Dana Korupsi PDAM Diduga Mengalir ke DPRD SURABAYA - Dugaan korupsi dana retribusi sampah di tubuh PDAM Surya Sembada Surabaya terus menggel...
Dana Korupsi PDAM Diduga Mengalir ke DPRD
SURABAYA - Dugaan korupsi dana retribusi sampah di tubuh PDAM Surya Sembada Surabaya terus menggelinding. Meski Kejati Jatim memilih menghentikan penyelidikan lantaran tidak menemukan penyimpangan, namun santer kabar penarikan uang sampah yang include ke pembayaran rekening PDAM mengalir ke anggota dewan DPRD Surabaya. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Rohmadi saat dionfirmasi Senin (8/7) mengaku baru mendengar adanya dana yang mengalir ke anggota dewan. Selama ini, timnya yang bekerja untuk mengusut dugaan korupsi tersebut tidak menemukan data adanya dana yang masuk ke anggota dewan. âTidak ada, kata siapa itu masuk ke anggota dewan, selama proses puldata (pengumpulan data) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tidak ada indikasi kesana,â terangnya. Rohmadi menegaskan, kalau ada aliran dana ke anggota dewan, mestinya dari data yang diperoleh selama ini sudah bisa dilacak. Karena itu, Ia mengatakan informasi tersebut kabar angin. âKalau memang ada penyimpangan semisal dana tersebut masuk oknum, penyelidikannya sudah saya lanjutkan, tapi untuk sementara kita hentikan dulu karena tidak ada bukti, kan laporannya dana yang masuk tidak disetor, tapi dalam penyelidikan kami dana itu udah disetorkan,â ungkapnya. Meski begitu, Rohmadi mengaku kasus tersebut hanya dihentikan sementara. Artinya, kalau ada data yang mengarah kepada adanya penyimpangan dan kerugian negara, Rohmadi berjanji akan membuka lagi proses penyelidikan. Sejauh ini, proses penarikan retribusi sampah yang dijadikan satu dengan pembayaran rekening PDAM memang sudah diatur oleh peraturan walikota (perwali). âCuma saya lupa nomernya (perwali) berapa,â sambungnya. Sebelumnya, Kejati mengendus indikasi penyimpangan dalam retribusi sampah. Sebab, penarikan retribusi sampah tidak disertai bukti pembayaran yang sah. Selain itu, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran tersebut.Penarikan retribusi melalui rekening PDAM dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Selain itu, sesuai Perda 17/1976 tentang PDAM, sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda 14/1986 dan terakhir diubah menjadi Perda 2/2009 tentang PDAM, maka ruang lingkup lapangan usaha PDAM adalah perusahaan yang memproduksi air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi penduduk wilayah Surabaya.(kas)
SURABAYA - Dugaan korupsi dana retribusi sampah di tubuh PDAM Surya Sembada Surabaya terus menggelinding. Meski Kejati Jatim memilih menghentikan penyelidikan lantaran tidak menemukan penyimpangan, namun santer kabar penarikan uang sampah yang include ke pembayaran rekening PDAM mengalir ke anggota dewan DPRD Surabaya. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Rohmadi saat dionfirmasi Senin (8/7) mengaku baru mendengar adanya dana yang mengalir ke anggota dewan. Selama ini, timnya yang bekerja untuk mengusut dugaan korupsi tersebut tidak menemukan data adanya dana yang masuk ke anggota dewan. âTidak ada, kata siapa itu masuk ke anggota dewan, selama proses puldata (pengumpulan data) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) tidak ada indikasi kesana,â terangnya. Rohmadi menegaskan, kalau ada aliran dana ke anggota dewan, mestinya dari data yang diperoleh selama ini sudah bisa dilacak. Karena itu, Ia mengatakan informasi tersebut kabar angin. âKalau memang ada penyimpangan semisal dana tersebut masuk oknum, penyelidikannya sudah saya lanjutkan, tapi untuk sementara kita hentikan dulu karena tidak ada bukti, kan laporannya dana yang masuk tidak disetor, tapi dalam penyelidikan kami dana itu udah disetorkan,â ungkapnya. Meski begitu, Rohmadi mengaku kasus tersebut hanya dihentikan sementara. Artinya, kalau ada data yang mengarah kepada adanya penyimpangan dan kerugian negara, Rohmadi berjanji akan membuka lagi proses penyelidikan. Sejauh ini, proses penarikan retribusi sampah yang dijadikan satu dengan pembayaran rekening PDAM memang sudah diatur oleh peraturan walikota (perwali). âCuma saya lupa nomernya (perwali) berapa,â sambungnya. Sebelumnya, Kejati mengendus indikasi penyimpangan dalam retribusi sampah. Sebab, penarikan retribusi sampah tidak disertai bukti pembayaran yang sah. Selain itu, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran tersebut.Penarikan retribusi melalui rekening PDAM dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Selain itu, sesuai Perda 17/1976 tentang PDAM, sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda 14/1986 dan terakhir diubah menjadi Perda 2/2009 tentang PDAM, maka ruang lingkup lapangan usaha PDAM adalah perusahaan yang memproduksi air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi penduduk wilayah Surabaya.(kas)