Warga Menginginkan Pemekaran Desa SUMENEP - Masyarakat di Dusun Pelas Tanjung Desa Tanjung Kiaok dan Dusun Pelas Sepanjang Desa Sepanjang, K...
Warga Menginginkan Pemekaran Desa
SUMENEP - Masyarakat di Dusun Pelas Tanjung Desa Tanjung Kiaok dan Dusun Pelas Sepanjang Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken mengajukan pemekaran desa. Warga dua dusun tersebut merasa terisolir dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Masyarakat setempat menginginkan dua dusun itu disatukan menjadi desa tersendiri. Dengan demikian, ada pemekaran dari dua desa menjadi tiga desa, yaitu gabungan dari dua dusun itu menjadi satu desa yaitu Desa Mandar. Terdapat 1800 warga di desa setempat pada tanggal 1 April 2013 menandatangi kembali pernyataan sikap agar dilakukan pemekaran desa. Pernyataan sikap serupa juga sudah dilakukan 15 tahun yang lalu. Pada tahun 2006, warga menyerahkan hasil penggalangan tandatangan tersebut kepada DPRD Sumenep. Hasil penggalangan dukungan pemekaran desa 1800 warga, Selasa (14/5) diserahkan kembali ke Kantor DPRD Sumenep. Yunus, tokoh masyarakat setempat yang ikut datang ke kantor dewan mengatakan, upaya pemekaran desa disebabkan dua dusun itu sama-sama berada diujung desa masing-masing. Akibatnya, pembangunan infrastruktur tidak pernah tersentuh. Selain itu, jarak dua dusun tersebut sangat jauh dari pusat pemerintahan dua desa tersebut. âKedatangan kami kesini (kantor dewan, red) untuk menyampaikan keinginan masyarakat di dua dusun tersebut. Masyarakat menginginkan ada pemekaran desa karena selama ini dua dusun yang terdisi dari dua desa itu tidak pernah diperhatikan. Jika menjadi desa sendiri, maka masyarakat lebih leluasa mengurus desanya sendiri terutama peningkatan infrastruktur,â kata Yunus kepada wartawan. Sarana pendidikan maupun kesehatan yang kurang memuaskan dua dusun tersebut karena letak geografis jauh dari kantor desa menyulitkan mobilitas masyarakat di Pulau Sepanjang. Selain itu, selama ini bantuan dari pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, hanya terpusat di pusat pemerintahan dua desa tersebut. âJarak dari pusat pemerintahan desa ke dua dusun itu memang jauh karena terpisah laut. Sebab, dua dusun itu berada di pulau lain atau tidak satu pulau di desa tersebut. Untuk itu, masyarakat menilai lebih baik dimekarkan saja untuk mempermudah administrasi di desa,â paparnya. Wakil Katua Komisi A DPRD Sumenep Moh Ali menyatakan, sebagai warga kepulauan yang berada di komisi yang membidangi pemerintahan mendukung upaya masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran desa, selama tidak bertentangan dengan peraturan. Dua dusun tersebut menurutnya layak untuk dimekarkan dan berdisi sendiri dalam satu wilayah karena memang jarak dari pusat pemerintahan desa sangat jauh. âKami mendukung atas upaya masyarakat untuk memekarkan desa itu. Dan kami tahu sendiri bagaimana sulitnya masyarakat di dua dusun itu untuk mengurus administrasi ke pusat pemerintahan desa masing-masing karena harus naik perahu lagi,â kata Moh Ali. Dia menambahkan, upaya pemekaran desa itu bukan baru muncul saat ini, tapi pada tahun 2006 lalu, masyarakat setempat sempat mengajukan permohonan untuk pemekaran desa, namun belum ditindak lanjuti. âMungkin saat ini masyarakat baru menindak lanjuti lagi,â pungkasnya. Sementara Wakil Bupati Sumenep Soengkono Siddik mengatakan, pemekaran desa di Pulau Sapanjang secara teknis akan diambil dari dua desa, yaitu Desa Sapanjang dan Tanjung Kiaok. Pihaknya berjanji mengupayakan pemekaran tersebut untuk memenuhi keinginan masyarakat setempat. Ia berharap kepada Komite Pemekaran Desa untuk memenuhi tahapan administrasi, selain tidak mengambil terlalu banyak jumlah penduduk yang berada di dua desa. âKalau warga Tanjung Kiaok jumlahnya 2000-an orang, ya ambil 400 saja. Jika Desa Sapanjang dalam usuluan warganya ada 3000, harus diambil 700 atau 800 menurut hak pilih,â paparnya. (athink/rif/mk)
SUMENEP - Masyarakat di Dusun Pelas Tanjung Desa Tanjung Kiaok dan Dusun Pelas Sepanjang Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken mengajukan pemekaran desa. Warga dua dusun tersebut merasa terisolir dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Masyarakat setempat menginginkan dua dusun itu disatukan menjadi desa tersendiri. Dengan demikian, ada pemekaran dari dua desa menjadi tiga desa, yaitu gabungan dari dua dusun itu menjadi satu desa yaitu Desa Mandar. Terdapat 1800 warga di desa setempat pada tanggal 1 April 2013 menandatangi kembali pernyataan sikap agar dilakukan pemekaran desa. Pernyataan sikap serupa juga sudah dilakukan 15 tahun yang lalu. Pada tahun 2006, warga menyerahkan hasil penggalangan tandatangan tersebut kepada DPRD Sumenep. Hasil penggalangan dukungan pemekaran desa 1800 warga, Selasa (14/5) diserahkan kembali ke Kantor DPRD Sumenep. Yunus, tokoh masyarakat setempat yang ikut datang ke kantor dewan mengatakan, upaya pemekaran desa disebabkan dua dusun itu sama-sama berada diujung desa masing-masing. Akibatnya, pembangunan infrastruktur tidak pernah tersentuh. Selain itu, jarak dua dusun tersebut sangat jauh dari pusat pemerintahan dua desa tersebut. âKedatangan kami kesini (kantor dewan, red) untuk menyampaikan keinginan masyarakat di dua dusun tersebut. Masyarakat menginginkan ada pemekaran desa karena selama ini dua dusun yang terdisi dari dua desa itu tidak pernah diperhatikan. Jika menjadi desa sendiri, maka masyarakat lebih leluasa mengurus desanya sendiri terutama peningkatan infrastruktur,â kata Yunus kepada wartawan. Sarana pendidikan maupun kesehatan yang kurang memuaskan dua dusun tersebut karena letak geografis jauh dari kantor desa menyulitkan mobilitas masyarakat di Pulau Sepanjang. Selain itu, selama ini bantuan dari pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, hanya terpusat di pusat pemerintahan dua desa tersebut. âJarak dari pusat pemerintahan desa ke dua dusun itu memang jauh karena terpisah laut. Sebab, dua dusun itu berada di pulau lain atau tidak satu pulau di desa tersebut. Untuk itu, masyarakat menilai lebih baik dimekarkan saja untuk mempermudah administrasi di desa,â paparnya. Wakil Katua Komisi A DPRD Sumenep Moh Ali menyatakan, sebagai warga kepulauan yang berada di komisi yang membidangi pemerintahan mendukung upaya masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran desa, selama tidak bertentangan dengan peraturan. Dua dusun tersebut menurutnya layak untuk dimekarkan dan berdisi sendiri dalam satu wilayah karena memang jarak dari pusat pemerintahan desa sangat jauh. âKami mendukung atas upaya masyarakat untuk memekarkan desa itu. Dan kami tahu sendiri bagaimana sulitnya masyarakat di dua dusun itu untuk mengurus administrasi ke pusat pemerintahan desa masing-masing karena harus naik perahu lagi,â kata Moh Ali. Dia menambahkan, upaya pemekaran desa itu bukan baru muncul saat ini, tapi pada tahun 2006 lalu, masyarakat setempat sempat mengajukan permohonan untuk pemekaran desa, namun belum ditindak lanjuti. âMungkin saat ini masyarakat baru menindak lanjuti lagi,â pungkasnya. Sementara Wakil Bupati Sumenep Soengkono Siddik mengatakan, pemekaran desa di Pulau Sapanjang secara teknis akan diambil dari dua desa, yaitu Desa Sapanjang dan Tanjung Kiaok. Pihaknya berjanji mengupayakan pemekaran tersebut untuk memenuhi keinginan masyarakat setempat. Ia berharap kepada Komite Pemekaran Desa untuk memenuhi tahapan administrasi, selain tidak mengambil terlalu banyak jumlah penduduk yang berada di dua desa. âKalau warga Tanjung Kiaok jumlahnya 2000-an orang, ya ambil 400 saja. Jika Desa Sapanjang dalam usuluan warganya ada 3000, harus diambil 700 atau 800 menurut hak pilih,â paparnya. (athink/rif/mk)