Bakesbangpol Linmas-Panwaslu Saling Lempar Tanggung Jawab SURABAYAÂ â" Meskipun Pemilihan Legsilatif (Pileg) masih terbilang cukup lam...
Bakesbangpol Linmas-Panwaslu Saling Lempar Tanggung Jawab
SURABAYA â" Meskipun Pemilihan Legsilatif (Pileg) masih terbilang cukup lama, yakni masih kurang sekitar 10 bulan lagi. Namun, para Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) sudah memasang baliho maupun spanduk. Bahkan, di ruas-ruas jalan protokol Surabaya, pemasangan atribut Parpol bergambar Caleg bisa dibilang semakin semerawut dan ngawur. Kondisi yang merusak pemandangan estetika Kota Pahlawan tentunya mendapat sorotan banyak pihak. Sayangnya, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saling lempar tanggung jawab terkait menjamurnya atribut Parpol yang bergambar Caleg tersebut. Penggiat kesenian yang juga aktivis 98, Hadi mengatakan, jika keberadaan atribut Parpol bergambar Caleg selain merusak estetika kota, pemasangan baliho maupun spanduk Parpol tersebut banyak yang memakan bahu jalan atau trotoar. Bahkan, ada juga pemasangannya yang merusak taman kota.âYang jelas ini harus ditertibkan. Selain pemasangannya yang ngawur, seperti di bahu jalan atau trotoar, ada yang dipaku di pohon. Keberadaan atribut Parpol tersebut sudah sangat merusak estetika kota,â keluh dia. Pria yang akrab disapa cak Hadi Brewok ini mengeluhkan sikap Pemkot Surabaya dan Panwaslu yang terkesan diam dengan keberadaan atribut parpol yang semakin semerawut. Padahal, pelanggaran tersebut sudah jelas-jelas terjadi, tapi mengapa tetap dibiarkan.âHak penguna jalan jadi hilang, ini kan namanya seenaknya sendiri. Mau cari untung sendiri tapi mengorbankan hak orang lain,â keluh dia. Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya, Sumarno mengatakan, jika pihaknya menyayangkan kondisi tersebut. Seharusnya parpol bisa menahan diri, karena nanti akan ada waktu kampanye yang bisa memanfaatkan untuk pemasangan atribut-atribut.âIni yang kami sayangkan,â ujar dia. Dirinya menambahkan, terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk Caleg, seharusnya Parpol bisa menjaga fasilitas publik. Sehingga tak sampai menganggu aktivitas warga.âKalau seperti itu kan warga tidak simpatik. Malah akan menjadi kerugian bagi parpol sendiri,â tambah dia. Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya akan mengingatkan Panwaslu Kota Surabaya, untuk lebih aktif melakukan pemantauan dilapangan. Selain merusak estetika kota, keberadaan atribut Parpol tersebut rawan akan pelanggaran.âKan tidak etis namanya, kami ingatkan penyelenggara pemilu untuk lebih aktif dalam melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang dilakukan parpol,â jelas dia. Dirinya menegaskan, jika yang lebih berhak untuk turun dan menertibkan atribut-atribut Parpol bergambar Caleg tersebut adalah Panwaslu Kota Surabaya. Pihaknya akan mensupport penuh ketika panwaslu melakukan penertiban.âHarusnya Panwaslu yang turun. Kami dukung penuh untuk melakukan penertiban. Kalau mereka perlu personil, kami siap untuk menerjunkan berapapun jumlahnya,â tegas dia. Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Surabaya, Sardiyoko membantah bila pihaknya dituding lempar tanggung jawab. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kampanye, Panwaslu berwenang pada 14 hari sebelum masa tenang.âsesuai regulasi seperti itu,â kata dia. Dirinya menegaskan, jika yang lebih berhak dan berwenang melakukan penertiban adalah Pemkot Surabaya. Hal ini beralasan, karena pemasangan atribut parpol yang ngawur dan semerawut merupakan pelanggaran Perauran Daerah (Perda).âJika pemasangannya ngawur dan semerawut, itu kan melanggar Perda. Jadi Pemkot lebih berwenang menindaknya,â tegas dia. Seraya menambahkan, jika pihaknya tidak menghendaki apabila Panwaslu yang menertibkan, karena pihaknya akan dituduh merusak milik orang seperti melanggar hukum pidana. (wan/kas)
SURABAYA â" Meskipun Pemilihan Legsilatif (Pileg) masih terbilang cukup lama, yakni masih kurang sekitar 10 bulan lagi. Namun, para Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) sudah memasang baliho maupun spanduk. Bahkan, di ruas-ruas jalan protokol Surabaya, pemasangan atribut Parpol bergambar Caleg bisa dibilang semakin semerawut dan ngawur. Kondisi yang merusak pemandangan estetika Kota Pahlawan tentunya mendapat sorotan banyak pihak. Sayangnya, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saling lempar tanggung jawab terkait menjamurnya atribut Parpol yang bergambar Caleg tersebut. Penggiat kesenian yang juga aktivis 98, Hadi mengatakan, jika keberadaan atribut Parpol bergambar Caleg selain merusak estetika kota, pemasangan baliho maupun spanduk Parpol tersebut banyak yang memakan bahu jalan atau trotoar. Bahkan, ada juga pemasangannya yang merusak taman kota.âYang jelas ini harus ditertibkan. Selain pemasangannya yang ngawur, seperti di bahu jalan atau trotoar, ada yang dipaku di pohon. Keberadaan atribut Parpol tersebut sudah sangat merusak estetika kota,â keluh dia. Pria yang akrab disapa cak Hadi Brewok ini mengeluhkan sikap Pemkot Surabaya dan Panwaslu yang terkesan diam dengan keberadaan atribut parpol yang semakin semerawut. Padahal, pelanggaran tersebut sudah jelas-jelas terjadi, tapi mengapa tetap dibiarkan.âHak penguna jalan jadi hilang, ini kan namanya seenaknya sendiri. Mau cari untung sendiri tapi mengorbankan hak orang lain,â keluh dia. Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya, Sumarno mengatakan, jika pihaknya menyayangkan kondisi tersebut. Seharusnya parpol bisa menahan diri, karena nanti akan ada waktu kampanye yang bisa memanfaatkan untuk pemasangan atribut-atribut.âIni yang kami sayangkan,â ujar dia. Dirinya menambahkan, terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk Caleg, seharusnya Parpol bisa menjaga fasilitas publik. Sehingga tak sampai menganggu aktivitas warga.âKalau seperti itu kan warga tidak simpatik. Malah akan menjadi kerugian bagi parpol sendiri,â tambah dia. Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya akan mengingatkan Panwaslu Kota Surabaya, untuk lebih aktif melakukan pemantauan dilapangan. Selain merusak estetika kota, keberadaan atribut Parpol tersebut rawan akan pelanggaran.âKan tidak etis namanya, kami ingatkan penyelenggara pemilu untuk lebih aktif dalam melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang dilakukan parpol,â jelas dia. Dirinya menegaskan, jika yang lebih berhak untuk turun dan menertibkan atribut-atribut Parpol bergambar Caleg tersebut adalah Panwaslu Kota Surabaya. Pihaknya akan mensupport penuh ketika panwaslu melakukan penertiban.âHarusnya Panwaslu yang turun. Kami dukung penuh untuk melakukan penertiban. Kalau mereka perlu personil, kami siap untuk menerjunkan berapapun jumlahnya,â tegas dia. Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Surabaya, Sardiyoko membantah bila pihaknya dituding lempar tanggung jawab. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kampanye, Panwaslu berwenang pada 14 hari sebelum masa tenang.âsesuai regulasi seperti itu,â kata dia. Dirinya menegaskan, jika yang lebih berhak dan berwenang melakukan penertiban adalah Pemkot Surabaya. Hal ini beralasan, karena pemasangan atribut parpol yang ngawur dan semerawut merupakan pelanggaran Perauran Daerah (Perda).âJika pemasangannya ngawur dan semerawut, itu kan melanggar Perda. Jadi Pemkot lebih berwenang menindaknya,â tegas dia. Seraya menambahkan, jika pihaknya tidak menghendaki apabila Panwaslu yang menertibkan, karena pihaknya akan dituduh merusak milik orang seperti melanggar hukum pidana. (wan/kas)