Bupati akan Panggil Dua Kades karena Kasus BLSM PAMEKASAN â" Bupati Pamekasan, Achmad Syaffi menyatakan akan memanggil dua Kepala Desa...
Bupati akan Panggil Dua Kades karena Kasus BLSM
PAMEKASAN â" Bupati Pamekasan, Achmad Syaffi menyatakan akan memanggil dua Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di desanya. Kedua Kades itu antara lain, Kades Panglegur dan Kades Ambat. Pemanggilan itu dilakukan untuk melakUkan klarifikasi (meminta penjelasan) tentang dugaan pemotongan BLSM yang dilakukan keduanya terhadap warga miskin di desa masing-masing dengan berbagai alasan. "Apapun alasannya, melakukan pemotongan BLSM itu tidak dibenarkan, karena bantuan itu sepenuhnya hak mereka yang tidak mampu, untuk mengurangi beban hidup mereka akibat naiknya harga BBM yang disertai dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok," kata Bupati, Senin (8/7). Walaupun niat melakukan pemotongan itu untuk dibagikan kepada warga miskin lainnya yang tidak mendapatkan BLSM, tetap tidak dibenarkan, karena bantuan itu merupakan bantuan tanggap darurat dari pemerintah, sehingga tidak diperkenankan melakukan pemerataan dari BLSM warga miskin. Jika dari hasil klarifikasi itu ditemukan tujuan pemotongan untuk kepentingan pribadi, Syafii berjanji akan memberikan sanksi, meski tidak dijelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan itu. Ia juga memastikan uang yang telah dipungut oleh dua kades itu akan dikembalikan, sementara bagi pemotongan yang dilakukan untuk pemerataan, akan dicarikan jalan keluar supaya tidak ada yang dirugikan. Ia meminta agar para kades mendata warga miskin di desanya yang tidak mendapatkan jatah BLSM maupun raskin dan menyerahkan data itu ke Pemerintah Kabupaten. Sehingga, pihaknya bisa mengomunikasikan itu kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dimasukkan sebagai warga tidak mampu. Jika langkah tersebut juga tidak bisa membantu, maka pihaknya akan duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membahas langkah yang akan dilakukan terhadap mereka. âKalau di BPS tidak berhasil, kami akan berembuk bersama DPRD, untuk dicarikan jalan keluarnya,â katanya. Sebelumnya, pemotongan BLSM yang terjadi di Desa Panglegur dan Desa Ambat, Kecamtan Tlanakan. Di Desa Panglegur, pemotongan dilakukan dengan alasan untuk belikan perlengkapan balai desa setempat, seperti pengadaan lisrik dan tempat duduk. Sedangkan di Desa Ambat, pemotongan dilakukan untuk pemerataan dan akan diberikan kepada warga miskin yang tidak terdata sebagai penerima BLSM. Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan jika pemotongan itu dilakukan demi pemerataan sebagai tindakan sosial di masyarakat, dengan catatan harus ada persetujuan dari penerima. Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan secepatnya mencarikan solusi terhadap warga miskin yang menerima BLSM, agar tidak muncul pemotongan hak warga miskin untuk alasanpemerataan bantuan. âSecara aturan cara itu sangat salah, tapi kami melihat pengecualian jika itu demi kepentingan pemerataan, karena realita di lapangan ada warga miskin yang lebih tidak mampu, tetapi mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut,â tandasnya. Sementara pemotongan BLSM untuk balai desa, ia menyatakan ketidaksetujuannya karena anggaran untuk balai desa sudah disiapkan di APBD Pamekasan dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab, dengan cara seperti itu, berarti peralatan balai desa dibebankan kepada warga miskin. (CR 1/muj/rah)
PAMEKASAN â" Bupati Pamekasan, Achmad Syaffi menyatakan akan memanggil dua Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di desanya. Kedua Kades itu antara lain, Kades Panglegur dan Kades Ambat. Pemanggilan itu dilakukan untuk melakUkan klarifikasi (meminta penjelasan) tentang dugaan pemotongan BLSM yang dilakukan keduanya terhadap warga miskin di desa masing-masing dengan berbagai alasan. "Apapun alasannya, melakukan pemotongan BLSM itu tidak dibenarkan, karena bantuan itu sepenuhnya hak mereka yang tidak mampu, untuk mengurangi beban hidup mereka akibat naiknya harga BBM yang disertai dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok," kata Bupati, Senin (8/7). Walaupun niat melakukan pemotongan itu untuk dibagikan kepada warga miskin lainnya yang tidak mendapatkan BLSM, tetap tidak dibenarkan, karena bantuan itu merupakan bantuan tanggap darurat dari pemerintah, sehingga tidak diperkenankan melakukan pemerataan dari BLSM warga miskin. Jika dari hasil klarifikasi itu ditemukan tujuan pemotongan untuk kepentingan pribadi, Syafii berjanji akan memberikan sanksi, meski tidak dijelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan itu. Ia juga memastikan uang yang telah dipungut oleh dua kades itu akan dikembalikan, sementara bagi pemotongan yang dilakukan untuk pemerataan, akan dicarikan jalan keluar supaya tidak ada yang dirugikan. Ia meminta agar para kades mendata warga miskin di desanya yang tidak mendapatkan jatah BLSM maupun raskin dan menyerahkan data itu ke Pemerintah Kabupaten. Sehingga, pihaknya bisa mengomunikasikan itu kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dimasukkan sebagai warga tidak mampu. Jika langkah tersebut juga tidak bisa membantu, maka pihaknya akan duduk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membahas langkah yang akan dilakukan terhadap mereka. âKalau di BPS tidak berhasil, kami akan berembuk bersama DPRD, untuk dicarikan jalan keluarnya,â katanya. Sebelumnya, pemotongan BLSM yang terjadi di Desa Panglegur dan Desa Ambat, Kecamtan Tlanakan. Di Desa Panglegur, pemotongan dilakukan dengan alasan untuk belikan perlengkapan balai desa setempat, seperti pengadaan lisrik dan tempat duduk. Sedangkan di Desa Ambat, pemotongan dilakukan untuk pemerataan dan akan diberikan kepada warga miskin yang tidak terdata sebagai penerima BLSM. Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan jika pemotongan itu dilakukan demi pemerataan sebagai tindakan sosial di masyarakat, dengan catatan harus ada persetujuan dari penerima. Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan secepatnya mencarikan solusi terhadap warga miskin yang menerima BLSM, agar tidak muncul pemotongan hak warga miskin untuk alasanpemerataan bantuan. âSecara aturan cara itu sangat salah, tapi kami melihat pengecualian jika itu demi kepentingan pemerataan, karena realita di lapangan ada warga miskin yang lebih tidak mampu, tetapi mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut,â tandasnya. Sementara pemotongan BLSM untuk balai desa, ia menyatakan ketidaksetujuannya karena anggaran untuk balai desa sudah disiapkan di APBD Pamekasan dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab, dengan cara seperti itu, berarti peralatan balai desa dibebankan kepada warga miskin. (CR 1/muj/rah)