DPRD Minta Dinkes Awasi RS Swasta PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Pamekasan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk...
DPRD Minta Dinkes Awasi RS Swasta
PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Pamekasan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di rumah sakit (RS) swasta di daerah itu. Permintaan itu dinyatakan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, setelah ada pengakuan dari Hasbullah,  humas salah satu RS swasta bahwa hingga saat ini rumah sakit tempatnya bertugas masih belum memiliki izin operasional sebagai  rumah sakit umum namun masih berstatus sebagai klinik bersalin. Padahal, dilihat dari aktifitasnya tempat pelayanan kesehatan itu telah melayani pasien untuk semua penyakit layaknya rumah sakit umum, sehingga izin yang didimiliki sudah tidak sesuai peruntukannya. Mereka beralasan, izin operasional sebagai rumah sakit umum, masih dalam proses. Menurut Khairul Kalam, kondisi seperti itu menuntut sikap tegas Dinas Kesehatan agar membatasi aktivitas klinik tersebut sebelum izin operasional sebagai rumah sakit umum telah dimiliki. Apalagi, pengelolanya telah menyatakan kesanggupannya untuk melengkapi segala kekurangan agar memenuhi persayaratan. âKarena pihak sakit swasta ini sudah ada kesanggupan, saya berharap Dinkes membatasi aktivitas mereka sebelum izinnya dimiliki,â katanya, Selasa (30/7). Kepala Dinas Kesehatan, Ismail Bey membenarkan sejumlah rumah sakit swasta itu beroperasi tanpa izin yang semestinya. Ismail berdalih, rumah sakit itu beroperasi meski belum memiliki izin opersional sebagi rumah sakit umum karena izin operasionalnya sedang dalam proses. Seluruh berkas perizinan itu sudah diterima dan sudah dikirim ke kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur. Rencananya, dalam waktu dekat, tim dari Dinkes Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan rumah sakit swasta tersebut âBerkasnya sudah kami kirim ke Dinkes Jawa Timur. Dan direncanakan, verifikasi atau penilaian kelayakan itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat,â katanya. Di Pamekasan sedikitnya ada empat rumah pelayanan kesehatan swasta yang menjalankan aktifitas sebagai rumah sakit umum. Keempatnya adalah yaitu Rumah Sakit Larasati, Rumah Sakit Assyifa, Mukti Husada, dan Klinik Aisyah. (CR-1/muj/rah)
PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) Pamekasan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di rumah sakit (RS) swasta di daerah itu. Permintaan itu dinyatakan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, setelah ada pengakuan dari Hasbullah,  humas salah satu RS swasta bahwa hingga saat ini rumah sakit tempatnya bertugas masih belum memiliki izin operasional sebagai  rumah sakit umum namun masih berstatus sebagai klinik bersalin. Padahal, dilihat dari aktifitasnya tempat pelayanan kesehatan itu telah melayani pasien untuk semua penyakit layaknya rumah sakit umum, sehingga izin yang didimiliki sudah tidak sesuai peruntukannya. Mereka beralasan, izin operasional sebagai rumah sakit umum, masih dalam proses. Menurut Khairul Kalam, kondisi seperti itu menuntut sikap tegas Dinas Kesehatan agar membatasi aktivitas klinik tersebut sebelum izin operasional sebagai rumah sakit umum telah dimiliki. Apalagi, pengelolanya telah menyatakan kesanggupannya untuk melengkapi segala kekurangan agar memenuhi persayaratan. âKarena pihak sakit swasta ini sudah ada kesanggupan, saya berharap Dinkes membatasi aktivitas mereka sebelum izinnya dimiliki,â katanya, Selasa (30/7). Kepala Dinas Kesehatan, Ismail Bey membenarkan sejumlah rumah sakit swasta itu beroperasi tanpa izin yang semestinya. Ismail berdalih, rumah sakit itu beroperasi meski belum memiliki izin opersional sebagi rumah sakit umum karena izin operasionalnya sedang dalam proses. Seluruh berkas perizinan itu sudah diterima dan sudah dikirim ke kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur. Rencananya, dalam waktu dekat, tim dari Dinkes Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan rumah sakit swasta tersebut âBerkasnya sudah kami kirim ke Dinkes Jawa Timur. Dan direncanakan, verifikasi atau penilaian kelayakan itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat,â katanya. Di Pamekasan sedikitnya ada empat rumah pelayanan kesehatan swasta yang menjalankan aktifitas sebagai rumah sakit umum. Keempatnya adalah yaitu Rumah Sakit Larasati, Rumah Sakit Assyifa, Mukti Husada, dan Klinik Aisyah. (CR-1/muj/rah)