77 Napi Akan Dapat Remisi SAMPANG - Sebanyak 77 nara pidana di Kabupaten Sampang yang telah masuk warga binaan akan mendapat remisi (potonga...
77 Napi Akan Dapat Remisi
SAMPANG - Sebanyak 77 nara pidana di Kabupaten Sampang yang telah masuk warga binaan akan mendapat remisi (potongan hukuman) pada HUT Kemerdekaan Rebublik Indonesia dan Hari Raya Idul Fitri. Nara pidana tersebut berasal dari pidana kasus korupsi, narkoba dan teroris. Namun, sampai saat ini masih menunggu putusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Sampang Supriadi mengatakan, pemotongan masa tahanan bagi napi sudah biasa terjadi dalam setiap tahunnya. Dan dari masing-masing kriteria napi akan mengalami itu. Pemotongan masa tahanan pada hari besar keagamaan sebanyak 15 hari dan tahun baru, dan satu bulan untuk hari kemerdekaan RI. âKepastiannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebelum bulan Agustus pasti akan mengalami remisi untuk nara pidana sesuai dengn kriteriannya masing-masing, dan unutk jumlah penurunannya pun juga tidak sama tergantung dari kriteria dari napi tersebut,â ujarnya kepada Koran Madura, Rabu (17/7). Hal senada juga diungkapkan Bagian Administrasi Rutan. Harta Wiyono mengatakan, remisi bagi napi itu ada dua. Pertama, ketika menghadapi hari besar keagaman dan juga menghadapi hari umum seperti hari kemerdekaan, dan ini berdasarkan dari PP Nomor 28 Tahun 2006 yang sekarang diubah menjadi PP No 99 Tahun 2012. Untuk tahun pertama akan berbeda jumlah pemotongan dengan tahun selanjutnya, namun untuk tahun ini mereka masih belum tahu dengan jumlah pemotongan masa tahanan. âSemua potongan masa tahanan kami masih belum bisa menentukan sekarang, karena masih menunggu putusan dari Dirjen. Tapi yang jelas remisi untuk hari besar keagamaan tahun pertama yaitu 15 hari dan dan untuk umum selama sebulan pada tahun pertama,â tandasnya (jun)
SAMPANG - Sebanyak 77 nara pidana di Kabupaten Sampang yang telah masuk warga binaan akan mendapat remisi (potongan hukuman) pada HUT Kemerdekaan Rebublik Indonesia dan Hari Raya Idul Fitri. Nara pidana tersebut berasal dari pidana kasus korupsi, narkoba dan teroris. Namun, sampai saat ini masih menunggu putusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Sampang Supriadi mengatakan, pemotongan masa tahanan bagi napi sudah biasa terjadi dalam setiap tahunnya. Dan dari masing-masing kriteria napi akan mengalami itu. Pemotongan masa tahanan pada hari besar keagamaan sebanyak 15 hari dan tahun baru, dan satu bulan untuk hari kemerdekaan RI. âKepastiannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebelum bulan Agustus pasti akan mengalami remisi untuk nara pidana sesuai dengn kriteriannya masing-masing, dan unutk jumlah penurunannya pun juga tidak sama tergantung dari kriteria dari napi tersebut,â ujarnya kepada Koran Madura, Rabu (17/7). Hal senada juga diungkapkan Bagian Administrasi Rutan. Harta Wiyono mengatakan, remisi bagi napi itu ada dua. Pertama, ketika menghadapi hari besar keagaman dan juga menghadapi hari umum seperti hari kemerdekaan, dan ini berdasarkan dari PP Nomor 28 Tahun 2006 yang sekarang diubah menjadi PP No 99 Tahun 2012. Untuk tahun pertama akan berbeda jumlah pemotongan dengan tahun selanjutnya, namun untuk tahun ini mereka masih belum tahu dengan jumlah pemotongan masa tahanan. âSemua potongan masa tahanan kami masih belum bisa menentukan sekarang, karena masih menunggu putusan dari Dirjen. Tapi yang jelas remisi untuk hari besar keagamaan tahun pertama yaitu 15 hari dan dan untuk umum selama sebulan pada tahun pertama,â tandasnya (jun)