Polres Pamekasan Menangkap Tersangka Bandar Sabu PAMEKASAN-Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang ya...
Polres Pamekasan Menangkap Tersangka Bandar Sabu
PAMEKASAN-Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS), masing-masing berinisial YN, 40, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, dan seorang wanita berinisial SH, 37, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap polisi usai melakukan transaksi di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, sekitar pukul 14.00 WIB Rabu (8/5). Saat itu, kedua terduga pelaku melintas di jalan raya waru mengendarai mobil xenia warna putih. Polisi yang sudah mencurigai pengendara itu langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeladahan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga poket SS seberat 7,2 gram dan satu bungkus berisi serbuk hitam abu abu seberat 3,6 gram. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan. Dihadapan penyidik, YN mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang rekannya berinisial ED warga Desa Tamberu. Sedangkan SH, mengaku tidak mengetahui jika temannya YN, memiliki narkoba. Sebab, saat temannya itu sedang bertemu ED, dia berada di dalam mobil. âSaya tidak tahu kalau dia transaksi sabu-sabu. Karena saya tidak turun dari mobil," katanya. Polisi langsung menetapkan ED dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat didatangi di rumahnya, tersangka sudah menghilang. Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Nanang Chadarusman, Jumat (9/5), mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melihat adanya jaringan peredaran narkoba di Pamekasan dalam kasus tersebut. Polisi, kata dia, tidak serta-merta mempercayai pengakuan YN yang mengaku tidak tahu dengan transaksi narkoba temannya. Karenanya, wanita itu untuk sementara ditetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti penguat. âSementara yang perempuan masih  kami jadikan saksi dulu, karena dia mengaku tidak tahu," katanya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 123 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotikadengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (uzi/muj)
PAMEKASAN-Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS), masing-masing berinisial YN, 40, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, dan seorang wanita berinisial SH, 37, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap polisi usai melakukan transaksi di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, sekitar pukul 14.00 WIB Rabu (8/5). Saat itu, kedua terduga pelaku melintas di jalan raya waru mengendarai mobil xenia warna putih. Polisi yang sudah mencurigai pengendara itu langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeladahan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga poket SS seberat 7,2 gram dan satu bungkus berisi serbuk hitam abu abu seberat 3,6 gram. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan. Dihadapan penyidik, YN mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang rekannya berinisial ED warga Desa Tamberu. Sedangkan SH, mengaku tidak mengetahui jika temannya YN, memiliki narkoba. Sebab, saat temannya itu sedang bertemu ED, dia berada di dalam mobil. âSaya tidak tahu kalau dia transaksi sabu-sabu. Karena saya tidak turun dari mobil," katanya. Polisi langsung menetapkan ED dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat didatangi di rumahnya, tersangka sudah menghilang. Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Nanang Chadarusman, Jumat (9/5), mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk melihat adanya jaringan peredaran narkoba di Pamekasan dalam kasus tersebut. Polisi, kata dia, tidak serta-merta mempercayai pengakuan YN yang mengaku tidak tahu dengan transaksi narkoba temannya. Karenanya, wanita itu untuk sementara ditetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti penguat. âSementara yang perempuan masih  kami jadikan saksi dulu, karena dia mengaku tidak tahu," katanya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 123 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotikadengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (uzi/muj)