DPO Kasus Penipuan Sodorkan Sabu ke Polisi BANGKALAN - Nasib sial menimpa Hadi, 32, warga Arosbaya, kini  harus berurusan dengan aparat huk...
DPO Kasus Penipuan Sodorkan Sabu ke Polisi
BANGKALAN - Nasib sial menimpa Hadi, 32, warga Arosbaya, kini  harus berurusan dengan aparat hukum karena terlibat kasus penipuan sepeda motor. Saat dirinya ditangkap petugas kepolisian, pria yang sudah berulang kali melakukan penipuan ini  sedang teler karena pengaruh obat terlarang jenis sabu. Bahkan, dalam kondisi tidak sadar, dirinya menyerahkan satu paket sabu kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, kini pria naas ini ternacam dituntut dengan dua kasus berbeda. Menurut pengakuan Brigadir Purnomo, anggota Polsek Arosbaya ini, pihaknya telah lama mengincar Hadi atas kasus penipuan kendaraan bermotor. Hingga pada tanggal 29 Mei 2013 sekitar pukul 10 Wib siang hari, tepatnya di depan kantor pegadaian Arosbaya, satu tim dari Polsek arosbaya menangkap dirinya. Pada saat itu juga, Hadi  tampak merah pada bagian matanya, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba menyerahkan satu poket narkoba jenis sabu miliknya yang sebelumnya disimpan terdakwa di dalam kantong jaketnya. âIni sabu-sabu, Pak,â tutur Purnomo menirukan apa yang disampaikan Hadi  saat itu. Menurut penuturan tersangka, dirinya membeli barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Tanjung Bumi Bangkalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, kasus penipuan yang dilakukannya, kini tengah diproses oleh tim penyidik kepolisian. Dalam penyidikan tersebut, untuk mencari bukti-bukti lain dan mencari sindikat penipuan yang selama ini marak terjadi di Arosbaya. Apalagi, pada saat menjelang idul fitri  segala macam jenis kejahatan seringkali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. "Untuk kasus penipuannya masih dalam tahap penyidikan. Kami harap kepada seluruh masyarakat untuk waspada," tandas Purnomo.(dn/rah)
BANGKALAN - Nasib sial menimpa Hadi, 32, warga Arosbaya, kini  harus berurusan dengan aparat hukum karena terlibat kasus penipuan sepeda motor. Saat dirinya ditangkap petugas kepolisian, pria yang sudah berulang kali melakukan penipuan ini  sedang teler karena pengaruh obat terlarang jenis sabu. Bahkan, dalam kondisi tidak sadar, dirinya menyerahkan satu paket sabu kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, kini pria naas ini ternacam dituntut dengan dua kasus berbeda. Menurut pengakuan Brigadir Purnomo, anggota Polsek Arosbaya ini, pihaknya telah lama mengincar Hadi atas kasus penipuan kendaraan bermotor. Hingga pada tanggal 29 Mei 2013 sekitar pukul 10 Wib siang hari, tepatnya di depan kantor pegadaian Arosbaya, satu tim dari Polsek arosbaya menangkap dirinya. Pada saat itu juga, Hadi  tampak merah pada bagian matanya, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba menyerahkan satu poket narkoba jenis sabu miliknya yang sebelumnya disimpan terdakwa di dalam kantong jaketnya. âIni sabu-sabu, Pak,â tutur Purnomo menirukan apa yang disampaikan Hadi  saat itu. Menurut penuturan tersangka, dirinya membeli barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Tanjung Bumi Bangkalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, kasus penipuan yang dilakukannya, kini tengah diproses oleh tim penyidik kepolisian. Dalam penyidikan tersebut, untuk mencari bukti-bukti lain dan mencari sindikat penipuan yang selama ini marak terjadi di Arosbaya. Apalagi, pada saat menjelang idul fitri  segala macam jenis kejahatan seringkali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. "Untuk kasus penipuannya masih dalam tahap penyidikan. Kami harap kepada seluruh masyarakat untuk waspada," tandas Purnomo.(dn/rah)