Dewan Nilai Pemkot Surabaya Lambat Membahas Kenaikan Tarif Angkutan Umum SURABAYA â" Meskipun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ...
Dewan Nilai Pemkot Surabaya Lambat Membahas Kenaikan Tarif Angkutan Umum
SURABAYA â" Meskipun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah resmi berlaku per tanggal 21 Juni. Namun, hingga saat ini Pemkot Surabaya, Dishub Kota Surabaya dan Organda belum membahas tentang berapa kenaikan tarif Angkutan Kota (Angkot), taksi dan bus kota (Damri). Kondisi ini tentunya mendapat sorotan kalangan legislator DPRD Surabaya. Pasalnya, jika kenaikan tarif angkot dan bus Damri tidak segera dibahas, dikhawatirkan bisa menimbulkan gejilak di masyarakat. Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono. Dirinya mengatakan, jika sebaiknya kanikan tarif angkot dan bus damri segera dibahas oleh pihak0pihak terkait, supaya tidak menimbulkan perosalan di lapangan. âKalau saya menilai Pemkot terlambat mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, sehingga pengemudi angkot banyak yang menaikkan tarif angkot sendiri-sendiri alias liar. Tapi, seandainya Pemkot sigap, maka hala itu tidak akan terjadi,â ungkap dia. Minggu (30/06). Dirinya menambahkan, jika dalam kondisi seperti saat ini memang serba salah bagi pemilik atau pengemudi angkot. Pasalnya, bahan bakarnya sudah naik terlebih dahulu, sementara tarif angkotanya belum dibahas atau dinaikkan. Akibatnya, kenaikan tarif angkot menjadi liar. Ada yang menaikkan tarif angkotnya Rp 1.000, ada yang Rp 1.500. âJika sopir maupun pemilik angkot menaikkan tarifnya, itu wajar. Karena memang mereka harus menaikkan tarif, kalau tidak mereka akan merugi,â tambah dia. Hal senada juga dinyatakan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Dirinya mengatakan, jika kenaikan tarif angkutan harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat. Sekarang ini, pasca kenaikan harga BBM telah diikuti oleh kenaikan berbagai barang kebutuhan masyarakat. Dengan demikian jika masyarakat kembali dibebani kenaikan tarif angkot yang terlalu tingga maka bisa-bisa masyarakat enggan keluar rumah naik angkot. âKami kira kenaikan tarif angkot dan taksi sebesar 23 persen dan bus kota 15 persen sudah cukup, jangan terlalu tinggi bisa membebani rakyat nanti,â kata Herlina. Menurutnya, jika kenaikannya sangat tinggi maka angkot sendiri yang merugi karena penumpang sepi. Karena itu pihaknya setuju dengan besaran kenaikan tarif angkot yang diusulkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.âSemuanya kan harus disesuaikan dengan animo masyarakat,â ujar dia. Sementara itu, Kepala Dishub Kota Surabaya, Eddi memastikan, usulan kenaikan tarif angkotan umum tersebut. Dirinya mengatakan, jika besaran kenaikan tarif angkot, taksi, dan bus kota itu ditentukan setelah pihaknya mengakomodasi usulan dari Organda Kota Surabaya.âSementara dari kalangan DPRD dan Walikota Surabaya tidak keberatan dengan adanya usulan kenaikan tarif tersebut,â kata dia. Dirinya menambahkan, jika dalam pekan ini rencananya Peraturan Walikota (Perwali) terkait kenaikan tarif itu akan dikeluarkan.âKami sudah dipanggil Ibu Walikota membahas kenaikan tarif tersebut, karena kenaikan itu tidak boleh terlalu lama dikeluarkannya, maka kami optimistis Perwali keluar dalam pekan ini,â tambah dia. Eddi juga mengungkapkan, jika sebelumnya Walikota sempat khawatir jika besaran kenaikan terlalu tinggi bisa menimbulkan banyak efek samping, seperti sepi penumpang angkot.âUsulan organda kenaikannya 20-40 persen, besarnya memang bervariasi untuk masing-masing angkutan. Tapi, usulan yang diberikan lebih tinggi dari yang kita usulkan,â ungkap dia. Dirinya menyatakan, jika besaran tarif tersebut sudah final. Bahkan ketika pihaknya menyampaikan rencana kenaikan tarif itu ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, pada prinsipnya Walikota telah menyetujui.âMeski kelihatan agak tinggi, Walikota sudah setuju,â pungkas dia. Seperti diketahui, rencananya Pemkot Surabaya akan menaikkan tarif angkot dan taksi sebesar 23 persen. Artinya, bila tarif angkot sebelumnya Rp 2.900 nantinya akan naik menjadi sekitar Rp 3.200. Sedangkan untuk tarif bus kota mengalami kenaikan sebesar 15 persen. (wan/kas)
SURABAYA â" Meskipun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah resmi berlaku per tanggal 21 Juni. Namun, hingga saat ini Pemkot Surabaya, Dishub Kota Surabaya dan Organda belum membahas tentang berapa kenaikan tarif Angkutan Kota (Angkot), taksi dan bus kota (Damri). Kondisi ini tentunya mendapat sorotan kalangan legislator DPRD Surabaya. Pasalnya, jika kenaikan tarif angkot dan bus Damri tidak segera dibahas, dikhawatirkan bisa menimbulkan gejilak di masyarakat. Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono. Dirinya mengatakan, jika sebaiknya kanikan tarif angkot dan bus damri segera dibahas oleh pihak0pihak terkait, supaya tidak menimbulkan perosalan di lapangan. âKalau saya menilai Pemkot terlambat mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, sehingga pengemudi angkot banyak yang menaikkan tarif angkot sendiri-sendiri alias liar. Tapi, seandainya Pemkot sigap, maka hala itu tidak akan terjadi,â ungkap dia. Minggu (30/06). Dirinya menambahkan, jika dalam kondisi seperti saat ini memang serba salah bagi pemilik atau pengemudi angkot. Pasalnya, bahan bakarnya sudah naik terlebih dahulu, sementara tarif angkotanya belum dibahas atau dinaikkan. Akibatnya, kenaikan tarif angkot menjadi liar. Ada yang menaikkan tarif angkotnya Rp 1.000, ada yang Rp 1.500. âJika sopir maupun pemilik angkot menaikkan tarifnya, itu wajar. Karena memang mereka harus menaikkan tarif, kalau tidak mereka akan merugi,â tambah dia. Hal senada juga dinyatakan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Dirinya mengatakan, jika kenaikan tarif angkutan harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat. Sekarang ini, pasca kenaikan harga BBM telah diikuti oleh kenaikan berbagai barang kebutuhan masyarakat. Dengan demikian jika masyarakat kembali dibebani kenaikan tarif angkot yang terlalu tingga maka bisa-bisa masyarakat enggan keluar rumah naik angkot. âKami kira kenaikan tarif angkot dan taksi sebesar 23 persen dan bus kota 15 persen sudah cukup, jangan terlalu tinggi bisa membebani rakyat nanti,â kata Herlina. Menurutnya, jika kenaikannya sangat tinggi maka angkot sendiri yang merugi karena penumpang sepi. Karena itu pihaknya setuju dengan besaran kenaikan tarif angkot yang diusulkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.âSemuanya kan harus disesuaikan dengan animo masyarakat,â ujar dia. Sementara itu, Kepala Dishub Kota Surabaya, Eddi memastikan, usulan kenaikan tarif angkotan umum tersebut. Dirinya mengatakan, jika besaran kenaikan tarif angkot, taksi, dan bus kota itu ditentukan setelah pihaknya mengakomodasi usulan dari Organda Kota Surabaya.âSementara dari kalangan DPRD dan Walikota Surabaya tidak keberatan dengan adanya usulan kenaikan tarif tersebut,â kata dia. Dirinya menambahkan, jika dalam pekan ini rencananya Peraturan Walikota (Perwali) terkait kenaikan tarif itu akan dikeluarkan.âKami sudah dipanggil Ibu Walikota membahas kenaikan tarif tersebut, karena kenaikan itu tidak boleh terlalu lama dikeluarkannya, maka kami optimistis Perwali keluar dalam pekan ini,â tambah dia. Eddi juga mengungkapkan, jika sebelumnya Walikota sempat khawatir jika besaran kenaikan terlalu tinggi bisa menimbulkan banyak efek samping, seperti sepi penumpang angkot.âUsulan organda kenaikannya 20-40 persen, besarnya memang bervariasi untuk masing-masing angkutan. Tapi, usulan yang diberikan lebih tinggi dari yang kita usulkan,â ungkap dia. Dirinya menyatakan, jika besaran tarif tersebut sudah final. Bahkan ketika pihaknya menyampaikan rencana kenaikan tarif itu ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, pada prinsipnya Walikota telah menyetujui.âMeski kelihatan agak tinggi, Walikota sudah setuju,â pungkas dia. Seperti diketahui, rencananya Pemkot Surabaya akan menaikkan tarif angkot dan taksi sebesar 23 persen. Artinya, bila tarif angkot sebelumnya Rp 2.900 nantinya akan naik menjadi sekitar Rp 3.200. Sedangkan untuk tarif bus kota mengalami kenaikan sebesar 15 persen. (wan/kas)