Bacaleg PKS Undurkan Diri SAMPANG - Dua orang bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera di Kabupaten Sampang, mengundurkan diri,...
Bacaleg PKS Undurkan Diri
SAMPANG - Dua orang bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera di Kabupaten Sampang, mengundurkan diri, karena diterima bekerja di salah satu instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Sampang. Anggota KPU Sampang pada Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan, Miftahur Rozaq, di Sampang, Selasa, mengatakan kedua bacaleg PKS yang mengundurkan diri itu dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Kedungdung, Tambelangan, Jrengik dan Kecamatan Sokobanah. "Surat pengunduran diri kedua bacaleg PKS itu telah kami terima beberapa waktu lalu," kata Miftahur Rozaq melalui saluran telepon. Ia menjelaskan kedua bacaleg dari partai bernomor urut 4 itu yakni Chusni dan Nur Aini. Pihak KPU, kata dia, telah melakukan klarifikasi ke partai pengusungnya terkait pengunduran diri kedua bacaleg partai itu dan memang atas sepengetahuan partai. Kendatipun demikian, kata dia, pengunduran diri kedua bacaleg PKS Sampang itu tidak bisa diganti, karena tidak mempengaruhi ketentuan kuota 30 persen. Dalam aturan, bacaleg yang bisa diganti itu apabila memperngaruhi ketentuan kuota 30 persen kaum perempuan. "Jika yang mengundurkan diri hanya satu orang perempuan dan itu berpengaruh pada ketentuan kuota 30 persen, maka bacaleg yang mengundurkan diri itu memang harus diganti," katanya menjelaskan. Dalam kasus pengunduran diri bacaleg PKS Nur Aini dan Chusni itu, kata dia, tidak berpengaruh pada ketentuan kuota 30 persen di dapil 2, sehingga pengunduran diri keduanya tidak perlu diganti oleh bacaleg lain. Ia menjelaskan PKS Sampang mengajukan sebanyak 11 bacaleg di dapil 2 dengan rincian sebanyak tujuh orang bacaleg laki-laki dan empat orang bacaleg perempuan. Jika dua orang mengundurkan diri, maka bacaleg yang ada di dapil 2 itu tinggal sembilan orang meliputi sebanyak enam orang bacaleg laki-laki dan tiga bacaleg perempuan. "Komposisi 3-6 ini masih sesuai dengan ketentuan kuota, makanya PKS tidak perlu mengganti bacalegnya yang mengundurkan diri itu," katanya menambahkan. Secara keseluruhan, PKS mengajukan sebanyak 46 bacaleg pada pemilu legislatif 2014 dan semuanya sesuai dengan ketentuan kuota 30 persen sebagaimana telah diatur oleh undang-undang pemilu. (ant/mk)
SAMPANG - Dua orang bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera di Kabupaten Sampang, mengundurkan diri, karena diterima bekerja di salah satu instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Sampang. Anggota KPU Sampang pada Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan, Miftahur Rozaq, di Sampang, Selasa, mengatakan kedua bacaleg PKS yang mengundurkan diri itu dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Kedungdung, Tambelangan, Jrengik dan Kecamatan Sokobanah. "Surat pengunduran diri kedua bacaleg PKS itu telah kami terima beberapa waktu lalu," kata Miftahur Rozaq melalui saluran telepon. Ia menjelaskan kedua bacaleg dari partai bernomor urut 4 itu yakni Chusni dan Nur Aini. Pihak KPU, kata dia, telah melakukan klarifikasi ke partai pengusungnya terkait pengunduran diri kedua bacaleg partai itu dan memang atas sepengetahuan partai. Kendatipun demikian, kata dia, pengunduran diri kedua bacaleg PKS Sampang itu tidak bisa diganti, karena tidak mempengaruhi ketentuan kuota 30 persen. Dalam aturan, bacaleg yang bisa diganti itu apabila memperngaruhi ketentuan kuota 30 persen kaum perempuan. "Jika yang mengundurkan diri hanya satu orang perempuan dan itu berpengaruh pada ketentuan kuota 30 persen, maka bacaleg yang mengundurkan diri itu memang harus diganti," katanya menjelaskan. Dalam kasus pengunduran diri bacaleg PKS Nur Aini dan Chusni itu, kata dia, tidak berpengaruh pada ketentuan kuota 30 persen di dapil 2, sehingga pengunduran diri keduanya tidak perlu diganti oleh bacaleg lain. Ia menjelaskan PKS Sampang mengajukan sebanyak 11 bacaleg di dapil 2 dengan rincian sebanyak tujuh orang bacaleg laki-laki dan empat orang bacaleg perempuan. Jika dua orang mengundurkan diri, maka bacaleg yang ada di dapil 2 itu tinggal sembilan orang meliputi sebanyak enam orang bacaleg laki-laki dan tiga bacaleg perempuan. "Komposisi 3-6 ini masih sesuai dengan ketentuan kuota, makanya PKS tidak perlu mengganti bacalegnya yang mengundurkan diri itu," katanya menambahkan. Secara keseluruhan, PKS mengajukan sebanyak 46 bacaleg pada pemilu legislatif 2014 dan semuanya sesuai dengan ketentuan kuota 30 persen sebagaimana telah diatur oleh undang-undang pemilu. (ant/mk)