gubernur Jawa Timur juga mengirimkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Adapun besaran THR tergantung dari masa kerja karyawan tersebut pada suatu perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah melampaui masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih. Dengan ketentuan, bagi pekerja (buruh) dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun, tetapi telah lebih dari 3 bulan bekerja diberikan (berhak THR) secara proporsional dengan perhitungan sesuai Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] huruf b Permen-04/Men/1994). Dengan kata lain, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Adapun, bagi pekerja (buruh) dengan masa kerja satu tahun atau lebih (hingga batas waktu tak terhingga), hanya berhak 1 (satu) bulan upah sesuai Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] huruf a Permen-04/Men/1994). Akan tetapi, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB. Pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Bangkalan berjanji akan memantau terkait pembayaran THR tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR pada pekerja, terancam ada sanksi sesuai aturan yang ada. âPembayaran THR keagamaan paling lambat diberikan perusahaan pada pekerja seminggu sebelum lebaran atau tanggal 1 Agustus,â terang Kepala Dinsosnakertrans Bangkalan, Siswo Irianto, Senin (29/7). Dia menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada, agar memberikan THR keagamaan kepada karyawan. Ini sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jatim dan menteri tenaga kerja serta Permenakertrans tersebut. âKami telah tegaskan pada perusahaan supaya memberikan THR pada karyawan. Sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi karyawan ketika merayakan lebaran dengan keluarga di kampung halaman,â ucapnya. (ori/rah)