Ratusan Bacaleg Tak Penuhi Syarat SAMPANG - Setelah dilakukan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (Parpol) un...
Ratusan Bacaleg Tak Penuhi Syarat
SAMPANG - Setelah dilakukan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (Parpol) untuk pemilu 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menemukan 359 dari 494 calon legislative tidak memenuhi syarat pendaftaran. Dari 359 bacaleg tersebut di antaranya dicoret karena belum memenuhi ketentuan batasan umur dan tidak melengkapi berkas dalam pengajuan bacaleg terhadap KPU sampang. Salah satu anggota KPU Sampang MiftahuR Rozaq menjelaskan kebanyakan dari bacalek dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi persyaratan seperti legalisasi ijasah dan surat keterangan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan. Akan tetapi, lanjut Rozak, mengenai kekurangan berkas sebenarnya masih bisa diperbaiki. Sementara untuk tiga calon yang ditolak karena umurnya masih di bawah 21 tahun, tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan. "Ada 359 yang berkasnya kami tolak, sedangkan tiga di antaranya telah kami coret, karena umurnya kurang. Kan minimal 21 tahun. Ya, kalau masalah umur, kami tidak bisa toleransi, meski hanya kurang satu hari pun," kata Rozak kepada Koran Madura, Selasa (07/5). Di samping itu, menurut Rozaq, ratusan bacaleg yang tidak memenuhi syarat verifikasi diharuskan melengkapi kekurangan pada masa perbaikan sejak 9 hingga 22 Mei. "Yang berkasnya tidak lengkap, harus kembali menyerahkan sebelum batas waktu yang ditentukan," imbuhnya. Jika pada waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perbaikan, maka akan dianggap tidak lolos untuk mengikuti pemilu 2014. Selama masa perbaikan, KPU sendiri siap membantu bacaleg jika belum paham terhadap syarat perbaikan. (ryn/msa/rah)
SAMPANG - Setelah dilakukan verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 12 partai politik (Parpol) untuk pemilu 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menemukan 359 dari 494 calon legislative tidak memenuhi syarat pendaftaran. Dari 359 bacaleg tersebut di antaranya dicoret karena belum memenuhi ketentuan batasan umur dan tidak melengkapi berkas dalam pengajuan bacaleg terhadap KPU sampang. Salah satu anggota KPU Sampang MiftahuR Rozaq menjelaskan kebanyakan dari bacalek dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi persyaratan seperti legalisasi ijasah dan surat keterangan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan. Akan tetapi, lanjut Rozak, mengenai kekurangan berkas sebenarnya masih bisa diperbaiki. Sementara untuk tiga calon yang ditolak karena umurnya masih di bawah 21 tahun, tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan. "Ada 359 yang berkasnya kami tolak, sedangkan tiga di antaranya telah kami coret, karena umurnya kurang. Kan minimal 21 tahun. Ya, kalau masalah umur, kami tidak bisa toleransi, meski hanya kurang satu hari pun," kata Rozak kepada Koran Madura, Selasa (07/5). Di samping itu, menurut Rozaq, ratusan bacaleg yang tidak memenuhi syarat verifikasi diharuskan melengkapi kekurangan pada masa perbaikan sejak 9 hingga 22 Mei. "Yang berkasnya tidak lengkap, harus kembali menyerahkan sebelum batas waktu yang ditentukan," imbuhnya. Jika pada waktu yang telah ditentukan tidak melakukan perbaikan, maka akan dianggap tidak lolos untuk mengikuti pemilu 2014. Selama masa perbaikan, KPU sendiri siap membantu bacaleg jika belum paham terhadap syarat perbaikan. (ryn/msa/rah)