Aktivis Lingkungan Minta Reklame Ditertibkan PAMEKASAN - Sejumlah aktivis pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum Komunitas Hijau (F...
Aktivis Lingkungan Minta Reklame Ditertibkan
PAMEKASAN - Sejumlah aktivis pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum Komunitas Hijau (FKH) Rampak Naong, Pamekasan, meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk tidak hanya melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin pemasangan, namun reklame yang ditempel di pohon juga harus dibersihkan karena melanggar kaidah lingkungan hidup. Koordinator Bidang Advokasi dan Informasi Lingkungan FKH Rampak Naong, Abdul Hayyi mengatakan pemasangan reklame di pohon, yang sebagian besar dengan cara dipaku, dapat mengganggu kesuburan pohon. Reklame itu banyak ditemukan di sepanjang jalan Pamekasan-Sumenep, jalur hijau Kecamatan Kota, serta hampir di seluruh kecamatan di Pamekasan. Sebagian reklame itu berupa media kampanye calon kepala desa dan sebagian lainnya media kampanye bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan iklan produk. âKami sangat prihatin, karena sebagian di antara reklame itu adalah reklame milik bakal Caleg. Seharusnya mereka memberi contoh agar tidak menggunakan pohon sebagai tempat pemasangan reklame, apalagi dengan cara dipaku,â kata Hayyi. Ia menilai ada dua alasan mengapa kasus tersebut terjadi. Pertama, karena kurangnya kesadaran dari pemilik reklame, sehingga mereka enggan mengeluarkan biaya lebih untuk membuat tempat pemasangan reklame mereka dan menggunakan pohon dan tembok sebagai penggantinya. Penyebab kedua, pemerintah belum memiliki aturan khusus tentang hal tersebut, sehingga Satpol PP tidak mempunyai dasar untuk melakukan penertiban, kecuali baliho dan reklame yang tidak memiliki izin. Hayyi menjelaskan beberapa waktu lalu, Kabupaten Sragen menerapkan larangan penempelan reklame di pohon dan tembok-tembok. Ia menyatakan hal itu bisa diterapkan di Pamekasan, selama ada niatan baik untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan. âKami juga mendukung kampanye untuk tidak memilih dan mendukung siapapun dan partai apapun yang memasang reklame dengan cara ditempel di pohon, apalagi sampai dengan cara dipaku,â katanya. Bupai Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan beberapa waktu lalu akan lebih mencurahkan perhatian terhadap program lingkungan hidup dan penghijauan di wilayahnya. Ia juga berjanji akan melakukan penataan-penataan terhadap kebijakan yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup di Pamekasan, di antaranya pengelolaan sampah dan pemasangan reklame. (muj/rah)
PAMEKASAN - Sejumlah aktivis pemerhati lingkungan yang tergabung dalam Forum Komunitas Hijau (FKH) Rampak Naong, Pamekasan, meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk tidak hanya melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin pemasangan, namun reklame yang ditempel di pohon juga harus dibersihkan karena melanggar kaidah lingkungan hidup. Koordinator Bidang Advokasi dan Informasi Lingkungan FKH Rampak Naong, Abdul Hayyi mengatakan pemasangan reklame di pohon, yang sebagian besar dengan cara dipaku, dapat mengganggu kesuburan pohon. Reklame itu banyak ditemukan di sepanjang jalan Pamekasan-Sumenep, jalur hijau Kecamatan Kota, serta hampir di seluruh kecamatan di Pamekasan. Sebagian reklame itu berupa media kampanye calon kepala desa dan sebagian lainnya media kampanye bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan iklan produk. âKami sangat prihatin, karena sebagian di antara reklame itu adalah reklame milik bakal Caleg. Seharusnya mereka memberi contoh agar tidak menggunakan pohon sebagai tempat pemasangan reklame, apalagi dengan cara dipaku,â kata Hayyi. Ia menilai ada dua alasan mengapa kasus tersebut terjadi. Pertama, karena kurangnya kesadaran dari pemilik reklame, sehingga mereka enggan mengeluarkan biaya lebih untuk membuat tempat pemasangan reklame mereka dan menggunakan pohon dan tembok sebagai penggantinya. Penyebab kedua, pemerintah belum memiliki aturan khusus tentang hal tersebut, sehingga Satpol PP tidak mempunyai dasar untuk melakukan penertiban, kecuali baliho dan reklame yang tidak memiliki izin. Hayyi menjelaskan beberapa waktu lalu, Kabupaten Sragen menerapkan larangan penempelan reklame di pohon dan tembok-tembok. Ia menyatakan hal itu bisa diterapkan di Pamekasan, selama ada niatan baik untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan. âKami juga mendukung kampanye untuk tidak memilih dan mendukung siapapun dan partai apapun yang memasang reklame dengan cara ditempel di pohon, apalagi sampai dengan cara dipaku,â katanya. Bupai Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan beberapa waktu lalu akan lebih mencurahkan perhatian terhadap program lingkungan hidup dan penghijauan di wilayahnya. Ia juga berjanji akan melakukan penataan-penataan terhadap kebijakan yang berpengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup di Pamekasan, di antaranya pengelolaan sampah dan pemasangan reklame. (muj/rah)