Daerah Berhak Beli Saham Newmont JAKARTA - Lembaga riset analisis dan publikasi data bisnis, KataData mensinyalir proses divestasi 7 perse...
Daerah Berhak Beli Saham Newmont
JAKARTA - Lembaga riset analisis dan publikasi data bisnis, KataData mensinyalir proses divestasi 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara ditunggangi para pemburu rente yang berada dibalik kekuasaan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, saham tersebut akan ditawarkan kepada investor asing. Perkiraan ini seperti dikemukakan Financial Analyst and Founder KataData, Lin Che Wei di Jakarta, Rabu (17/7) terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa yang memberikan hak pembelian saham Newmont kepada Daerah terlebih dahulu. "Yang dikasih ke daerah itu hanya hak untuk membeli sahamnya saja. Perkaranya, Daerah diperbolehkan mencari uang ke mana saja. Pemerintah Daerah namanya dipakai, tetapi di belakangnya ada orang yang sebenarnya membiayai. Di curigai ada pemburu rente di sana," papar Che Wei. Dengan demikian, jelas Che Wei, Pemerintah Pusat tidak serius untuk mengedepankan daerah dalam menguasai 7 persen saham Newmont. "Seharusnya, Pusat bisa memberikan anggaran baru di dalam APBN untuk diberikan kepada daerah untuk membeli saham itu," ujarnya. Langkah ini, lanjut dia, merupakan salah satu skema yang paling tepat, jika pemerintah memang serius memberikan hak pembelian saham Newmont kepada Daerah. "Dengan begini, ini menjadi kelihatan serius kalau pemerintah ingin benar-benar membela kepentingan rakyat," ucap Che Wei. Apabila pembiayaan untuk membeli saham Newmont dilakukan oleh swasta dengan atas nama Pemda, kata Che Wei, hal ini sama saja dengan mengedepankan para pemburu rente untuk menguasai 7 persen saham Newmont. "Kalau hal ini terjadi, maka economic benefit-nya tidak bisa dirasakan oleh rakyat dan hanya bisa dirasakan oleh pemburu rente dan orang yang membiayai," paparnya. Padahal, lanjut Che Wei, kewajiban melakukan divestasi saham Newmont sudah sangat jelas proses, seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2012. Pemegang konsesi asing wajib mendivestasi minimal 51 persen saham secara bertahap kepada peserta yang dimiliki Indonesia. Dalam melakukan divestasi tersebut, kata dia, ada empat prioritas pembeli, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang sumber dananya dari APBD, ditawarkan kepada BUMN/BUMD dan kepada swasta nasional. Pernyataan Hatta Rajasa yang menyerahkan hak pembelian saham Newmont kepada Daerah, kata Che Wei, menjadi tidak masuk akal. Pasalnya, dana APBD dari Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak mampu untuk menutupi pembelian 7 persen saham yang senilai Rp2,4 triliun. "Seharunya pejabat-pejabat tinggi bisa menghentikan memakai nama Pemerintah Daerah untuk kepentingan para pemburu rente maupun entrepreneur," tegasnya. (gam/bud)
JAKARTA - Lembaga riset analisis dan publikasi data bisnis, KataData mensinyalir proses divestasi 7 persen saham Newmont Nusa Tenggara ditunggangi para pemburu rente yang berada dibalik kekuasaan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, saham tersebut akan ditawarkan kepada investor asing. Perkiraan ini seperti dikemukakan Financial Analyst and Founder KataData, Lin Che Wei di Jakarta, Rabu (17/7) terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa yang memberikan hak pembelian saham Newmont kepada Daerah terlebih dahulu. "Yang dikasih ke daerah itu hanya hak untuk membeli sahamnya saja. Perkaranya, Daerah diperbolehkan mencari uang ke mana saja. Pemerintah Daerah namanya dipakai, tetapi di belakangnya ada orang yang sebenarnya membiayai. Di curigai ada pemburu rente di sana," papar Che Wei. Dengan demikian, jelas Che Wei, Pemerintah Pusat tidak serius untuk mengedepankan daerah dalam menguasai 7 persen saham Newmont. "Seharusnya, Pusat bisa memberikan anggaran baru di dalam APBN untuk diberikan kepada daerah untuk membeli saham itu," ujarnya. Langkah ini, lanjut dia, merupakan salah satu skema yang paling tepat, jika pemerintah memang serius memberikan hak pembelian saham Newmont kepada Daerah. "Dengan begini, ini menjadi kelihatan serius kalau pemerintah ingin benar-benar membela kepentingan rakyat," ucap Che Wei. Apabila pembiayaan untuk membeli saham Newmont dilakukan oleh swasta dengan atas nama Pemda, kata Che Wei, hal ini sama saja dengan mengedepankan para pemburu rente untuk menguasai 7 persen saham Newmont. "Kalau hal ini terjadi, maka economic benefit-nya tidak bisa dirasakan oleh rakyat dan hanya bisa dirasakan oleh pemburu rente dan orang yang membiayai," paparnya. Padahal, lanjut Che Wei, kewajiban melakukan divestasi saham Newmont sudah sangat jelas proses, seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2012. Pemegang konsesi asing wajib mendivestasi minimal 51 persen saham secara bertahap kepada peserta yang dimiliki Indonesia. Dalam melakukan divestasi tersebut, kata dia, ada empat prioritas pembeli, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang sumber dananya dari APBD, ditawarkan kepada BUMN/BUMD dan kepada swasta nasional. Pernyataan Hatta Rajasa yang menyerahkan hak pembelian saham Newmont kepada Daerah, kata Che Wei, menjadi tidak masuk akal. Pasalnya, dana APBD dari Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak mampu untuk menutupi pembelian 7 persen saham yang senilai Rp2,4 triliun. "Seharunya pejabat-pejabat tinggi bisa menghentikan memakai nama Pemerintah Daerah untuk kepentingan para pemburu rente maupun entrepreneur," tegasnya. (gam/bud)