Briptu Rani Akhirnya Dipecat, Kapolres Mojokerto Didemosi SURABAYA-Brigadir Polisi Satu (Briptu) Polres Mojokerto, Rani Indah Yuni Anggraeni...
Briptu Rani Akhirnya Dipecat, Kapolres Mojokerto Didemosi
SURABAYA-Brigadir Polisi Satu (Briptu) Polres Mojokerto, Rani Indah Yuni Anggraeni akhirnya dipecat dari Kepolisian. Pemecatan ini resmi diberlakukan per tanggal 31 Juli 2013. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat (Kasubag Penmas) AKBP Suhartoyo di Polda Jatim, Selasa (30/07). "Briptu Rani resmi jadi anggota masyarakat biasa dan ini sudah keputusan tegas Polri. Â Oleh sebab itu segala hak yang diperoleh otomatis hilang, termasuk gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun tunjangan lainnya,â kata Suhartoyo. Ia menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol. Unggung Cahyono yang menyatakan bahwa Rani terbukti bersalah karena melakukan Disersi selama 3 bulan. Rani dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 201, dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Seperti diberitakan sebelumnya, Rani yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Unggung Cahyono telah berupaya keras untuk melakukan banding ke Mabes Polri demi mempertahankan jabatan dan profesinya. Namun upaya itu gagal karena pihak Mabes Polri tetap memutuskan dirinya bersalah dan harus dipecat. Suhartoyo menambahkan, pelanggaran terberat yang dilakukan Rani adalah melakukan Disersi berkali-kali. Padahal Ia sudah diberi surat peringatan untuk tidak mangkir dari tugasnya. Namun surat peringatan itu tidak diindahkan oleh Rani hingga akhirnya ia benar-benar dipecat dari Kepolisian. Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Rani, Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual yaitu AKBP Eko Puji Nugroho sudah dijatuhi sanksi berat berupa mutasi jabatan (demosi). Eko yang juga menjabat Kapolres Mojokerto itu resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Mudji Endrianto yang sebelumnya menjabat Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Seprim) Polda Jatim. Serah Terima Jabatan tersebut dilakukan di Mapolda Jatim, Senin (29/07) lalu. Eko dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf I tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dimana ia dianggap melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan, yakni mengukur badan anak buahnya. Disisi lain, sumber Koma yang enggan disebut namanya mengatakan, setelah dicopot dari jabatannya, Eko yang juga mantan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya itu akan dinonjobkan atau âdikotakâ oleh Mabes Polri. (ddy)
SURABAYA-Brigadir Polisi Satu (Briptu) Polres Mojokerto, Rani Indah Yuni Anggraeni akhirnya dipecat dari Kepolisian. Pemecatan ini resmi diberlakukan per tanggal 31 Juli 2013. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat (Kasubag Penmas) AKBP Suhartoyo di Polda Jatim, Selasa (30/07). "Briptu Rani resmi jadi anggota masyarakat biasa dan ini sudah keputusan tegas Polri. Â Oleh sebab itu segala hak yang diperoleh otomatis hilang, termasuk gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun tunjangan lainnya,â kata Suhartoyo. Ia menjelaskan, pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol. Unggung Cahyono yang menyatakan bahwa Rani terbukti bersalah karena melakukan Disersi selama 3 bulan. Rani dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 201, dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Seperti diberitakan sebelumnya, Rani yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Unggung Cahyono telah berupaya keras untuk melakukan banding ke Mabes Polri demi mempertahankan jabatan dan profesinya. Namun upaya itu gagal karena pihak Mabes Polri tetap memutuskan dirinya bersalah dan harus dipecat. Suhartoyo menambahkan, pelanggaran terberat yang dilakukan Rani adalah melakukan Disersi berkali-kali. Padahal Ia sudah diberi surat peringatan untuk tidak mangkir dari tugasnya. Namun surat peringatan itu tidak diindahkan oleh Rani hingga akhirnya ia benar-benar dipecat dari Kepolisian. Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Rani, Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual yaitu AKBP Eko Puji Nugroho sudah dijatuhi sanksi berat berupa mutasi jabatan (demosi). Eko yang juga menjabat Kapolres Mojokerto itu resmi dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKBP Mudji Endrianto yang sebelumnya menjabat Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Seprim) Polda Jatim. Serah Terima Jabatan tersebut dilakukan di Mapolda Jatim, Senin (29/07) lalu. Eko dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf I tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dimana ia dianggap melakukan perbuatan tidak sepatutnya sebagai pimpinan, yakni mengukur badan anak buahnya. Disisi lain, sumber Koma yang enggan disebut namanya mengatakan, setelah dicopot dari jabatannya, Eko yang juga mantan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya itu akan dinonjobkan atau âdikotakâ oleh Mabes Polri. (ddy)