13 Anggota DPRD Pindah Parpol SAMPANG - Sedikitnya 13 anggota DPRD Kabupaten Sampang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota...
13 Anggota DPRD Pindah Parpol
SAMPANG - Sedikitnya 13 anggota DPRD Kabupaten Sampang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019. Namun, dari partai berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten tersebut telah menerima surat pengunduran anggota dewan. SK pengunduran diri tersebut merupakan kewajiban semua anggota dewan yang akan kembali menjadi wakil rakyat dari partai lain. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Parpol maupun Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Proses Pencalonan Anggota Legislatif melalui Parpol lain. Komisioner KPU Kabupaten Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, dengan telah diserahkannya SK tersebut dirinya menilai untuk semua caleg yang loncat parpol sudah sesuai dengan jumlah rekapitulasi. "Berdasarkan laporan tim pencalonan, total 13 orang yang pindah parpol itu sudah menyerahkan kepada KPU, SK pemberhentian dalam proses yang ditandatangani oleh Ketua Dewan. Semua sudah menyerahkan sesuai dengan daftar yang ada," ucapnya. Sementara pengusung 13 caleg loncat parpol tersebut terdiri dari partai Gerindra, PKNU, PKB, PDP, PBR, PNUI dan PKP. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri lainnya dari tiga kepala desa yang juga menlaconkan diri sebagai anggota legislatif. "Ya meski surat keputusan pemberhentian sudah diserahkan, kita masih menunggu terlebih dahulu dari lainnya," pungkasnya. (ryn)
SAMPANG - Sedikitnya 13 anggota DPRD Kabupaten Sampang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019. Namun, dari partai berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten tersebut telah menerima surat pengunduran anggota dewan. SK pengunduran diri tersebut merupakan kewajiban semua anggota dewan yang akan kembali menjadi wakil rakyat dari partai lain. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Parpol maupun Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Proses Pencalonan Anggota Legislatif melalui Parpol lain. Komisioner KPU Kabupaten Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, dengan telah diserahkannya SK tersebut dirinya menilai untuk semua caleg yang loncat parpol sudah sesuai dengan jumlah rekapitulasi. "Berdasarkan laporan tim pencalonan, total 13 orang yang pindah parpol itu sudah menyerahkan kepada KPU, SK pemberhentian dalam proses yang ditandatangani oleh Ketua Dewan. Semua sudah menyerahkan sesuai dengan daftar yang ada," ucapnya. Sementara pengusung 13 caleg loncat parpol tersebut terdiri dari partai Gerindra, PKNU, PKB, PDP, PBR, PNUI dan PKP. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri lainnya dari tiga kepala desa yang juga menlaconkan diri sebagai anggota legislatif. "Ya meski surat keputusan pemberhentian sudah diserahkan, kita masih menunggu terlebih dahulu dari lainnya," pungkasnya. (ryn)