Dewan Diminta Segera Selesaikan Perda Migas SUMENEP - Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) Eko Wahyudi meminta DPRD setempat untu...
Dewan Diminta Segera Selesaikan Perda Migas
SUMENEP - Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) Eko Wahyudi meminta DPRD setempat untuk segera menyelesaikan peraturan daerah tentang minyak dan gas bumi. Ia mempertanyakan kredibilitas Komisi D yang punya inisiatif untuk mengatur hal itu. âTerutama Komisi B dalam hal yang punya tugas merampungkan raperda tersebut. Apalagi, selain kami sering melakukan aksi agar migas segera di atur, raperda tersebut juga datang dari pihak komisi. Jadi, ini terkesan lamban, maka Komisi B telah melanggar komitmennya sendiri,â katanya, Selasa (23/7). Eko secara tegas menyatakan bahwa jika raperda migas masih terus menggelinding, tidak ada langkah konkret dari Komisi B, jangan salah jika mereka kembali melakukan aksi demo. âSebab, raperda seperti sangat dibutuhkan di Sumenep mengingat ada banyak perusahaan migas yang tidak berizin dan teratur,â tegasnya. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep Bambang Prayogi menjelaskan, raperda migas masih masih dalam tahap mengumpulkan referensi. Karena menurutnya, untuk merancang peraturan daerah yang masih langka di Indonesia, Komisi B tidak ingin terburu-buru. Pihaknya ingin raperda yang akan dibuat nanti benar-benar sesuai harapan banyak kalangan. "Jadi inisiatif adanya raperda ini harus dibuat penuh hati-hati dan serius, karena kalau perda terbentuk takut dengan terburu khawatir melampaui wewenang kita, karena kita harus membedakan mana yang boleh diatur daerah mana yang tidak boleh,â uacapnya saat ditemui di ruang komisi, Selasa (23/7). Bambang menambahkan bahwa kini, pihaknya masih dalam mengumpulkan referensi-referensi demi rumusan raperda yang akan dibuat. Bahkan Komisi B sudah melakukan studi ke daerah yang memberlakukan perda migas itu, seperti Ponorogo dan Banyuasin, Pelembang. "Kami semua sudah bergerak untuk mengumpulkan referensi, baik dari internet maupun melakukan konsultasi ke daerah-daerah yang ada perda tentang itu," tambahnya. Menurut Politisi dari PDI Perjuangan tersebut, membuat perda migas itu tidak semudah yang dibayangkan, sebab dalam penentuan dan proses rancangan Raperda itu tidak hanya dalam forum dan rapat komisi B, tetapi perlu melibatkan banyak satker atau instansi terkait, sehingga selain butuh waktu lama juga butuh pemikiran yang matang dan penuh hati-hati. âNanti juga ada BLH, Bappeda, Dinas Perdagangan, dan banyak instansi lainnya yang akan diundang untuk dibahas secara satu-persatu, termasuk kami juga kami akan minta tanggapan dan masukan dari mahasiswa,â papar Bambang. Ditanya kapan Komisi B DPRD Sumenep akan menyelesaikan perda tersebut, Bambang pastikan perda itu akan diselesaikan sebelum purna jabatan Dewan, yakni tahun 2014 nanti, âSebelum purna tugas, perda insya Allah sudah selesai,â jawabnya. Jika Kabupaten Sumenep benar-benar mampu membuat raperda tersebut, katanya, maka Sumenep menjadi Kabupaten ketiga setelah Ponorogo dan Banyuasin yang memiliki perda migas. Karena daerah yang memberlakukan Raperda migas di Indoensia hanya dua daerah/kabupaten, yakni Ponorogo dan kota Banyuasin. (sym/mk)
SUMENEP - Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) Eko Wahyudi meminta DPRD setempat untuk segera menyelesaikan peraturan daerah tentang minyak dan gas bumi. Ia mempertanyakan kredibilitas Komisi D yang punya inisiatif untuk mengatur hal itu. âTerutama Komisi B dalam hal yang punya tugas merampungkan raperda tersebut. Apalagi, selain kami sering melakukan aksi agar migas segera di atur, raperda tersebut juga datang dari pihak komisi. Jadi, ini terkesan lamban, maka Komisi B telah melanggar komitmennya sendiri,â katanya, Selasa (23/7). Eko secara tegas menyatakan bahwa jika raperda migas masih terus menggelinding, tidak ada langkah konkret dari Komisi B, jangan salah jika mereka kembali melakukan aksi demo. âSebab, raperda seperti sangat dibutuhkan di Sumenep mengingat ada banyak perusahaan migas yang tidak berizin dan teratur,â tegasnya. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep Bambang Prayogi menjelaskan, raperda migas masih masih dalam tahap mengumpulkan referensi. Karena menurutnya, untuk merancang peraturan daerah yang masih langka di Indonesia, Komisi B tidak ingin terburu-buru. Pihaknya ingin raperda yang akan dibuat nanti benar-benar sesuai harapan banyak kalangan. "Jadi inisiatif adanya raperda ini harus dibuat penuh hati-hati dan serius, karena kalau perda terbentuk takut dengan terburu khawatir melampaui wewenang kita, karena kita harus membedakan mana yang boleh diatur daerah mana yang tidak boleh,â uacapnya saat ditemui di ruang komisi, Selasa (23/7). Bambang menambahkan bahwa kini, pihaknya masih dalam mengumpulkan referensi-referensi demi rumusan raperda yang akan dibuat. Bahkan Komisi B sudah melakukan studi ke daerah yang memberlakukan perda migas itu, seperti Ponorogo dan Banyuasin, Pelembang. "Kami semua sudah bergerak untuk mengumpulkan referensi, baik dari internet maupun melakukan konsultasi ke daerah-daerah yang ada perda tentang itu," tambahnya. Menurut Politisi dari PDI Perjuangan tersebut, membuat perda migas itu tidak semudah yang dibayangkan, sebab dalam penentuan dan proses rancangan Raperda itu tidak hanya dalam forum dan rapat komisi B, tetapi perlu melibatkan banyak satker atau instansi terkait, sehingga selain butuh waktu lama juga butuh pemikiran yang matang dan penuh hati-hati. âNanti juga ada BLH, Bappeda, Dinas Perdagangan, dan banyak instansi lainnya yang akan diundang untuk dibahas secara satu-persatu, termasuk kami juga kami akan minta tanggapan dan masukan dari mahasiswa,â papar Bambang. Ditanya kapan Komisi B DPRD Sumenep akan menyelesaikan perda tersebut, Bambang pastikan perda itu akan diselesaikan sebelum purna jabatan Dewan, yakni tahun 2014 nanti, âSebelum purna tugas, perda insya Allah sudah selesai,â jawabnya. Jika Kabupaten Sumenep benar-benar mampu membuat raperda tersebut, katanya, maka Sumenep menjadi Kabupaten ketiga setelah Ponorogo dan Banyuasin yang memiliki perda migas. Karena daerah yang memberlakukan Raperda migas di Indoensia hanya dua daerah/kabupaten, yakni Ponorogo dan kota Banyuasin. (sym/mk)