Sekitar 78% Caleg Tak Penuhi Persyaratan JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar d...
Sekitar 78% Caleg Tak Penuhi Persyaratan
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.   Hasil verifikasi menyebutkan,  sebanyak 4.701 atau 78% tidak memenuhi syarat, 1.327 memenuhi syarat, serta 549 yang tidak ada berkas pencalonannya dari total keseluruhan bacaleg yang mendaftar. Sementara, untuk prosentase keterwakilan perempuan, ke-12 partai memenuhi syarat minimal 30 persen yang diwajibkan dalam undang-undang. Penyerahan hasil verfikasi administrasi diberikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada 12 parpol yang hadir di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/5). Selain itu, tercatat ada 24 nama bakal calon yang ganda. Terdapat beberapa keriteria ganda, yaitu ganda partai, indikasi ganda partai, serta indikasi ganda dapil. Terhadap adanya calon ganda tersebut, KPU mengembalikan kepada masing-masing parpol untuk mencermati dan mengoreksi balon ganda tersebut. âKeputusan apakah dokumen itu ganda atau tidak ganda dikembalikan kepada parpol dan dimintakan mereka mengoreksinya. Karena kegandaan ini baru didapatkan pada satu tingkatan untuk bakal calon DPR RI. Belum lagi kegandaan terhadap pencalonan di lembaga lain seperti pencalonan DPD, karena ada indikasi itu juga terjadi. Belum lagi kegandaan di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kab/Kota,â ujar dia. Husni juga menekankan kepada 12 parpol untuk melengkapi kekurangan dokumen yang belum disampaikan pada masa pendaftaran dan menyempurnakan dokumen yang telah diserahkan tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam masa perbaikan, kata dia pimpinan partai politik dapat mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.  âParpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, penggantian bagi partainya. Mungkin ada yang ingin pindah partai atau penggantian nama calon dan sebagainya. Hal itu dibenarkan pada periode 9 â" 22 Mei 2013,â ungkap Husni yang didamping oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, Hadar Navis Gumay serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim. Untuk itu, anggota KPU Hadar Navis Gumay juga mengingatkan bahwa form model BA akan menjadi acuan dokumen yang lain. Karena dari form model BA tersebut akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan informasi itulah yang akan ada di surat suara. Oleh karena itu, form model BA ini harus betul-betul diperhatikan dan kesitulah kita akan me-refer.  âMisalnya, nama calon haruslah betul-betul nama yang memang kita rencanakan akan ada di surat suara. tetapi, nama di dalam BA itu harus sama dengan KTP. Jadi kalau ada nama baru yang berbeda dengan KTP maka nanti harus ada keputusan pengadilan. Untuk gelar akademis boleh dipasang di sana (surat suara-red), tetapi harus dilampirkan ijasah dari masing-masing yang dilegalisir,â tutup Hadar Segera Dilengkapi Ditempat terpisah, Ketua Badan Pemenang Pemilu PPP Fernita Darwis menyatakan, dalam waktu dekat, partainya segera melengkapi berkas bakal caleg yang belum dipenuhi. Ia juga mengakui ada sejumlah kekurangan dalam berkas bakal caleg yang diserahkan. "Kita rata-rata banyak caleg eksternal. Caleg eksternal itu kan memang pembuatan KTA-nya (kartu tanda anggota) pada saat dia menjadi caleg," ujarnya. Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, kelengkapan berkas sebagaimana diatur KPU akan dipenuhi oleh PDI Perjuangan pada masa perbaikan tanggal 9-22 Mei. "Berkasnya lengkap, hanya menambah nomor dan dapil saja. Memang belum kita tulis kok nomor dan dapilnya," paparnya. PDI Perjuangan juga bertekad untuk penuhi 560 kursi parlemen. "Kita ada 154 cadangan yang kemarin mendaftar ke partai, karena hanya 560 shiftnya jadi tidak mungkin masuk. Kami akan mencoba penuh 560 kami masih punya stok," ungkapnya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe juga mengakui adanya kekurangan pada berkas caleg yang telah diserahkan partainya kepada KPU. "Kita akan segera lengkapi. Nanti tanggal 17 Mei kita serahkan kepada KPU," katanya. Sedangkan Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Jafar mengaku PKB akan memperbaiki DCS meski tak ada perubahan berarti di nomor urut caleg. "Kita akan perbaiki kalau ada yang ganda," tegasnya. Selain memperbaiki caleg ganda, tak ada perubahan DCS signifikan di PKB. "Insya Allah nggak ada perubahan signifikan," ujar Marwan. Dia menuturkan tak ada riak berarti di internal partainya terkait dapil ataupun nomor urut di DCS. PKB relatif adem ayem. "Aman-aman saja kok," pungkasnya. (gam/cea/abd)
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.   Hasil verifikasi menyebutkan,  sebanyak 4.701 atau 78% tidak memenuhi syarat, 1.327 memenuhi syarat, serta 549 yang tidak ada berkas pencalonannya dari total keseluruhan bacaleg yang mendaftar. Sementara, untuk prosentase keterwakilan perempuan, ke-12 partai memenuhi syarat minimal 30 persen yang diwajibkan dalam undang-undang. Penyerahan hasil verfikasi administrasi diberikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada 12 parpol yang hadir di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/5). Selain itu, tercatat ada 24 nama bakal calon yang ganda. Terdapat beberapa keriteria ganda, yaitu ganda partai, indikasi ganda partai, serta indikasi ganda dapil. Terhadap adanya calon ganda tersebut, KPU mengembalikan kepada masing-masing parpol untuk mencermati dan mengoreksi balon ganda tersebut. âKeputusan apakah dokumen itu ganda atau tidak ganda dikembalikan kepada parpol dan dimintakan mereka mengoreksinya. Karena kegandaan ini baru didapatkan pada satu tingkatan untuk bakal calon DPR RI. Belum lagi kegandaan terhadap pencalonan di lembaga lain seperti pencalonan DPD, karena ada indikasi itu juga terjadi. Belum lagi kegandaan di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kab/Kota,â ujar dia. Husni juga menekankan kepada 12 parpol untuk melengkapi kekurangan dokumen yang belum disampaikan pada masa pendaftaran dan menyempurnakan dokumen yang telah diserahkan tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam masa perbaikan, kata dia pimpinan partai politik dapat mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.  âParpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, penggantian bagi partainya. Mungkin ada yang ingin pindah partai atau penggantian nama calon dan sebagainya. Hal itu dibenarkan pada periode 9 â" 22 Mei 2013,â ungkap Husni yang didamping oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, Hadar Navis Gumay serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim. Untuk itu, anggota KPU Hadar Navis Gumay juga mengingatkan bahwa form model BA akan menjadi acuan dokumen yang lain. Karena dari form model BA tersebut akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan informasi itulah yang akan ada di surat suara. Oleh karena itu, form model BA ini harus betul-betul diperhatikan dan kesitulah kita akan me-refer.  âMisalnya, nama calon haruslah betul-betul nama yang memang kita rencanakan akan ada di surat suara. tetapi, nama di dalam BA itu harus sama dengan KTP. Jadi kalau ada nama baru yang berbeda dengan KTP maka nanti harus ada keputusan pengadilan. Untuk gelar akademis boleh dipasang di sana (surat suara-red), tetapi harus dilampirkan ijasah dari masing-masing yang dilegalisir,â tutup Hadar Segera Dilengkapi Ditempat terpisah, Ketua Badan Pemenang Pemilu PPP Fernita Darwis menyatakan, dalam waktu dekat, partainya segera melengkapi berkas bakal caleg yang belum dipenuhi. Ia juga mengakui ada sejumlah kekurangan dalam berkas bakal caleg yang diserahkan. "Kita rata-rata banyak caleg eksternal. Caleg eksternal itu kan memang pembuatan KTA-nya (kartu tanda anggota) pada saat dia menjadi caleg," ujarnya. Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, kelengkapan berkas sebagaimana diatur KPU akan dipenuhi oleh PDI Perjuangan pada masa perbaikan tanggal 9-22 Mei. "Berkasnya lengkap, hanya menambah nomor dan dapil saja. Memang belum kita tulis kok nomor dan dapilnya," paparnya. PDI Perjuangan juga bertekad untuk penuhi 560 kursi parlemen. "Kita ada 154 cadangan yang kemarin mendaftar ke partai, karena hanya 560 shiftnya jadi tidak mungkin masuk. Kami akan mencoba penuh 560 kami masih punya stok," ungkapnya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe juga mengakui adanya kekurangan pada berkas caleg yang telah diserahkan partainya kepada KPU. "Kita akan segera lengkapi. Nanti tanggal 17 Mei kita serahkan kepada KPU," katanya. Sedangkan Ketua Fraksi PKB DPR, Marwan Jafar mengaku PKB akan memperbaiki DCS meski tak ada perubahan berarti di nomor urut caleg. "Kita akan perbaiki kalau ada yang ganda," tegasnya. Selain memperbaiki caleg ganda, tak ada perubahan DCS signifikan di PKB. "Insya Allah nggak ada perubahan signifikan," ujar Marwan. Dia menuturkan tak ada riak berarti di internal partainya terkait dapil ataupun nomor urut di DCS. PKB relatif adem ayem. "Aman-aman saja kok," pungkasnya. (gam/cea/abd)