Dewan Tolak Rencana Kenaikan Tarif Kapal SUMENEP â" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak menyetujui rencana kenaikan ha...
Dewan Tolak Rencana Kenaikan Tarif Kapal
SUMENEP â" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak menyetujui rencana kenaikan harga tiket Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) dengan tujuan Pelabuhan Kalianget-Kangean. Per tanggal 7 Agustus mendatang, PT Sumekar berencana menaikkan harga tiket. Ketua Komisi C DPRD Sumenep Hari Ponto menjelaskan, komisinya telah menerima surat pemberitahuan tentang pemberlakuan tarif tiket baru. Namun, pihanya tidak menyetujui rencana kenaikan harga tiket tersebut. Penolakan komisi C untuk menaikkan harga tiket, karena tarif tiket kapal DBS 1 lebih tinggi dibanding yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk mengubah tarif tiket, kata Ponto, harus dibahas terlebih dahulu dengan dewan. Selain itu, juga tidak ada perda soal pembahasan terkait hal itu, sehingga komisi C sangat keberatan atas pemberitahuan rencana pemberlakuan kenaikan harga tarif tiket itu. ''Ini menyangkut masalah orang banyak, tidak boleh langsung diputuskan sepihak, harus dibahas di dewan bersama-sama. Selama ini, kami tidak pernah melakukan rapat tentang itu. Ini perlu persetujuan dewan, bukan langsung dinaikkan dan kami hanya mendapatkan surat pemberitahuannya,'' kata Ponto di ruang komisinya, Rabu (24/7). Namun, dia mendukung salah satu BUMD yang bergerak dibidang jasa angkutan laut itu untuk terus ada peningkatan dan mandiri dengan menaikkan harga, sehingga tidak perlu ada suntikan dana terus-menerus dari APBD. Namun begitu, bukan berarti harus melampaui aturan yang berlaku. Jika memang akan mengubah tarif tiket, tuturnya, apakah itu naik atau turun, tetap perlu ada persetujuan dari dewan dan perlu dibahas dalam satu forum yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. ''Kami memang menginginkan BUMD itu maju dan hidup mandiri, tapi kalau memang akan menaikan tarif tiket ya ajak kami berembuk, membahas berapa harga tiket yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak merugikan perusahaan. Kami juga punyak hak untuk menentukan tarif tiket kapal ini,'' paparnya. Ia meminta, sebelum ada persetujuan dari dewan, tarif angkutan laut yang baru itu tidak boleh diberlakukan dulu. Perlu ada hearing antara komisi C dengan PT Sumekar. Dalam hearing itu, akan dibahas tentang tarif tiket yang wajar dan tidak memberatkan semua pihak. Dalam lampiran surat pemberitahuan dari PT Sumekar ke komisi C tentang pemberlakuan kenaikan tarif KM DBS 1 tertera, untuk tarif penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 56 ribu menjadi Rp 91 ribu dan untuk anak-anak dari Rp 37.500 menjadi 65 ribu per orang. Sedangkan untuk sepeda motor sebelumnya Rp 52.500 menjadi Rp 83 ribu per unit sepeda motor dan mobil dari Rp 467. 500 menjadi Rp 731.000 per unit. Secara terpisah, Direktur PT Sumekar Rasul Junaidi mengatakan, menaikan harga tarif tiket tanpa dibahas dengan dewan itu merupakan bentuk nekat dari PT Sumekar. Pasalnya, sejak bulan Desember 2012, pihaknya telah mengajukan usulan itu guna dibahas, namun belum ada tanggapan apapun dari dewan. Bahkan, pihaknya pernah mengadukan ke bupati untuk menaikan tarif tiket. ''Ini bentuk nekat kami, karena sejak Desember 2012 lalu kami telah mengusulkan ke dewan tapi belum ada respon. Kami rela meski harus didemo oleh warga. Toh ini kami lakukan demi masyarakat Sumenep juga kok,'' jawabnya. Dia menegaskan, kalau tarif tiket itu tidak naik, PT Sumekar seperti disiksa dalam kubur. Bahkan dibanding dengan daerah lain seperti Gresik-Bawean dengan jarak yang lebih pendek, harga tiket di Sumenep terlalu murah. ''Secara teori ekonomi tarif ini tidak menguntungkan kami, bahkan mendorong perusahaan mandek. Untuk itu, kami tetap akan memberlakukan tarif tiket itu sesuai yang telah ditetapkan,'' tukasnya. Dia menambahkan, tarif tiket yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak berperasaan lagi. ''Harga Rp 91 ribu yang baru ini sudah angka kompromi, harusnya Rp 115 ribu, hasil hitungan sebelum BBM naik. ''Kalau dewan punya perhitungan lain, kami siap mengakomudir, yang penting tidak merugikan beberapa pihak,'' pungkasnya. (athink/rif/mk)
SUMENEP â" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak menyetujui rencana kenaikan harga tiket Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) dengan tujuan Pelabuhan Kalianget-Kangean. Per tanggal 7 Agustus mendatang, PT Sumekar berencana menaikkan harga tiket. Ketua Komisi C DPRD Sumenep Hari Ponto menjelaskan, komisinya telah menerima surat pemberitahuan tentang pemberlakuan tarif tiket baru. Namun, pihanya tidak menyetujui rencana kenaikan harga tiket tersebut. Penolakan komisi C untuk menaikkan harga tiket, karena tarif tiket kapal DBS 1 lebih tinggi dibanding yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk mengubah tarif tiket, kata Ponto, harus dibahas terlebih dahulu dengan dewan. Selain itu, juga tidak ada perda soal pembahasan terkait hal itu, sehingga komisi C sangat keberatan atas pemberitahuan rencana pemberlakuan kenaikan harga tarif tiket itu. ''Ini menyangkut masalah orang banyak, tidak boleh langsung diputuskan sepihak, harus dibahas di dewan bersama-sama. Selama ini, kami tidak pernah melakukan rapat tentang itu. Ini perlu persetujuan dewan, bukan langsung dinaikkan dan kami hanya mendapatkan surat pemberitahuannya,'' kata Ponto di ruang komisinya, Rabu (24/7). Namun, dia mendukung salah satu BUMD yang bergerak dibidang jasa angkutan laut itu untuk terus ada peningkatan dan mandiri dengan menaikkan harga, sehingga tidak perlu ada suntikan dana terus-menerus dari APBD. Namun begitu, bukan berarti harus melampaui aturan yang berlaku. Jika memang akan mengubah tarif tiket, tuturnya, apakah itu naik atau turun, tetap perlu ada persetujuan dari dewan dan perlu dibahas dalam satu forum yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. ''Kami memang menginginkan BUMD itu maju dan hidup mandiri, tapi kalau memang akan menaikan tarif tiket ya ajak kami berembuk, membahas berapa harga tiket yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak merugikan perusahaan. Kami juga punyak hak untuk menentukan tarif tiket kapal ini,'' paparnya. Ia meminta, sebelum ada persetujuan dari dewan, tarif angkutan laut yang baru itu tidak boleh diberlakukan dulu. Perlu ada hearing antara komisi C dengan PT Sumekar. Dalam hearing itu, akan dibahas tentang tarif tiket yang wajar dan tidak memberatkan semua pihak. Dalam lampiran surat pemberitahuan dari PT Sumekar ke komisi C tentang pemberlakuan kenaikan tarif KM DBS 1 tertera, untuk tarif penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 56 ribu menjadi Rp 91 ribu dan untuk anak-anak dari Rp 37.500 menjadi 65 ribu per orang. Sedangkan untuk sepeda motor sebelumnya Rp 52.500 menjadi Rp 83 ribu per unit sepeda motor dan mobil dari Rp 467. 500 menjadi Rp 731.000 per unit. Secara terpisah, Direktur PT Sumekar Rasul Junaidi mengatakan, menaikan harga tarif tiket tanpa dibahas dengan dewan itu merupakan bentuk nekat dari PT Sumekar. Pasalnya, sejak bulan Desember 2012, pihaknya telah mengajukan usulan itu guna dibahas, namun belum ada tanggapan apapun dari dewan. Bahkan, pihaknya pernah mengadukan ke bupati untuk menaikan tarif tiket. ''Ini bentuk nekat kami, karena sejak Desember 2012 lalu kami telah mengusulkan ke dewan tapi belum ada respon. Kami rela meski harus didemo oleh warga. Toh ini kami lakukan demi masyarakat Sumenep juga kok,'' jawabnya. Dia menegaskan, kalau tarif tiket itu tidak naik, PT Sumekar seperti disiksa dalam kubur. Bahkan dibanding dengan daerah lain seperti Gresik-Bawean dengan jarak yang lebih pendek, harga tiket di Sumenep terlalu murah. ''Secara teori ekonomi tarif ini tidak menguntungkan kami, bahkan mendorong perusahaan mandek. Untuk itu, kami tetap akan memberlakukan tarif tiket itu sesuai yang telah ditetapkan,'' tukasnya. Dia menambahkan, tarif tiket yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak berperasaan lagi. ''Harga Rp 91 ribu yang baru ini sudah angka kompromi, harusnya Rp 115 ribu, hasil hitungan sebelum BBM naik. ''Kalau dewan punya perhitungan lain, kami siap mengakomudir, yang penting tidak merugikan beberapa pihak,'' pungkasnya. (athink/rif/mk)